Baru-baru ini, Kementerian Keuangan mengumumkan kinerja APBN periode Januari-April 2026. Dalam periode tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan penerimaan perpajakan sebesar Rp646,7 triliun atau tumbuh 16,1% (year-on-year) dan memberikan kontribusi 24,4% terhadap APBN.
Dari seluruh jenis penerimaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp221,2 triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan PPN dan PPnBM bahkan tumbuh 40,2% (year-on-year).
Di sisi lain, penerimaan PPh Badan hanya tumbuh 5,1%. Sementara itu, penerimaan pajak lain seperti PPh Migas dan Bea Materai juga mengalami pertumbuhan negatif sebesar 12%.
Perbedaan pertumbuhan tersebut menimbulkan pertanyaan, yaitu mengapa penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh sangat pesat ketika jenis pajak lain justru melambat?
Pertumbuhan Neto yang Lebih Tinggi Mengindikasikan Restitusi Menurun
Dalam penjelasan sektor industri utama, disebutkan industri perdagangan yang berkontribusi sebesar Rp161 triliun atau 24,9% dari total penerimaan pajak mengalami pertumbuhan bruto sebesar 14,8% dan pertumbuhan neto sebesar 47,6%.
Pada umumnya, pertumbuhan neto cenderung lebih kecil dibandingkan pertumbuhan bruto karena telah memperhitungkan pengurang berupa pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Ketika pertumbuhan neto justru melebihi pertumbuhan bruto, hal tersebut mengindikasikan jumlah restitusi pajak pada periode tersebut lebih rendah dibandingkan pada periode sebelumnya.
Padahal, realisasi restitusi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, realisasi restitusi mencapai Rp223 triliun. Pada 2024, terjadi peningkatan 18,8% menjadi Rp265,67 triliun. Kemudian, pada 2025 kembali terjadi peningkatan 35,94% menjadi Rp361,2 triliun. Bahkan, hingga kuarta pertama 2026, realisasi restitusi telah mencapai Rp123,4 triliun.
Pengetatan Restitusi Melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026
Meningkatnya realisasi restitusi membuat pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Lewat peraturan tersebut, pemerintah menambah persyaratan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu yang ingin mengajukan pengembalian pendahluan. Salah satu syaratnya adalah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian tanpa paragraf penjelas (unqualified opinion) selama tiga tahun berturut-turut.
Tak hanya itu, wajib pajak yang memiliki koreksi laba atau rugi fiskal di atas 5% dalam tiga tahun terakhir juga tidak diperkenankan memperoleh pengembalian pendahuluan.
Di lapangan, sejumlah wajib pajak yang mengajukan restitusi melalui jalur pemeriksaan juga mengeluhkan proses pencairan yang tidak mudah. Bahkan, setelah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) diterbitkan, dana restitusi tidak selalu segera masuk ke rekening wajib pajak.
Restitusi Pajak Bukan Gratifikasi
Kebijakan pengetatan restitusi memang dapat memberikan dampak jangka pendek berupa kenaikan penerimaan pajak neto. Namun, dalam jangka panjang kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Apabila restitusi tidak diberikan tepat waktu, terdapat potensi imbalan bunga yang harus dibayarkan negara kepada wajib pajak. Dalam kondisi tertentu, imbalan bunga tersebut dapat dipandang sebagai kerugian negara apabila timbul akibat kelalaian aparat.
Secara konstitusional, restitusi pajak bukan gratifikasi atau hadiah dari negara, melainkan hak wajib pajak yang dijamin oleh undang-undang. Pasal 11 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D, Undang-Undang KUP.
Selain itu, Piagam Wajib Pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 juga menyebutkan salah satu hak wajib pajak adalah membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang. Oleh karena itu, apabila restitusi diperketat secara berlebihan, terdapat risiko wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang terutang. Hal tersebut akan mencederai komitmen yang telah ditetapkan oleh otoritas perpajakan.
Penyebab Kelebihan Pembayaran Pajak Perlu Diidentifikasi
Guna mengatasi peningkatan restitusi, pemerintah tidak dapat menggeneralisasi kebijakan dengan memperketat restitusi terhadap seluruh wajib pajak. Pemerintah perlu mengidentifikasi penyebab terjadinya kelebihan pembayaran pajak. Pada dasarnya, kelebihan pembayaran terjadi ketika pajak yang dibayar lebih besar dari pajak yang terutang. Penyebabnya beragam, yakni:
- Pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran;
- Angsuran PPh Pasal 25 lebih besar daripada pajak terutang;
- Pemotongan pajak oleh pihak ketiga lebih besar dari seharusnya; dan
- Penyebab lainnya yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak.
Dalam kondisi perekonomian yang lesu, pemerintah dinilai perlu menerbitkan extraordinary policy agar tidak terjadi kelebihan pembayaran dalam jumlah yang terlalu besar karena dapat menghambat arus kas wajib pajak.
Peninjauan Ketentuan PPN dan Ketergantungan pada Komoditas
Selain mengidentifikasi penyebab kelebihan pembayaran pajak, pemerintah juga perlu meninjau kembali UU PPN beserta perubahannya. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah memperbarui ketentuan Barang Kena Pajak (BKP). Sejak 2021, batu bara ditetapkan sebagai BKP yang dikenai PPN sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) berhak mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang dan jasa.
Namun, sebagian besar batu bara adalah produk berorientasi ekspor yang dikenakan tarif PPN sebesar 0%. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dalam jumlah besar. Selain itu, pemerintah juga perlu mengurangi ketergantungan penerimaan pajak terhadap komoditas. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 2025, besarnya restitusi pada tahun tersebut salah satunya disebabkan oleh anjloknya harga komoditas.
Salah satu opsi kebijakan yang disebutkan adalah penerapan windfall tax, yaitu pajak temporer yang dikenakan pada industri yang mengalami lonjakan keuntungan sangat tinggi dan tidak terprediksi sebelumnya. Beberapa negara telah menerapkan kebijakan tersebut, seperti Austria, Slovakia, Spanyol, dan Finlandia.
Sebagai informasi, Austria mengenakan pajak sebesar 40% kepada perusahaan minyak dan gas yang memperoleh keuntungan lebih dari 20% rata-rata laba empat tahun sebelumnya. Finlandia juga mengenakan windfall tax pada perusahaan listrik, gas, dan minyak yang memiliki margin keuntungan 120% di atas rata-rata laba tahun-tahun sebelumnya.
Pada akhirnya, restitusi pajak bukanlah bentuk gratifikasi dari negara, melainkan hak wajib pajak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, upaya mengendalikan peningkatan restitusi perlu dilakukan dengan memahami akar permasalahan, bukan hanya melalui pengetatan kebijakan untuk seluruh wajib pajak.


