Hello, is there anything we can help?

Pillar One Amount B: Terobosan dalam Penerapan ALP

Pillar One Amount B: Terobosan dalam Penerapan ALP

PPN

06 Nov, 2023 09:11 WIB

Jakarta, Ideatax -- Dalam artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai Pillar One Amount A OECD. Sebagaimana kita ketahui bahwa Ketika Amount A memperbaharui kerangka kerja perpajakan internasional dengan berfokus pada Perusahaan multinasional yang besar dan menguntungkan, maka amount B justru berfokus kepada penyederhanaan aturan transfer pricing untuk semua wajib pajak (OECD, 2023). Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa amount B merupakan bagian yang penting bagi pillar one OECD.

 

Sebagai gambaran, amount B berfokus kepada aplikasi metode transfer pricing atas aktifitas marketing dan distribusi. Hal ini dikarenakan berdasarkan laporan dari negara – negara berkembang diketahui bahwa antara 30% sampai dengan 70% sengketa transfer pricing berasal dari aktifitas marketing dan distribusi. Oleh karena itu, OECD merasa perlu untuk merumuskan amount B sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian hukum, mengurangi jumlah pengaduan dan sengketa perpajakan, serta mengurangi administrative cost dari negara – negara yang sistem administrasi perpajakannya belum kuat (OECD, 2023).

 

Latar Belakang

Sebelum mengulas lebih lanjut mengenai apa dan bagaimana amount B, maka akan lebih baik apabila kita mengetahui latar belakang dirumuskannya amount B tersebut. Dimulai pada tanggal 14 Oktober 2020, anggota negara – negara OECD/G20 yang tergabung dalam Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting menerbitkan sebuah laporan yang berjudul “Tax Challenge Arising from digitalization – Report on Pillar one Blueprint”. Blueprint tersebut antara lain menyatakan bahwa Amount B dalam pillar one diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi proses penenetuan harga dalam aktifitas marketing dan distribusi yang sesuai dengan Arms Length Principle (ALP). Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tujuan dari Amount B adalah untuk mendorong kepastian pajak dan mengurangi sengketa antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

 


Baca Juga: TP Doc Sebagai Pintu Awal Pembuktian ALP


 

Selanjutnya, pada tanggal 8 Oktober 2021, negara – negara OECD yang terhimpun dalam inclusive framework tersebut menyepakati two-pillar solution untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul dari digitalisasi ekonomi. Kelompok kerja OECD yang tergabung dalam Inclusive Framework tersebut menyatakan bahwa Amount B sebagai salah satu komponen dari pillar satu, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

 

“the application of the arms length principle in country baseline marketing and distribution activities will be simplified and streamlined, with particular focus on needs of low capacity countries”

 

Berdasarkan hal di atas jelas sudah bahwa Inclusive Framework menghendaki agar arms length principle atas aktifitas marketing dan distribusi perlu disederhanakan dan dilaksanakan secara efektif dalam penentuan harga baseline.

 

Lingkup

Sebagaimana disebutkan di muka bahwa lingkup dari amount B adalah pedagang eceran yang mendistribusikan barang, termasuk komisi agen penjualan. Lebih lanjut, OECD juga menjelaskan bahwa lingkup dari amount B berfokus kepada penentuan baseline distributor eceran yang umumnya harganya dapat diandalkan dengan menggunakan salah satu metode transfer pricing. Dalam scope amount B, distributor dimungkinkan untuk melakukan transaksi non-distribusi Ketika mereka dapat dengan cukup mengevaluasi metode TP yang digunakan secara terpisah.

 

Pricing framework

Berdasarkan laporan OECD diketahui bahwa dalam mengembangan kerangka amount B, OECD juga mengembangkan matriks harga. Matriks harga tersebut diperlukan dalam aplikasi amount B sebagai dasar untuk referensi. Kecuali, terdapat situasi dimana metode comparable uncontrollable price (CUP) tersedia.

 

Lebih lanjut, OECD (2023) menjelaskan bahwa matriks harga merupakan penerapan arms length principle yang tercermin dalam harga jual. Dimana aplikasi dari konsep arms length principle tersebut tergantung terhadap fitur spesifik yang dimiliki oleh distributor seperti jumlah asset yang digunakan untuk operasional, beban operasional atau industry. Matriks harga tersebut juga berisi fitur yang berfungsi untuk mengatasi perbedaan geografis dan gap ketersediaan data.

 

Referensi

OECD. (2023). OECD logoTax Challenges Arising from Digitalisation – Report on Pillar One Blueprint : Inclusive Framework on BEPS. Paris: OECD.

OECD. (2023). Pillar One Amount B in a Nutshell. Paris: OECD.

OECD. (2023). Public Consultation Document Pillar One - Amount B. Paris: OECD.