Hello, is there anything we can help?

Seri Karbon: Mengenal Pajak Karbon di Indonesia

Seri Karbon: Mengenal Pajak Karbon di Indonesia

Carbon Series

22 Aug, 2023 14:08 WIB

Jakarta, Ideatax -- Sekjen PBB, Antonio Guterres, baru  - baru ini mengatakan bahwa era pemanasan global sudah berakhir, namun era bumi mendidih baru saja dimulai. Bukan tanpa alasan sekjen PBB tersebut berkata demikian. Berdasarkan data yang dihimpun oleh PBB dan badan iklim eropa, terjadi peningkatan suhu rata – rata di muka bumi pada bulan Juli tahun 2023.

 

Bahkan, suhu di bulan juni memecahkan rekor suhu terpanas dalam beberapa tahun terakhir (Kompas, 2023). Di Indonesia sendiri, BMKG (2023) memperingatkan bahwa Indonesia Bersiap menghadapi dampak fenomena El Nino yang menyebabkan musim kemarau berlangsung lebih Panjang dari biasanya.

 

Untuk diketahui bahwa pemanasan global adalah peristiwa naiknya suhu atmosfer, laut dan daratan (Haris, 2020). Terdapat beberapa penyebab pemanasan global, salah satunya adalah peningkatan carbon dioksida (CO2) di atmosfer yang belakangan disebut sebagai efek rumah kaca.

 

Berbagai usaha telah dilakukan oleh PBB maupun pemerintah Indonesia untuk menekan kadar CO2 seperti menysaratkan uji emisi kendaraan bermotor, moratorium izin pemanfaatan hutan alam dan lahan gambut, pengaturan jam kerja, car free day dan lain sebagainya. Namun demikian, berbagai upaya tersebut kiranya belum membuahkan hasil maksimal. Maka dari itu, melalui Undang – undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menetapkan regulasi mengenai pajak karbon.

 

Dalam batang tubuh UU HPP disebutkan bahwa Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negative terhadap lingkungan hidup. Yang menjadi subjek pajak karbon adalah orang pribadi dan badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktifitas yang menghasilkan emisi karbon.

 

Terkait tarif, UU HPP mengatur bahwa tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Dalam hal harga CO2 di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30,- per CO2e, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30,- per kilogram karbondioksida ekuivalen. Reuters (2023) melaporkan bahwa harga karbon pada bulan februari 2023 mencapai puncaknya dengan harga sebesar 100 euro per ton (Reuters, 2023). Harga ini jauh lebih tinggi daripada threshold pajak karbon yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

 


Baca Juga: Seri Karbon: Aspek Pajak Karbon menurut UU HPP


 

Di samping itu, apabila dibandingkan dengan Negara lain semisal Chili, Jepang atau Perancis, maka tarif pajak karbon di Indonesia relatif lebih rendah. Jepang misalnya, mengenakan Pajak Karbon sebesar USD 3 per ton CO2. Sedangkan Chili, mengenakan pajak karbon sebesar USD 5 per ton CO2. Di sisi lain, Denmark mengenakan pajak karbon dengan tarif USD 27.45 per ton CO2.

 

Untuk diketahui bahwa hasil dari pajak karbon selain digunakan untuk menambah kas negara dalam APBN juga dapat digunakan untuk aktifitas pengendalian iklim di Indonesia. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (12) Undang – undang HPP.

 

Meskipun pajak karbon dikenakan terhadap pembelian maupun aktifitas yang menghasilkan emisi karbon, DPR Bersama Pemerintah memberikan pengaturan lebih lanjut bahwa pengenaan pajak karbon harus memperhatikan peta jalan karbon dan peta jalan pasar karbon. Peta jalan karbon adalah blueprint yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas pajak karbon, keselarasan dengan Pembangunan energi baru dan terbarukan, serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

 

Sejauh ini pemerintah belum memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemungutan, pemotongan, pelaporan maupun pembayaran pajak karbon. Hal ini dikarenakan aturan teknis mengenai pajak karbon berkaitan erat dengan peraturan kementerian lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.

 

Oleh sebab itu, guna mempercepat mitigasi efek rumah kaca, maka pemerintah didorong untuk segera menerbitkan aturan turunan yang mengatur mengenai mekanisme pelaporan, pembayaran dan pemungutan pajak karbon yang berkeadilan dan meminimalisir eksternalitas yang ditimbulkan.

 

Ketentuan Terkait

  • Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

 

References

BMKG. (2023, July 31). 63% Wilayah Sudah Masuk Musim Kemarau, Indonesia Bersiap Hadapi El Nino. Retrieved from Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika : https://www.bmkg.go.id/berita/?p=63-wilayah-sudah-masuk-musim-kemarau-indonesia-bersiap-hadapi-el-nino&lang=ID

Haris, M. (2020, July 31). Pemanasan Global: Pengertian, Penyebab, Dampak dan Cara Mengantisipasi. Retrieved from Gramedia Blog: https://www.gramedia.com/literasi/pemanasan-global/

Kompas. (2023, Agustus 03). PBB: "Bumi Mendidih" Setelah Juli Rekor Bulan Terpanas. Retrieved from Kompas: https://www.kompas.com/global/read/2023/08/03/122100670/pbb--bumi-mendidih-setelah-juli-cetak-rekor-bulan-terpanas?page=all

Reuters. (2023, Februari 21). EU carbon price hits record high nearing 100 euros/tonne. Retrieved from Reuters: https://www.reuters.com/markets/carbon/eu-carbon-price-hits-record-high-nearing-100-eurostonne-2023-02-20/