Hello, is there anything we can help?

Yuk Pahami Pajak Penghasilan Badan untuk Pertumbuhan Bisnis

Yuk Pahami Pajak Penghasilan Badan untuk Pertumbuhan Bisnis

PPN

29 Jan, 2024 11:01 WIB

Setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Selain individu, badan usaha atau perusahaan juga berkewajiban membayar pajak, dan salah satu yang perlu diperhatikan adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).

 

PPh Badan diterapkan pada keuntungan yang diperoleh oleh badan usaha atau perusahaan. Meskipun sama-sama PPh, namun tarif PPh Badan berbeda dengan tarif PPh untuk individu. Sayangnya, masih banyak pemilik usaha yang belum memahami sepenuhnya tentang jenis pajak ini. Untuk itu, bagi Anda sebagai pelaku bisnis, simak informasi yang dibahas dalam ulasan berikut ini.

 

Apa yang Dimaksud dengan PPh Badan?

Secara garis besar, Pajak Penghasilan Badan merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha, organisasi maupun perusahaan. Dengan demikian, pajak ini dibebankan pada berbagai badan usaha seperti CV, Firma, BUMN, BUMD, PT, Dana Pensiun, BUT, Yayasan, Perkumpulan, ormas, dan koperasi.

 

Adapun objek pajak yang dipungut adalah penghasilan wajib pajak yang diperoleh selama 1 tahun. Bisa dikatakan jika PPh Badan adalah beban pajak dari keuntungan atau penghasilan badan usaha dalam setahun. Keuntungan atau penghasilan yang dimaksud meliputi laba bisnis, penghasilan syariah, royalti, dividen, selisih kurs mata uang asing, penghargaan atau hadiah, sewa, bunga, keuntungan Bank Indonesia, keuntungan penjualan atau pengalihan aset, pemanfaatan aset selain bangunan, tanah dan transfer jasa.

 

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Badan 

Pada dasarnya PPh Badan merupakan pajak yang dipungut dari badan usaha. PPh Badan sendiri bisa dibedakan menjadi beberapa jenis seperti berikut:

1. PPh Pasal 21

Pasal 21 mengatur tentang adanya pemotongan dari perusahaan secara langsung terhadap penghasilan karyawan per bulan untuk disetorkan kepada negara. Pajak ini hanya dibebankan bagi karyawan yang penghasilannya diatas Rp4.500.000. 

2. PPh Pasal 22

Pasal 22 ini mengatur tentang pajak bagi badan usaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor, penjualan barang mewah dan re-impor. Nilai Pajak Penghasilan Badan yang dikenakan cukup bervariasi tergantung aktivitas dan operasional badan usaha tersebut.

3. PPh Pasal 23

Sementara PPh pasal 23 berkaitan dengan pengenaan pajak yang dibebankan terhadap transaksi yang terjadi antara dua pihak. Seperti pembagian keuntungan atau dividen kepada pemilik saham, hadiah, royalti, hasil sewa maupun pemanfaatan aset bisnis di luar tanah, transfer jasa dan bangunan.

 

Nah, itu dia sedikit gambaran terkait PPh Badan dan jenis-jenisnya. Akan tetapi, selain tiga jenis Pajak Penghasilan Badan yang telah dijelaskan, masih ada jenis pajak lainnya yang disebutkan dalam PPh pasal 25, 26, 28, PPh pasal 4 ayat 2, dan PPh pasal 15.

 

Untuk lebih memahami PPh Badan dan prosedur yang harus dilakukan, Anda bisa mengunjungi wesbsite resmi kami, Ideatax. Kami meyediakan informasi dan artikel mengenai peraturan-peraturan terbaru terkait perpajakan, langkah-langkah praktis untuk pemenuhan kewajiban pajak, dan panduan-panduan yang dapat memandu Anda melalui kompleksitas regulasi perpajakan.