Hello, is there anything we can help?

Yuk Mengenal Pajak Perdagangan Internasional!

Yuk Mengenal Pajak Perdagangan Internasional!

PPN

29 Jan, 2024 11:01 WIB

Jakarta, Ideatax -- Apa itu pajak perdagangan internasional? Mungkin Anda pernah mendengar atau membaca literasi mengenai istilah tersebut, namun belum memahami artinya. Sesuai dengan namanya, pajak perdagangan ini merujuk pada jenis pajak atau penerimaan negara yang bersumber dari kegiatan ekspor dan impor.

 

Seperti yang diketahui, tujuan dari adanya perdagangan internasional antara lain adalah untuk memperluas segmentasi pasar, memenuhi kebutuhan negara serta meningkatkan devisa negara. Dalam hal ini, pajak perdagangan menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengatur dan mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan ekonomi lintas batas.

 

Memahami sistem perpajakan dalam perdagangan internasional ini penting, agar dapat mengaplikasikan kebijakan yang tepat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, mari kita eksplorasi lebih lanjut!

 

Definisi Menurut UU No. 23 Tahun 2013

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, dijelaskan mengenai jenis pajak yang dikenakan pada aktivitas perdagangan internasional. Dalam Undang-Undang tersebut Pajak Perdagangan Internasional diartikan sebagai semua bentuk penerimaan negara yang sumbernya berasal dari pendapatan bea masuk atau impor serta bea keluar atau ekspor.

 

Sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang paling mendominasi, pajak diperluas hingga ke sektor global dengan memberlakukan sistem perpajakan internasional. Pajak tersebut bukan hanya meningkatkan pendapatan negara saja, tetapi juga meningkatkan kerjasama internasional dengan negara lain.

 

Jenis Pajak Perdagangan Internasional

Pajak perdagangan yang diterapkan secara internasional dibebankan pada beberapa kegiatan perdagangan seperti ekspor, impor, barter, consignment, packing deal, hingga border crossing. Adapun jenisnya bisa dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Pajak Barang Impor atau Bea Masuk

Jenis Pajak Perdagangan Internasional ini dibebankan untuk semua jenis barang yang masuk ke Negara Indonesia dengan tarif pajak yang bervariasi antara 0% - 40%. Adapun rinciannya adalah seperti berikut:

Jenis Barang Impor

Tarif Pajak

Kebutuhan pokok strategis seperti gula, beras, alat pertahanan dan mesin.

0% - 5%

Barang setengah jadi

5% - 20%

Barang mewah dan jenis barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok strategis

>20%

 

2. Pajak Barang Ekspor atau Bea Keluar

Jenis pajak bea keluar dibebankan untuk semua jenis barang yang dikirim ke luar negeri. Adapun ketentuan mengenai bea keluar sudah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2008 dan pelaksanaannya tertuang dalam PMK Nomor 1/PMK.010/2022.

 

Nah, dengan memahami pajak perdagangan internasional dan ketentuannya ini, Anda sebagai pelaku bisnis impor dan ekspor dapat merancang strategi keuangan yang lebih cerdas, meminimalkan risiko, dan meningkatkan daya saing bisnis dalam pasar global.

 

Tapi, ingat Anda juga memerlukan pandangan dari ahli di bidang perpajakan untuk mengelola secara efektif aspek-aspek perpajakan dalam bisnis Anda. Konsultasi dengan Ideatax, pengelolaan pajak bisnis Anda dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Mengapa Ideatax? Kami menggabungkan pengalaman di bidang konsultasi dan otoritas perpajakan untuk memberikan solusi menyeluruh bagi para klien.

 

Silahkan hubungi kami untuk informasi layanan lebih lanjut.