Hello, is there anything we can help?

Carbon Tax di Dunia: Sebuah Perbandingan

Carbon Tax di Dunia: Sebuah Perbandingan

PPN

16 Oct, 2023 09:10 WIB

Jakarta, Ideatax -- Mimpi Bangsa Indonesia untuk menurunkan polusi melalui pasar karbon segera terwujud. Peraturan OJK Nomor 14 tahun 2023 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, mengamanatkan OJK untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan pengembangan pasar karbon melalui bursa karbon.

 

Tak butuh waktu lama bagi pelaku pasar dalam negeri untuk membentuk pasar karbon. Pada 26 September 2023, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (IDX). Melalui Surat Keputusan KEP—77/D.04/2023, Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin kepada IDX untuk menyelenggarakan pasar karbon secara transparan, teratur, wajar, dan efisien (BEI, 2023).

 

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebut bahwa pasar karbon dan pajak karbon merupakan bagian dari instrument terpenuhinya Nationally Determined Contribution berupa penurunan emisi gas sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan sampai dengan 43,20% dengan kerja sama internasional pada tahun 2023 (Kemenkeu, 2023).

 

Menilik sejarahnya, pajak karbon pertama kali diperkenalkan oleh David Gordon Wilson pada tahun 1973. Kala itu, alih alih membatasi jumlah emisi dari setiap emitter, Wilson justru meyakinkan bahwa pengurangan polusi yang efektif dapat dilakukan melalui mekanisme pasar. Negara yang pertama kali menerapkan pajak karbon adalah Finlandia (Tax Fitness, 2018). Pada tahun 1990, Finlandia mulai mengenalkan energy tax dengan tarif EUR 1,12 per ton CO2e atau sebesar Rp 18.370 per ton CO2. Pajak karbon di Finlandia ditagih atau dikumpulkan pada saat impor bahan bakar. Hasilnya, pada tahun 2013 Finlandia melaporkan bahwa penghasilan dari pajak karbon adalah senilai 800 juta dollar atau equfalen dengan 12,39 triliun rupiah. Penghasilan dari pajak karbon ini digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan orang pribadi dan pajak korporasi warga Finlandia. Dari sisi lingkungan, pajak karbon yang diterapkan oleh Finlandia berhasil mengurangi emisi sebesar empat juta metrik ton selama tahun 1990 dan 1998.

 


Baca Juga: Seri Karbon: Mengenal Pajak Karbon di Indonesia


 

Negara kedua yang menerapkan pajak karbon adalah Swedia (Perez & Perez, 2020). Swedia mulai menerapkan karbon tax pada tahun 1991 dengan tarif sebesar EUR 24 per ton CO2e atau senilai dengan Rp 393.648 per ton CO2e. Sama halnya dengan Finlandia, carbon tax di Swedia ditagih pada saat impor bahan bakar. Besar kemungkinan hal ini disebabkan karena Swedia dan Finlandia banyak melakukan impor bahan bakar. Swedia melaporkan bahwa penghasilan dari pajak karbon pada tahun 2015 telah meningkat sebesar 169% dibandingkan penghasilan pajak karbon yang diterima pada tahun 1991. Hal ini cukup menunjukkan bahwa keberadaan pajak karbon telah diterima oleh Masyarakat swedia itu sendiri. Dari sisi lingkungan, pemerintah swedia melaporkan bahwa terjadi penurunan emisi sebesar 26% semenjak pajak karbon diterapkan pada tahun 1991.

 

Negara lain yang juga telah menerapkan pajak karbon adalah Jepang. Jepang mulai menerapkan pajak karbon pada tahun 2011 dengan tarif sebesar JPY 289 atau sebesar Rp 29.975 per ton CO2e. Pajak karbon di negeri matahari terbit tersebut dikenakan terhadap emisi bahan bakar dan batu bara. Pemerintah Jepang melaporkan bahwa pada tahun 2011, jumlah penerimaan dari carbon tax adalah sebesar JPY 39,1 miliar atau ekuifalen dengan Rp 4,06 trilliun. Pada tahun 2019, jumlah ini naik menjadi JPY 262,3 miliar. Dari sisi pengaruh lingkungan, pajak karbon di jepang berhasil mengurangi emisi sebesar 5,69 juta ton CO2e (Ministry of The Environment Government of Japan, 2012).

 

Berdasarkan laporan Lembaga nirlaba earth.org, saat ini sudah terdapat 27 negara yang telah menerapkan carbon tax, diantaranya adalah Argentina, Canada, Chile, China, Colombia, Denmark, the European Union (27 countries), Japan, Kazakhstan, Korea, Mexico, New Zealand, Norway, Singapore, South Africa, Sweden, the UK, and Ukraine. Other countries that are considering joining them include Brazil, Brunei, Indonesia, Pakistan, Russia, Serbia, Thailand, Turkey, and Vietnam (Lai, 2023). Selain itu, berdasarkan laporan OECD sudah terdapat 46 negara yang telah menerapkan pricing emission baik melalui carbon tax maupun emissions trading schemes (ETS) (Black, Parry, & Zhunussova, 2022).

 

 

Adapun sedikit perbandingan mengenai tarif, mekanisme, kegunaan dan pengecualian dari carbon tax dapat dilihat pada table disamping.

 

Berdasarkan grafik di samping diketahui bahwa umumnya tarif pajak karbon yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang – undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebesar Rp 30.000 per ton CO2e relative lebih rendah daripada tarif pajak karbon yang ditetapkan oleh negara – negara lain di dunia. Bahkan, Jepang yang menerapkan pajak karbon pada tahun 2011, menerapkan pajak karbon yang lebih tinggi dari Indonesia yaitu sebesar USD 3 per ton CO2e atau sebesar Rp 46.480 per ton CO2e.

 

Demikian, perbandingan pajak karbon antara negara. Dalam artikel berikutnya, kita akan membahas mekanisme perdagangan karbon.

 

Referensi

BEI. (2023, September 26). Peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Retrieved from Indonesia Stock Exchange: https://www.idx.co.id/id/berita/berita/b882a251-3e5c-ee11-b808-005056aec3a4?id=10282

Black, S., Parry, I., & Zhunussova, K. (2022, July 22). More Countries Are Pricing Carbon, but Emissions Are Still Too Cheap . Retrieved from OECD: https://www.imf.org/en/Blogs/Articles/2022/07/21/blog-more-countries-are-pricing-carbon-but-emissions-are-still-too-cheap

Kemenkeu. (2023, September 23). Wamenkeu : Pajak Karbon Menjadi Instrumen Pasar Karbon Jalan. Retrieved from Kemenkeu: https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pajak-Karbon-Menjadi-Instrumen-Pasar-Karbon-Jalan

Lai, O. (2023, Sept 29). What Countries Have A Carbon Tax? Retrieved from earth.org: https://earth.org/what-countries-have-a-carbon-tax/

Ministry of The Environment Government of Japan. (2012). Details on the Carbon Tax (Tax for Climate Change Mitigation). Tokyo: Ministry of The Environment Government of Japan.

Perez, C., & Perez, M. H. (2020). Carbon Pricing: International. New York: DICE.

Tax Fitness. (2018, 10 11). The First Carbon Tax was Introduced in Finland in 1990. Retrieved from TaxFit: https://taxfitness.com.au/Blog/first-carbon-tax-finland-1990