Hello, is there anything we can help?

What You Should Know About Kawasan Berikat

What You Should Know About Kawasan Berikat

PPN

25 Mar, 2024 12:03 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa hingga semester pertama tahun lalu. Pemerintah telah memberikan insentif bea masuk sebesar 2,39 trilliun terhadap kegiatan importasi di kawasan berikat (Kontan, 2023). Selain Bea Masuk, terdapat insentif pajak pertambahan nilai dan insentif pajak dalam rangka impor yang menjadi daya tarik kawasan berikat tersebut. Melalui artikel ini kita akan mengulas lebih jauh terkait dengan kawasan berikat, terutama dari sisi perpajakannya.


Pada dasarnya, terdapat tiga aturan yang menjadi hukum penyelenggaraan kawasan berikat: Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018. Dalam konsiderans PMK 65 tahun 2021 disebutkan bahwa tujuan Pemerintah menyelenggaran kawasan berikat adalah untuk meningkatkan daya saing industry dalam negeri, menjaga iklim investasi, meningkatkan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional. 


Untuk diketahui bahwa kawasan berikat didefinisikan sebagai tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Sedangkan Tempat Penimbunan Berikat didefinisikan sebagai bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Sehingga, kawasan berikat merupakan kumpulan dari tempat penimbunan berikat yang diselenggarakan pengusaha kawasan berikat.


Fasilitas Kawasan Berikat


Terdapat dua fasilitas PPN yang diberikan terhadap pemasukan barang ke kawasan dikawasan berikat: Pertama, fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, yang dimasukkan ke Kawasan Berikat. Kedua, fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak kepada Subjek Pajak Luar Negeri, yang barang tersebut dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut untuk selanjutnya diekspor. Selain fasilitas pajak pertambahan nilai, terdapat fasilitas lain berupa penangguhan bea masuk dan pembebasan cukai yang diberikan terhadap kegiatan pemasukan barang di kawasan berikat. 


Terhadap pemasukan barang dari luar daerah pabean kedalam daerah pabean diberikan fasilitas perpajakan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor seperti PPN impor dan PPh pasal 22 impor.


Di sisi lain, terhadap pemasukan barang dari tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus ke kawasan berikat diberikan fasilitas perpajakan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut pajak dalam rangka impor dan tidak dipungut PPN dan PPnBM.


Barang yang mendapat fasilitas kawasan berikat


Namun demikian, tidak semua barang mendapat fasilitas perpajakan. Hanya barang – barang tertentu yang mendapat fasilitas perpajakan di kawasan berikat, diantaranya adalah sebagai berikut: 

 

 

  • Barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
  • Barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
  • Barang yang dimasukkan kembali ke kawasan berikat dari kegiatan pengeluaran sementara;
  • Barang hasil Produksi yang dimasukkan kembali;
  • Barang hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

 

Penyelenggaraan kawasan berikat


Kawasan berikat diselenggarakan oleh penyelenggara kawasan berikat atau pengusaha dalam kawasan berikat. Sehingga, kawasan berikat bukan diselenggarakan oleh pemerintah. Pemerintah sebagai regulator hanya berwenang untuk melakukan pengaturan dan menerbitkan izin atas penyelenggaraan kawasan berikat.


Terdapat kriteria khusus lokasi yang dapat dijadikan kawasan berikat. Kawasan berikat harus berlokasi di kawasan industry atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana pemerintah. Selain itu, kawasan berikat mempunyai luas wilayah paling sedikit 10.000m3 dalam satu hamparan.


Kawasan berikat dapat diselenggaran oleh lebih dari satu penyelenggara kawasan berikat. Penetapan kawasan berikat dan pemberian izin kawasan berikat diberikan oleh kepala kantor wilayah bea cukai atau kepala kantor pelayanan bea cukai atas nama Menteri Keuangan. 


Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bermaksud menjadi penyelenggara kawasan berikat, diantaranya adalah:

 

 

  • Memiliki nomor induk berusaha;
  • Memiliki izin usaha perdagangan, izin usana pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kawasan;
  • Memiliki status valid dalam hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP);
  • Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat; dan
  • Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

 

Permohonan penyelenggaraan kawasan berikat diajukan melalui national single window yang telah terintegrasi dengan online single submission. Pertanyaan, saran atau pendampingan lebih lanjut terkait dengan kawasan berikat dapat diajukan kepada Ideatax.

 

Aturan Terkait:

 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015; 
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021;
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018