Hello, is there anything we can help?

Bersiap! Pemerintah Segera Memberikan Diskon PPN Properti

Bersiap! Pemerintah Segera Memberikan Diskon PPN Properti

PPN

20 Nov, 2023 11:11 WIB

Jakarta, Ideatax -- Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera memberikan insentif fiskal berupa PPN ditanggung pemerintah atas pembelian rumah dengan nilai dua miliar rupiah (Kemenko Perekonomian, 2023). Lebih lanjut, dalam siaran pers nomor HM.4.6/411/SET.M.EKON.3/10/2023, Kemenko Perekonomian juga menyebutkan bahwa insentif fiskal tersebut mulai berlaku November 2023 hingga Desember 2024. Adapun besarnya PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian properti tersebut adalah sebesar 100% untuk periode November sampai dengan Juni 2024 dan sebesar 50% untuk periode Juli 2024 sampai dengan Desember 2024.


Kementerian Perkonomian menyebutkan bahwa salah satu tujuan diberikannya insentif untuk sektor properti tersebut adalah untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi sebagai akibat risiko ketidakpastian global serta untuk mendorong demand atas sektor perumahan. Data historis menunjukkan bahwa sektor properti mampu menjadi bantalan terhadap turbulensi ekonomi dimana pada periode 2018 s.d. 2022. Sektor properti juga mampu memberikan nilai tambah terhadap PDB sebesar Rp 2,3 trilliun sampai dengan Rp 2,8 trilliun atau setara dengan 14,6% sampai dengan 16,3% dari PDB pada periode yang sama. 

 


Baca Juga: Dari PPh hingga PPN, Ini Aspek Perpajakan yang Harus Dipahami



Dalam kesempatan lain, Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa insentif PPN DTP atas pembelian properti tersebut berlaku untuk pembelian rumah baru dengan nilai di bawah dua miliar. Lebih lanjut, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian satu rumah per satu NIK atau NPWP (Rachman, 2023). Hal ini berarti, fasilitas ini tidak berlaku untuk pembelian rumah kedua dengan NIK atau NPWP yang sama.

 

Belajar dari sejarah
Menilik dari sejarahnya, pemerintah telah beberapa kali memberikan fasilitas PPN atas pembelian properti. Terutama, pada saat covid-19. Pada tahun 2021, misalnya, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan nilai paling tinggi lima miliar rupiah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2021 pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% sampai dengan 100%. Untuk pembelian rumah susun maupun rumah tapak dengan nilai paling tinggi dua miliar rupiah, pembeli akan mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100%. Sedangkan untuk pembelian rumah susun atau rumah tapak dengan nilai dua sampai dengan lima miliar rupiah, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 50%.


Kebijakan ini agaknya mampu mendongkrak penjualan properti pada tahun 2021. Indonesia Properti Watch menyebutkan bahwa pada kuartal ketiga tahun 2020, nilai penjualan properti mengalami penurunan tajam dibandingkan kuartal sebelumnya (Lubis, 2021). Hal ini disebabkan karena terjadi penurunan permintaan perlambatan penjualan properti masih berlanjut pada tahun berikutnya. Dimana selama kuartal keempat 2020 sampai dengan kuartal pertama tahun 2021, terjadi stagnasi penjualan properti. 


Pada kuartal kedua tahun 2021, atau sesaat setelah kebijakan PPN DTP diterbitkan, penjualan properti mengalami kenaikan tajam. Bahkan, tren kenaikan penjualan properti ini terus berlanjut pada tahun 2022.
 

Meningkatkan Efektifitas Kebijakan
Seolah ingin mengulang kesuksesan tahun sebelumnya, pada tahun 2023 pemerintah Kembali memberikan insentif fiskal berupa PPN DTP atas penjualan properti. Namun perlu diingat bahwa kondisi 2021 dengan 2023 tentu sangat berbeda. Pada saat ini kondisi perekonomian jauh sudah lebih baik. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2023 sudah mencapai 5,17% (BPS, 2023). Sedangkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 adalah sebesar 3,69% (Kominfo, 2022). Sehingga, menerapkan kebijakan yang sama atas kondisi yang berbeda tentu lah tidak tepat.


Kita patut mengapresiasi usaha pemerintah untuk meningkatkan daya beli Masyarakat dengan memberikan insentif fiskal berupa PPN DTP atas pembelian properti. Namun demikian, untuk meningkatkan efektifitas penerapan kebijakan tersebut, ada beberapa hal yang dapat diambil.


Pertama, sebagaimana diketahui bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi yang bersifat netral. Artinya, atas suatu barang yang sama dikenakan PPN yang sama, tanpa melihat status sosial pembelinya. Sehingga, pemberian fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah sedikit banyak akan membuat netralitas PPN berkurang. Untuk mengurangi dampak ketidaknetralan PPN tersebut, pemerintah dapat mengambil opsi untuk memberikan insentif PPN secara gradual. Misalnya, bagi pembelian rumah dengan nilai sampai dengan satu miliar, insentif yang diberikan adalah sebesar 100%. Kemudian, untuk pembelian rumah dengan harga satu sampai dua miliar, insentif yang diberikan sebesar 50%. 


Kedua, oleh karena sistem pemberian insentif PPN adalah ditanggung pemerintah bukan dibebaskan atau tidak dipungut, maka pemerintah akan mengganti besarnya PPN yang seharusnya dibayar oleh konsumen dengan mekanisme APBN. Namun demikian, dalam beberapa hal pembayaran oleh APBN tidak berlangsung lancar sehingga mengganggu cashflow dari penjual. Sebagai akibatnya, penjual enggan untuk memanfaatkan insentif PPN DTP. Oleh karena itu, pemerintah harus memperjelas mekanisme pemberian PPN DTP atas penjualan rumah. Sehingga penjual memperoleh kepastian bagaimana syarat serta mekanisme DTP tersebut.


Ketiga, apabila tujuan utama pemberian insentif adalah untuk memberikan stimulus sektor properti, pemerintah perlu memperluas definisi pemberian insentif kepada kegiatan properti lain seperti renovasi dan kegiatan membangun sendiri. Perluasan definisi tersebut selain akan memberikan multiplier effect berupa peningkatan demand sektor properti, juga akan memberikan rasa keadilan di level playing field. 


Demikian, saran dan masukan kepada pemerintah. Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama aturan turunan yang mengatur mengenai pemberian PPN DTP atas pembelian rumah dapat segera terbit dengan seadil - adilnya.


Referensi 
BPS. (2023, Agustus 07). Ekonomi Indonesia Triwulan II-2023 Tumbuh 5,17 Persen (y-on-y). Retrieved from BPS: https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/08/07/1999/ekonomi-indonesia-triwulan-ii-2023-tumbuh-5-17-persen--y-on-y-.html
Kemenko Perekonomian. (2023, October 28). Pelemahan Ekonomi Dunia Berdampak pada Sektor Properti, Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) dan Bantuan Biaya Administrasi Bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Retrieved from Kemenko Perekonomian RI: https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5440/pelemahan-ekonomi-dunia-berdampak-pada-sektor-properti-pemerintah-siapkan-insentif-ppn-dtp-ditanggung-pemerintah-dan-bantuan-biaya-administrasi-bagi-mbr-masyarakat-berpenghasilan-rendah
Kominfo. (2022, Februari 02). BPS Catat Ekonomi Indonesia Tumbuh 3,69 Persen Pada 2021. Retrieved from Kominfo: https://www.kominfo.go.id/content/detail/39835/bps-catat-ekonomi-indonesia-tumbuh-369-persen-pada-2021/0/berita#:~:text=Jakarta%20Pusat%2C%20Kominfo%20%2D%20Badan%20Pusat,mengalami%20kontraksi%202%2C07%20persen.
Lubis, M. S. (2021, November 19). Nilai Penjualan Rumah Sepanjang 2021 Terus Meningkat. Retrieved from Bisnis Indonesia: https://ekonomi.bisnis.com/read/20211119/47/1468200/nilai-penjualan-rumah-sepanjang-2021-terus-meningkat
Rachman, A. (2023, November 03). Resmi! Beli Rumah Gratis PPN 100% Berlaku Mulai Bulan Ini. Retrieved from CNBC: https://www.cnbcindonesia.com/news/20231103104922-4-486101/resmi-beli-rumah-gratis-ppn-100-berlaku-mulai-bulan-ini