Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, menyebutkan bahwa pada tahun 2024, jumlah konsultan pajak yang terdaftar pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan berjumlah sebesar 7.390 konsultan. Apabila dibandingkan dengan wajib pajak, jumlah tersebut sangat timpang. Sehingga, menurut Sekjen Kemenkeu tersebut, rasio antara konsultan pajak dibanding dengan wajib pajak adalah 1 berbanding 735 konsultan.
Sebagaimana diketahui bahwa konsultan pajak memegang peranan penting dalam memberikan pendampingan terhadap wajib pajak dalam menyelesaikan permasalahan perpajakannya. Selain itu, konsultan pajak juga berperan penting dalam memberikan edukasi perpajakan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Oleh sebab itu, tidak jarang konsultan pajak bertindak sebagai kuasa hukum perpapajakan yang mewakili wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Terlebih, dalam era coretax system, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara mudah melaui online oleh kuasa perpajakan melalui impersonate.
Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai kuasa hukum perpajakan, dasar hukumnya serta penerapannya di negara lain. Secara umum, Kuasa hukum perpajakan didefinisikan sebagai seseorang atau badan hukum yang diberikan wewenang oleh wajib pajak untuk mewakili kepentingan perpajakannya, baik dalam urusan administratif maupun dalam penyelesaian sengketa pajak.
Kuasa hukum ini berperan sebagai perwakilan resmi dalam interaksi dengan otoritas pajak, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan dalam proses peradilan pajak. Di Indonesia sendiri, dasar hukum terkait dengan kuasa hukum perpajakan dapat kita temukan pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 4 UU KUP antara lain mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan. Selanjutnya Pasal 32 ayat (3) UU KUP menyebutkan bahwa Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan dalam Undang – undang KUP tersebut selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengatur bahwa terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh seorang kuasa perpajakan. Pertama, menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa. Ketiga, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Keempat, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT PPh. Kelima, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan perpajakan apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Namun demikian, Karyawan Wajib Pajak yang bertindak sebagai seorang kuasa juga dapat dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: Pertama, memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak. Kedua, memiliki ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A. Ketiga, memiliki sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Di Amerika Serikat, peran kuasa hukum perpajakan dikenal sebagai tax attorney atau enrolled agent yang harus terdaftar pada Internal Revenue Service (IRS) dan memiliki izin praktik resmi. Perbedaan mencolok dengan Indonesia adalah perlindungan hukum dan kerahasiaan antara klien dan kuasa hukum yang sangat kuat (privilege). Sehingga, kuasa hukum di amerika lebih mirip seperti hubungan pengacara dengan klien dalam kasus pidana.
Di lain pihak, di Jermans peran kuasa hukum perpajakan dikenal sebagai Steuerberater, yang merupakan profesi sangat terregulasi dan hanya bisa diperoleh setelah melalui pendidikan, pelatihan, dan ujian khusus. Mereka tidak hanya menangani administrasi pajak tetapi juga dapat mewakili klien di pengadilan fiskal. Hal ini menunjukkan bahwa di negara maju, profesi kuasa hukum pajak sangat dihormati dan profesionalitasnya dijaga dengan ketat.
Sebagaimana disebutkan di awal bahwa dengan semakin kompleksnya sistem perpajakan dan digitalisasi administrasi perpajakan, peran kuasa hukum akan semakin strategis. Profesi ini akan berkembang tidak hanya dalam ranah representasi hukum, tetapi juga dalam bidang teknologi dan kepatuhan perpajakan digital. Dukungan dari regulasi yang kuat dan pendidikan profesi yang terstandar akan menjadi kunci perkembangan profesi ini di masa depan. Namun demikian, apabila anda memerlukan konsultan hukum yang andal dan terpercaya, ideatax solusinya.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa