Hello, is there anything we can help?

Dari PPh hingga PPN, Ini Aspek Perpajakan yang Harus Dipahami

Dari PPh hingga PPN, Ini Aspek Perpajakan yang Harus Dipahami

PPN

07 Nov, 2023 11:11 WIB

Jakarta, Ideatax -- Aspek perpajakan merupakan hal yang tak terhindarkan dalam dunia bisnis, dan berlaku baik bagi individu maupun perusahaan sebagai wajib pajak. Dalam aktivitas ini, perusahaan akan dikenai dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Memahami aspek-aspek tersebut sangatlah penting, karena hal ini merupakan bentuk dari kepatuhan dan juga strategi untuk mengelola keuangan sekaligus pajak secara efektif. Sehingga dengan begitu, perusahaan dapat menghindari potensi masalah hukum yang dapat muncul di masa mendatang.

Jadi, apa saja aspek-aspek perpajakan yang patut Anda ketahui? Mari kita telusuri penjelasan berikut untuk menemukan jawabannya!

Aspek Perpajakan yang Harus Dipahami

Dalam rangka memastikan kepatuhan perpajakan, penting bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk memiliki pemahaman yang kuat tentang beberapa aspek pajak yang mencakup:

1. Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak

Langkah pertama yang harus diambil adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi badan usaha yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, ada kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara berkala, baik bulanan maupun tahunan.

2. Menganalisis Jenis Bisnis

Selain itu, penting untuk memahami bahwa setiap jenis bisnis memiliki implikasi perpajakan yang berbeda. Maka dari itu, pelaku usaha perlu mengetahui model bisnis yang mereka jalankan. Ini mencakup pemahaman apakah penghasilan bersifat final atau tidak, serta aspek-aspek lain yang relevan.

3. Melakukan Prosedur Perpajakan

Langkah selanjutnya adalah menghitung, menyetor, dan melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan sesuai dengan kewajiban perpajakan yang relevan. Misalnya, ini mencakup pembayaran dan pelaporan SPT PPh 21 atas pemotongan pajak penghasilan yang diterima oleh pegawai, atau pelaporan PPN, dan sebagainya.

4. Memperhatikan Jumlah Penghasilan Bruto

Selain itu, pelaku bisnis juga perlu memperhatikan jumlah pendapatan bruto yang diperoleh atas bisnis yang mereka jalankan. Jika pendapatan bruto lebih dari Rp4,8 miliar, maka perusahaan tersebut wajib didaftarkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Artinya, mereka memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan, menghitung, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, jika pendapatan bruto kurang dari atau sama dengan Rp4,8 miliar, wajib pajak dapat memilih untuk tidak didaftarkan sebagai PKP.

Dalam menjalankan bisnis, pemahaman yang kuat mengenai aspek perpajakan tidak hanya penting untuk kepatuhan, tetapi juga untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan. Apakah Anda merasa perlu informasi lebih lanjut mengenai masalah perpajakan? Jika iya, Ideatax hadir sebagai partner terpercaya yang siap memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan perpajakan Anda. 

Tunggu apa lagi?

Segera hubungi kami, dan marilah bersama-sama mengoptimalkan strategi perpajakan Anda guna mencapai stabilitas keuangan yang lebih baik!