Hello, is there anything we can help?

Transfer Pricing Documentation: Dulu dan Kini

Transfer Pricing Documentation: Dulu dan Kini

PPN

12 Mar, 2024 13:03 WIB

Jakarta, Ideatax -- Di penghujung tahun 2023, pemerintah menerbitkan beberapa ketentuan perpajakan baru. Salah satunya terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau yang lazim disebut arms-length principle. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 tahun 2023, Pemerintah melakukan pengaturan ulang pengenai penerapan arms-length principle dalam perpajakan Indonesia seperti corespondiong adjustment, secondary adjustment, Transfer Pricing Documentation, Mutual Agreement Procedures (MAP), Advance Pricing Agreement (APA) dan beberapa pengaturan lain.

 

Terkait dengan Transfer Pricing Documentation, PMK tersebut mengaturnya tersendiri dalam BAB Keempat yang berjudul Dokumentasi Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dalam ketentuan tersebut antara lain disebutkan bahwa wajib pajak yang menerapkan Arms-Length Principle dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, wajib menyelenggaran dan menyimpan dokumen yang memuat data dana tau informasi untuk membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

 

Terdapat tiga jenis dokumen transfer pricing yang harus dibuat oleh wajib pajak yang melakukan hubungan istimewa: master file, local file, dan country by country report. Masterfile dan localfile wajib dibuat oleh wajib pajak yang pada tahun sebelumnya memiliki peredaran bruto lebih dari 50 miliar rupiah, melakukan transaksi afiliasi dengan nilai lebih dari 20 miliar rupiah untuk transaksi barang berwujud, atau sebesar 5 miliar rupiah untuk penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan BKP dan transaksi lainnya, atau pihak afiliasi berada di negara atau yuridiksi dengan tariff pajak penghasilan yang lebih rendah daripada di Indonesia.

 

 

Di sisi lain, Country by Country Report wajib dibuat oleh wajib pajak yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit 11 trilliun rupiah sebelum tahun pajak pelaporan. Sehingga, apabila tahun pajak 2023 wajib pajak sebagai entitas induk memiliki peredaran konsolidasi sebesar 12 trilliun, maka pada tahun 2023 wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan CbCR. Ketentuan ini sering juga disebut sebagai primary filling mechanism yang digambarkan dengan chart berikut:

 

 

Berdasarkan figure di atas dapat dijelaskan bahwa wajib pajak dalam negeri yang bertindak sebagai entitas induk dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling rendah 11 trilliun wajib membuat CbCR, Master File dan Local File apabila memiliki transaksi afiliasi. Apabila wajib pajak tersebut tidak memiliki transaksi afiliasi, maka wajib pajak tersebut hanya mempunyai kewajiban untuk membuat CbCR.

 

Selain Primary Filling Mechanism, terdapat juga Secondary Filling Mechanism yaitu kewajiban membuat CbCR bagi wajib pajak dalam negeri apabila entitas induk merupakan subjek pajak luar negeri dan yuridiksi entitas induk di luar negeri tidak mewajibkan penyampaian CbCR, tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia atau memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan pemerintah Indonesia namun CbCR tidak dapat diperoleh.

 

 

Perlu diketahui bahwa sebelum PMK 172 tahun 2023, transfer pricing documentation diatur dalam PMK 213 tahun 2016 tentang Jenis Dokumen dan atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disampaikan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa. Pada dasarnya, apa yang telah diatur dalam PMK 213 tahun 2016 diadopsi oleh PMK 172 tahun 2023. Namun demikian, terdapat beberapa perbedaan substansi, salah satunya di dalam PMK sebelumnya tidak diatur mengenai jangka waktu pemenuhan selama satu bulan dalam hal terdapat permintaan TP doc dari otoritas perpajakan dalam rangka pengawasan maupun pemeriksaan. Selain itu, dalam PMK 213 tahun 2016 juga mengatur bahwa threshold transaksi konsolidasi sebesar 11 trilliun hanya berlaku untuk tahun pajak bersangkutan tidak untuk tahun sebelum tahun pelaporan. Hal ini berbeda dengan PMK 217 tahun 2023 yang mengatur bahwa threshold wajib peredaran konsolidasi sebesar 11 trilliun berlaku untuk tahun pajak sebelum tahun pelaporan.

 

Demikian sekilas mengenai kewajiban dokumentasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebelum dan setelah berlakunya PMK 217 tahun 2023. Dalam hal Saudara membutuhkan penanganan maupun asistensi penyusunan TP Doc, Saudara dapat menghubungi Ideatax.