Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Dilema Restitusi Pajak, Antara Hak Wajib Pajak dan Celah Kebocoran Penerimaan Negara

Dilema Restitusi Pajak, Antara Hak Wajib Pajak dan Celah
Kebocoran Penerimaan Negara

Tax News

14 Jul 2026, 00.39 WIB

The Tax Refund Dilemma: Balancing Taxpayer Rights and Revenue Leakage Risks

 

Di tengah tekanan ekonomi global dan upaya pemerintah mengejar target penerimaan negara, restitusi pajak menjadi isu yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Muncul wacana penundaan atau penghentian restitusi pajak, seiring dugaan indikasi penyimpangan dalam praktik restitusi yang diduga melibatkan oknum aparat pajak dan wajib pajak.

 

Amid global economic pressures and the government’s efforts to meet its revenue targets, tax refunds have recently become a topic of heated discussion. Calls to delay or suspend tax refunds have emerged following alleged irregularities in the refund process involving certain tax officials and taxpayers.

 

Pada dasarnya, restitusi merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Pengembalian dapat dilakukan ketika wajib pajak membayar pajak yang sebenarnya tidak terutang, atau ketika pembayaran pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) melebihi jumlah yang semestinya.

 

Fundamentally, tax refunds are a taxpayer’s right to recover excess tax payments made to the state. Refunds may be claimed when taxpayers pay tax that is not actually due or when their income tax (PPh), value-added tax (VAT), or luxury goods sales tax (LST) payments exceed the amount payable.

 

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai restitusi pada 2025 melonjak hingga mencapai Rp 361,2 triliun. Angka tersebut melonjak 35,94% secara tahunan (year onyear/yoy) dibandingkan tahun sebelumnya. Meningkatnya pengembalian kelebihan pembayaran pajak itu terjadi pada saat kinerja penerimaan negara pada 2025 justru belum memenuhi target.

 

According to data from the Ministry of Finance, tax refunds surged to IDR 361.2 trillion in 2025, up 35.94% year-on-year (yoy) from the previous year. The increase came at a time when state revenue performance in 2025 had yet to meet its target.

 

Terjadinya kebocoran penerimaan negara melalui restitusi akan berdampak pada kualitas penerimaan pajak neto. Pasalnya, meski secara nominal penerimaan pajak bruto tinggi, angka tersebut bakal tidak akurat lantaran akan terkoreksi restitusi yang besar. Hal ini dapat berimbas pada ruang fiskal menyempit, defisit berpotensi melebar, dan kemampuan belanja pemerintah terganggu.

 

Revenue leakage through tax refunds could affect the quality of net tax revenue. Although gross tax revenue may appear high in nominal terms, the figure could be misleading as it would be offset by substantial tax refunds. This could narrow fiscal space, widen the deficit, and constrain the government’s spending capacity.

 

Untuk memperbaiki tata kelola, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap restitusi pajak periode 2016-2025.

 

To improve tax administration, the government issued Minister of Finance Regulation (PMK) Number 28 of 2026. The measure was introduced alongside an investigative audit by the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) into tax refunds for the 2016–2025 period.

 

Meski memperketat pengawasan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah akan menghentikan atau membatasi restitusi pajak. Faktanya, hingga Mei 2026, realisasi restitusi tercatat Rp 170 triliun, turun 15,4% persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 200 triliun. Namun, klaim dengan nilai besar atau yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut akan diverifikasi lebih mendalam.

 

Despite tighter oversight, Minister of Finance Purbaya Yudhi Sadewa denied plans to suspend or limit tax refunds. In fact, as of May 2026, tax refunds stood at IDR 170 trillion, down 15.4% from IDR 200 trillion in the same period a year earlier. However, large-value claims or claims requiring further review will undergo more in-depth verification.
 

Bagi dunia usaha, mekanisme restitusi ini memiliki peran strategis. Dana yang kembali dari negara dapat digunakan untuk menjaga likuiditas, mempertahankan produksi, hingga memastikan roda bisnis terus berputar. Karena itu, ketika muncul wacana penahanan restitusi, dunia usaha turut merespons.

 

For businesses, the tax refund mechanism plays a strategic role. Funds returned by the state can help maintain liquidity, sustain production, and keep business operations running. It is therefore unsurprising that businesses have responded to calls for tax refunds to be withheld.

 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan penghentian atau pembatasan restitusi dapat berdampak langsung terhadap arus kas perusahaan. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai alih-alih menahan pencairan, pemerintah justru perlu mempercepat pengembalian dana kepada wajib pajak yang memang berhak. Kelancaran restitusi, menurutnya, menjadi salah satu penopang keberlangsungan usaha di tengah situasi ekonomi yang penuh tekanan.

 

The Indonesian Employers Association (Apindo) has warned that suspending or limiting tax refunds could directly affect corporate cash flow. Siddhi Widyaprathama, Chairman of Apindo’s Taxation Committee, said that rather than withholding payments, the government should expedite refunds for taxpayers who are genuinely entitled to them. In his view, timely refunds are an important pillar of business continuity amid ongoing economic pressures.
 

Senada dengan Apindo, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan dunia usaha saat ini sedang berjuang menghadapi gejolak ekonomi global. Karena itu, wacana penundaan atau penghentian restitusi dinilai dapat memicu polemik baru serta menimbulkan keraguan investor terhadap kepastian hukum dan kebijakan di Indonesia, khususnya bagi sektor manufaktur yang menyerap jutaan tenaga kerja.

 

Similarly, the Indonesian Chamber of Commerce and Industry (Kadin Indonesia) has warned that businesses are already struggling with global economic volatility. Against this backdrop, proposals to delay or suspend tax refunds could trigger further controversy and raise investor concerns over legal certainty and policy predictability in Indonesia, particularly in the manufacturing sector, which employs millions of workers.

 

Wacana penundaan restitusi pajak dapat memberi sinyal yang keliru bagi dunia usaha. Bagi pemerintah, kebijakan tersebut memang bisa menjadi bantalan penerimaan jangka pendek. Namun, dunia usaha dapat menilai hak mereka yang seharusnya pasti bisa didapatkan kembali, bisa berubah menjadi instrumen penyesuaian fiskal sewaktu-waktu. Kadin sendiri sudah mengingatkan agar jangan sampai kebijakan seperti ini justru menciptakan ketidakpastian dan membuat investor ragu, hingga pengusaha tetap wait and see untuk membuka usaha baru.

 

Delaying tax refunds could send the wrong signal to businesses. For the government, such a policy may provide a short-term revenue buffer. Businesses, however, may view it as a sign that a right they expect to exercise with certainty could instead become a tool for fiscal adjustment whenever necessary. Kadin has warned that such policies could create uncertainty and make investors hesitant to commit to new business ventures, leaving them in a wait-and-see position.

 

Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) atau Indonesian Mining Association menilai mekanisme restitusi yang selama ini berjalan sudah memberikan keseimbangan antara kewajiban dan hak wajib pajak. Direktur Eksekutif API, Sari Esayanti, menekankan kepastian hukum terkait restitusi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan investor. Bagi dunia usaha, pengembalian kelebihan pembayaran pajak bukan hanya mencerminkan praktik good governance, tetapi juga menjadi sinyal bahwa negara memberikan kepastian atas hak-hak yang dimiliki pelaku usaha.

 

Meanwhile, the Indonesian Mining Association (API) believes that the existing tax refund mechanism has struck a balance between taxpayers’ obligations and rights. API Executive Director Sari Esayanti emphasized that legal certainty surrounding tax refunds is essential to maintaining investor confidence. For businesses, the return of excess tax payments not only reflects good governance but also signals that the state provides certainty over the rights of business operators.

 

Adapun kontribusi dunia usaha secara kolektif merupakan penopang utama produk domestik bruto (PDB) nasional. Kebijakan perpajakan bukan sekadar instrumen penerimaan, tetapi menjadi stimulus untuk memastikan dunia usaha tetap kompetitif dan terus berkontribusi optimal kepada perekonomian nasional.

 

Collectively, businesses are a key contributor to national gross domestic product (GDP). Tax policy should therefore not be viewed merely as a revenue collection instrument, but also as a stimulus to ensure businesses remain competitive and continue to contribute optimally to the national economy.
 

 

Optimalisasi Sistem Coretax

Optimizing the Coretax System

 

Salah satu perubahan utama dalam PMK 28/2026 adalah digitalisasi penuh proses pengajuan melalui sistem Coretax DJP. Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah mengelompokkan penerima fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ke dalam tiga kategori, yakni wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

 

One of the key changes introduced under PMK 28/2026 is the full digitalization of the refund application process through the Directorate General of Taxes’ (DGT) Coretax system. Under the new regulation, the government classifies taxpayers eligible for expedited tax refunds into three categories: taxpayers meeting certain criteria, taxpayers meeting certain requirements, and low-risk taxable entrepreneurs (PKP).

 

Bagi wajib pajak kriteria tertentu, persyaratan kepatuhan formal menjadi aspek yang sangat penting. Kemudahan dalam pengajuan restitusi pajak melalui sistem Coretax tetap diimbangi dengan pengawasan yang lebih kuat. DJP akan melakukan validasi terhadap penghitungan pajak, bukti pemotongan pajak, pajak masukan, hingga transaksi tertentu yang berkaitan dengan PPN.

 

For taxpayers meeting certain criteria, formal compliance requirements are particularly important. While the Coretax system simplifies the tax refund application process, it is accompanied by stronger oversight. The DGT will validate tax calculations, withholding tax slips, input VAT, and certain transactions related to VAT.

 

PMK 28/2026 juga memberikan penegasan mengenai pihak-pihak yang dapat memperoleh status PKP berisiko rendah. Kelompok tersebut, antara lain perusahaan terbuka, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), mitra utama kepabeanan, authorized economic operator (AEO), perusahaan manufaktur, serta pedagang besar farmasi tertentu.

 

PMK 28/2026 also clarifies which parties may qualify as low-risk PKPs. These include publicly listed companies, state-owned enterprises (SOEs), regionally owned enterprises (BUMDs), main customs partners, authorized economic operators (AEOs), manufacturing companies, and certain pharmaceutical wholesalers.

 

Melalui penyempurnaan ketentuan dan integrasi dengan Coretax, proses restitusi pajak dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan akuntabel. Pasalnya, reformasi perpajakan tidak bisa lagi berbasis pengawasan manual lantaran skala transaksi sudah terlalu besar. Dalam hal ini, DJP perlu melakukan digitalisasi secara penuh melalui Coretax yang benar-benar terintegrasi, penyelarasan data secara otomatis, audit berbasis risiko, dan sistem pajak dengan pengisian data awal secara otomatis (pre-populated tax system) untuk mengurangi manipulasi.

 

By refining the rules and integrating the process with Coretax, tax refunds can be processed more quickly, accurately, and accountably. Tax reform can no longer rely solely on manual oversight, given the sheer scale of transactions involved. The DGT therefore needs to fully digitalize the process through a truly integrated Coretax system, automated data reconciliation, risk-based audits, and a pre-populated tax system to reduce the risk of manipulation.

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile