Hello, is there anything we can help?
Ideatax, Jakarta -- Dalam 2021 Mutual Agreement Procedure (MAP) Statistic, OECD (2022) melaporkan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah MAP yang berkaitan dengan transfer pricing (TP) semenjak tahun 2016. Dimana pada tahun 2016, jumlah kasus MAP yang berkaitan dengan TP adalah sebesar 1200 kasus secara agregat. Puncaknya terjadi pada tahun 2020 dengan lebih dari 2200 kasus. Sedangkan pada tahun 2021, jumlah kasus MAP yang berhubungan dengan transfer pricing turun pada level dibawah 2200 kasus.
Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22-/PMK.03/2020, MAP atau prosedur persetujuan Bersama adalah prosedur administratif yang dijalankan untuk menyelesaikan yang timbul dalam penerapan tax treaty. Sedangkan transfer pricing didefiniskan sebagai harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Atau, dengan kata lain dapat diartikan bahwa transfer pricing adalah metode penentuan harga jual/beli suatu transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa/afiliasi. Adapun detil dari kasus MAP yang berkaitan dengan transfer pricing adalah sebagai berikut:
Sumber: OECD (2022)
Transfer pricing seringkali menjadi momok dalam hal perpa jakan karena harga transfer yang terjadi antara pihak – pihak yang mempunyai hubungan istimewa ditengarai tidak wajar. Selain itu, transfer pricing juga ditengarai sebagai skema korporasi untuk mengalihkan laba ke otoritas pajak yang mempunyai tarif pajak lebih rendah.
Oleh karena itu, untuk membuktikan bahwa harga yang terjadi antar perusahaan afiliasi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm length principle), perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi diharuskan membuat transfer pricing documentation (TP Doc). Melalui TP doc yang baik, Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa harga transfer yang berlaku antar pihak afiliasi memenuhi prinsip – prinsip kewajaran.
Ketentuan ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 tahun 2016 tentang Jenis Dokumen dan Atau Informasi Tambahan yang Wajib Disampaikan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, wajib menyelenggarakan dan menyimpan TP doc. Terdapat tiga jenis TP doc, yaitu: dokumen induk (master file), dokumen local (local file) dan laporan per negara (country by country report).
Masterfile dan local file wajib dibuat oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan nilai peredaran bruto tahun sebelumnya melebihi 50 miliar rupiah, transaksi afiliasi lebih dari 20 miliar rupiah untuk barang berwujud atau transaksi afiliasi sebesar lebih dari 5 miliar rupiah untuk transaksi tidak berwujud seperti penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau transaksi afiliasi lainnya.
Selain itu, pihak yang juga diwajibkan untuk membuat masterfile dan local file adalah pihak yang melakukan transaksi afiliasi dengan negara atu yuridiksi dengan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah daripada yang berlaku di Indonesia sebagaimana digambarkan oleh bagan berikut:
No |
No |
Wajib Pajak Melakukan Transaksi Afiliasi? |
Peredaran Bruto Lebih dari 50M? |
Transaksi Barang Berwujud Lebih dari 20M? |
Transaksi Bunga, Jasa, BKP tdk Berwujud lebih 20M? |
Transaksi Afiliasi dg Negara dg tarif lebih rendah? |
Tidak Wajib Membuat TP Doc |
Tidak Wajib Membuat TP Doc |
Wajib Membuat Masterfile dan Localfile |
Yes |
Yes |
Yes |
Yes |
No |
No |
No |
No |
Sedangkan Wajib Pajak yang bertindak sebagai induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi lebih dari 11 trilliun rupiah selain diwajibkan membuat Masterfile dan local file, Wajib Pajak juga diharuskan membuat coutry by country report atau yang jamak disebut sebagai CbCR.
Kewajiban membuat CbCR juga berlaku bagi Wajib Pajak yang bertindak sebagai anggota grup usaha yang merupakan subjek pajak luar negeri, sepanjang yuridiksi dimana entitas induk usaha berlokasi tidak mewajibkan CbCR, tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, atau memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi namun laporan per negara tidak dapat diperoleh.
Terkait dengan isi, dokumen Masterfile paling sedikit memuat informasi mengenai struktur dan bagan kepemilikan serta negara atu yuridiksi masing – masing anggota, kegiatan usaha yang dilakukan, harta tidak berwujud yang dimiliki, aktivitas keuangan dan pembiayaan serta laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi.
Sedangkan dokumen localfile paling tidak memuat informasi mengenai identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan, infromasi transaksi afiliasi dan transaksi independent yang dilakukan, penerapan arms length principle, informasi keuangan dan informasi mengenai peristiwa maupun kejadian yang mempengaruhi pembentukan harga/tingkat laba.
Di sisi lain, menurut PMK-213 tahun 2016, dokumen CbCR paling sedikit memuat informasi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, aktivitas usaha per negara yang meliputi nama negara, peredaran usaha, laba (rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri. Pajak penghasilan terutang, serta daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha per negara.
Mengenai jatuh tempo pelaporan, Masterfile dan localfile harus tersedia paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan CbCR harus tersedia paling lama dua belas bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan TP doc, maka Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer.
Oleh karena, untuk menghindari keterlambatan penyampaian TP doc yang pada akhirnya berakibat kepada tidak terpenuhinya kewajiban penyampaian dokumen penentuan harga transfer, wajib pajak dapat berkonsultasi lebih lanjut pada Ideatax.
Referensi
OECD. (2022). Mutual Agreement Procedure Statistics 2021 - Inventory trends. Retrieved from https://www.oecd.org/tax/dispute/mutual-agreement-procedure-statistics-2021-inventory-trends.htm
OECD. (2022). 2021 Mutual Agreement Procedures Statistic. Retrieved from https://www.oecd.org/tax/dispute/mutual-agreement-procedure-statistics.htm
Peraturan terkait
- PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan Atau Informasi Tambahan yang Wajib Disampaikan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa
- PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)