Hello, is there anything we can help?

Upaya Hukum Keberatan dalam Perspektif Undang – undang HPP

Upaya Hukum Keberatan dalam Perspektif Undang – undang HPP

KUP

23 Mar, 2023 10:03 WIB

Ideatax, Jakarta -- DJP melaporkan bahwa selama tahun 2019 – 2021 terjadi penurunan permohonan keberatan (DJP, 2022). Pada tahun 2021 misalnya, jumlah permohonan keberatan yang diterima oleh DJP adalah sebanyak 18.045 permohonan. Padahal selama tahun 2019 dan 2020 jumlah permohonan keberatan yang diterima oleh DJP secara berturut turut adalah sebesar 18.985 dan 18.849 permohonan (DJP, 2022).

Sumber: DGT, 2022

Berdasarkan grafik diatas dapat dilihat bahwa meskipun selama tahun 2019 – 2021 terjadi penurunan jumlah permohonan keberatan, namun pada periode 2017 – 2018 justru terjadi peningkatan jumlah permohonan keberatan. Pada tahun 2019, jumlah permohonan keberatan yang diterima oleh DJP adalah sebesar 9.335. Jumlah ini naik menjadi 12.418 permohonan pada tahun 2018.

Secara umum, istilah keberatan dalam perpajakan didefinisikan sebagai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak apabila wajib pajak merasa tidak puas terhadap surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak atau terhadap pemotongan oleh pihak ketiga (Ispiyarso, Kelemahan Lembaga Keberatan Pajak, 2019). Lebih lanjut, Ispiyarso (2018) menuturkan bahwa keberatan merupakan upaya hukum administrative yang berada di luar system pengadilan pajak yang diperuntukkan untuk memohonkan keadilan terhadap kerugian wajib pajak.

Dasar hukum pelaksanaan keberatan pajak diatur dalam Pasal 25 dan 26 Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan ketentuan tersebut antara lain diatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pajak terhadap lima hal, yaitu: Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Lebih Bayar, SKP Nihil, serta terhadap pemotongan ataupun pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Selanjutnya UU KUP juga mengatur bahwa permohonan keberatan harus diajukan secara tertulis dan dalam Bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat  informasi mengenai jumlah pajak yang terhutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak serta alasan yang menjadi dasar perhitungan. Atas satu surat permohonan keberatan hanya dapat diajukan untuk satu satu surat ketetapan pajak, pemotongan pajak atau pemungutan pajak.

Untuk diketahui bahwa surat permohonan keberatan harus diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu tiga bulan semenjak Surat Ketetapan Pajak dikirim atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Untuk selanjutnya, KPP terdaftar akan mengirimkan berkas surat permohonan keberatan Wajib Pajak ke Kantor Wilayah untuk diteliti dan diproses oleh Penelaah Keberatan.

Hal yang perlu mendapat perhatian sebelum Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan keberatan adalah Wajib Pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir pemeriksaan. Oleh sebab itu, pada saat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksa dengan tim pemeriksa, Wajib Pajak harus dengan cermat memperhitungkan jumlah pajak yang disetujui.

Selama proses permohonan keberatan, Wajib Pajak akan dimintai buku, catatan, data, informasi dan atau keterangan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan keberatan. Selain itu, apabila diperlukan, peneliti permohonan keberatan juga dapat melakukan kunjungan lapangan dan melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal – hal yang diperlukan.

Secara ketentuan, permohonan keberatan Wajib Pajak harus diselesaikan oleh Penelaah Keberatan dalam jangka waktu dua belas bulan sejak surat permohonan diterima. Artinya, apabila jangka watu tersebut terlewati, maka permohonan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat Keputusan Keberatan dalam jangka waktu satu bulan sejak jangka waktu tersebut dua belas bulan tersebut berakhir.

Terdapat empat jenis keputusan keberatan yang diterbitkan atas surat permohonan keberatan: mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak atau bahkan menambah besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Salah satu hal yang mengalami perubahan pada saat Undang – undang HPP diimplementasikan adalah terkait sanksi administrative yang harus dibayar oleh Wajib Pajak apabila permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian. UU HPP pengatur bahwa apabila keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan surat keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, ketentuan ini cukup adaptif dalam merespon kebutuhan Wajib Pajak. Dimana dalam ketentuan KUP sebelumnya, jumlah sanksi administrative yang harus dibayar oleh Wajib Pajak apabila permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan Sebagian adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Sebuah jumlah yang besar dalam dunia usaha.

Sampai disini kita dapat melihat bahwa Undang – Undang HPP memberikan dukungan kepada Wajib Pajak untuk dapat menyelesaikan sengketa hukumnya dengan fair. Terlebih dengan implementasi e-objection yang memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan surat permohonan keberatan secara elektronik.

 

Referensi

DJP. (2022). Laporan Tahunan 2021: Berkontribusi Bersama dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Ispiyarso, B. (2018). Upaya Hukum Dalam Sengketa Pajak. Adminitrative Law, 1(2), 9-14.

Ispiyarso, B. (2019). Kelemahan Lembaga Keberatan Pajak. Adminitrative Law & Governance Journal, 248 - 258.

 

Peraturan terkait

  • Undang – undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentanh Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 202/PMK.03/2015.