Hello, is there anything we can help?

Wajah Baru Skema Pajak UMKM

Wajah Baru Skema Pajak UMKM

PPN

01 Feb, 2024 15:02 WIB

Jakarta, Ideatax -- Pasca diundangkannya Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tahun 2021 silam, banyak penyesuaian yang dilakukan oleh Pemerintah. Salah satunya adalah terkait dengan pajak atas wajib pajak UMKM. Pajak atas UMKM memegang peranan yang krusial dalam struktur perekonomian Indonesia karena UMKM memberikan kontribusi sebesar 61,07% dalam Gross domestic bruto Indonesia pada 2021 silam (Sulastri 2022). Selain itu, UMKM juga mampu menyerap 97% Angkatan kerja dan 60,4% dari total investasi di Indonesia (Sulastri 2022). Oleh sebab itu, dalam merumuskan kebijakan terkait pajak UMKM, pemerintah mengambil sikap konserfatif. Sikap konserfatif ini dapat dilihat dengan diturunkannya tarif pajak penghasilan wajib pajak UMKM menjadi 0,5% melalui PP 23 tahun 2018.


Perlu diketahui bahwa sebelum tahun 2018, Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% atas setiap peredaran bruto UMKM. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2013. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar rupiah, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto. Di satu sisi, peraturan tersebut memudahkan UMKM karena perhitungan pajaknya dilakukan dengan mengalikan peredaran bruto yang diterima setiap bulan dengan tarif pajak sebesar 1%. Sehingga, Wajib Pajak tidak perlu melakukan penyesuaian dan koreksi fiscal. Selain itu, wajib pajak juga dikenakan tarif yang jauh lebih rendah sebesar 1% dibanding PPh Pasal 23 sebesar 2% ataupun PPh Pasal 25 sebesar 20%.


Namun demikian, apabila ditelaah lebih lanjut, ketentuan ini mengandung kelemahan. Pertama, Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan bruto dan bersifat final. Sehingga, tanpa melihat kondisi Wajib Pajak apakah mengalami keuntungan atau kerugian, wajib pajak diharuskan menyetor PPh final sebesar 1%. Bagi wajib pajak yang sedang mengalami keuntungan tentu tidak masalah membayar PPh final tersebut. Namun tidak bagi wajib pajak yang sedang mengalami kerugian. Kedua, dalam PP 46 tahun 2013, skema yang digunakan adalah pemotongan. Sehingga, bagi wajib pajak UMKM yang tidak melakukan transaksi dengan pemotong, akan lebih sulit terdeteksi oleh otoritas perpajakan.


Pada tahun 2018, ketentuan ini diubah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, Pemerintah melakukan beberapa perubahan pada PP 46 tahun 2013. Terdapat beberapa perubahan substansi yang diatur dalam PP tersebut. Pertama, tarif pajak penghasilan final untuk UMKM yang semula ditetapkan sebesar 1% diturunkan menjadi 0,5%. Kedua, skema pembayaran yang semula menggunakan skema pemotongan diubah menjadi pemotongan dan pembayaran sendiri. Sehingga, wajib pajak dapat menyetorkan sendiri jumlah pajak yang terhutang dengan prinsip voluntary compliance. Ketiga, terdapat pengaturan mengenai batas waktu maksimum wajib pajak diperkenankan menggunakan skema pajak penghasilan sebesar 0,5% tersebut. Sebagai contoh, bagi wajib pajak UMKM yang berbetuk PT, diperkenankan menggunakan tarif sebesar 0,5% selama 3 tahun sejak tahun 2018. Bagi wajib pajak UMKM yang berbentuk CV, Firma, Koperasi, BUMD dan Perseroan Perseorangan diperkenankan menggunakan tarif PPh sebesar 0,5% selama 4 tahun semenjak tahun 2018. Sedangkan bagi wajib pajak UMKM yang berupa orang pribadi diperkenankan menggunakan tarif PPh 0,5% hingga 7 tahun.


Pada tahun 2021 Pemerintah menerbitkan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melalui UU Nomor 7 tahun 2021 tersebut Pemerintah antara lain mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak. Hal ini berarti wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha dengan peredaran bruto sampai dengan 500.000.000 tidak perlu membayar pajak penghasilan.


Ketentuan ini kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Ketentuan ini sekaligus mencabut PP Nomor 23 tahun 2018. Namun demikian, substansi dari PP 55 tahun 2022 ini tetaplah mengadopsi ketentuan PP 23 tahun 2018. Hanya saja, PP nomor 55 tahun 2022 mengakomodir ketentuan Undang – undang HPP mengenai batasan penghasilan yang dikenakan pajak final terhadap wajib pajak orang pribadi dengan peredaran usaha tertentu.


Selanjutnya, ketentuan dalam PP nomor 55 tahun 2022 ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


Melalui ketentuan tersebut, Pemerintah mengatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang mempunyai peredaran usaha tertentu dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0,5%. Wajib Pajak dalam negeri sebagai dimaksud dalam PMK 164 tahun 2023 tersebut meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak yang berbentuk koperasi, Persekutuan komanditer, firma, Perseroan terbatas, termasuk Perseroan perorangan yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4.800.000.000 dalam satu tahun.


Namun demikian, ketentuan ini juga mengatur mengenai wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan PPh final sebesar 0,5% tersebut, antara lain: wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh, wajib pajak berbentuk Persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus, bentuk usaha tetap serta wajib pajak yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan seperti fasilitas Pasal 31A, fasilitas berdasarkan PP 94 tahun 2010 serta fasilitas PP 40 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Tidak semua penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenai PPh dengan tarif 0,5% tersebut. Terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh final sebesar 0,5%, diantaranya adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti tenaga ahli, akuntan, arsitek, dokter, pejabat pembuat akta tanah, aktuaris, pemain film, pemusik, pembawa acara, olahragawan dan lain sebagainya. Kedua, penghasilan yang diterima dari luar negeri yang pajaknya dibayar atau terhutang di luar negeri. Ketiga, penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final seperti penghasilan atas jual beli tanah dan bangunan. Keempat, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak seperti penghasilan atas hibah atau waris tanah bangunan.

 

Referensi
Sulastri. 2022. Peran Penting UMKM dalam Ancaman Isu Resesi. Desember 06. Accessed January 20, 2024. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-balikpapan/baca-artikel/15677/Peran-Penting-UMKM-dalam-Ancaman-Isu-Resesi.html.