Hello, is there anything we can help?

Tips Efektif Mengoptimalkan Pengembalian Pajak melalui Pengisian SPT PPh

Tips Efektif Mengoptimalkan Pengembalian Pajak melalui Pengisian SPT PPh

PPN

26 Jan, 2024 10:01 WIB

Jakarta, Ideatax -- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atau SPT PPh, telah menjadi kewajiban bagi para Wajib Pajak di Indonesia. Terkadang, para Wajib Pajak mengalami situasi di mana jumlah pajak yang terutang lebih kecil daripada kredit pajak yang dimiliki, sehingga SPT mengalami kelebihan bayar dari ketentuannya.

 

Bagaimana jika SPT memiliki kelebihan bayar? Tentu saja, ada mekanisme yang bisa diterapkan oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 17B ayat 1, Wajib Pajak yang ingin mengajukan pengembalian perlu melalui proses pemeriksaan. Bagaimana langkah-langkah yang perlu diambil?

Cara Efektif Mengembalikan Pajak melalui SPT PPh

Walaupun peraturan pengembalian pajak SPT penghasilan sudah muncul lama, namun masyarakat masih banyak yang belum paham mengenai prosedurnya. Bagaimana cara efektif pengembalian pajak dengan pengisian SPT Penghasilan? Bisa langsung ikuti prosedur optimalisasi berikut ini. 

1.  Wajib Pajak Perlu Memenuhi Persyaratan

Perlu Anda ketahui, proses restitusi atau pengembalian pajak melalui SPT PPh akan lebih mudah diberikan pada Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Setidaknya Wajib Pajak perlu memenuhi 4 persyaratan untuk membuat pengajuannya lebih mudah disetujui diantaranya:

  • Wajib Pajak perlu menyampaikan SPT Tahunan selama 3 tahun terakhir.
  • Diusahakan tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali jenis penunggakan pajak yang sistem pembayarannya sudah mendapatkan izin penundaan atau angsuran. 
  • Melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Lembaga Keuangan atau Akuntan Publik, kemudian dilampirkan dalam SPT Tahunan. 
  • Wajib Pajak tidak pernah melakukan tindakan pidana perpajakan selama 5 tahun terakhir. 

 

2.  Menggunakan Metode Penelitian

Permohonan pengembalian pajak melalui SPT PPh akan lebih ringkas dan cepat dengan memakai metode penelitian. Metode tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang sudah memenuhi syarat, namun WPOP dengan persyaratan belum lengkap bisa mengajukannya. 

 

Umumnya Wajib Pajak akan menerima informasi sekitar 15 hari, paling lama 3 bulanan. Jika Ditjen Pajak sudah mengeluarkan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak), Anda akan lebih cepat menerima informasi pencairan dengan mudah. 

 

Nah, setelah memahami ulasan di atas, kita memahami bahwa pengembalian pajak melalui SPT PPh bisa berjalan optimal dengan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan serta menerapkan metode penelitian yang tepat.

 

Untuk memastikan proses ini berjalan lebih lancar dan efisien, banyak Wajib Pajak memilih mendapatkan bantuan dari profesional konsultan pajak dan akuntansi. Untuk itu, Ideatax menjadi mitra yang tepat. Dengan tim yang berpengalaman, Ideatax siap membantu Anda mengoptimalkan pengembalian pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan Anda secara efektif.

 

Jangan ragu untuk menghubungi Ideatax dan dapatkan nilai tambah bagi Anda dalam mengelola urusan perpajakan dan akuntansi.