Hello, is there anything we can help?

The Overregulated of Arm’s-Length Principle

The Overregulated of Arm’s-Length Principle

PPN

10 Feb, 2024 05:02 WIB

Jakarta, Ideatax -- Ketentuan mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha di Indonesia telah diperbaharui. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, Pemerintah mengatur Kembali beberapa ketentuan pelaksanaan dari Arm’s Length Principle yang berlaku di Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011.


Dalam konsideransnya disebutkan bahwa salah satu tujuan diterbitkannya PMK 172 tahun 2023 adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan Istimewa. Namun demikian, hal ini sepertinya jauh panggang daripada api. Beberapa ketentuan secara nyata justru semakin mempersulit wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.


Sebut saja ketentuan dalam Pasal 13 PMK 172 tahun 2023 yang menyebutkan bahwa tahapan pendahuluan untuk transaksi pinjaman meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut sesuai dengan substansi yang sebenarnya, dibutuhkan oleh peminjam, serta digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang pajak penghasilan.


Tak berhenti di situ, PMK 172 tahun 2023 juga mengatur bahwa pinjaman yang memenuhi kaidah Arm’s Length Principle harus memenuhi beberapa karakteristik, antara lain adalah kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal, adanya tanggal jatuh tempo pinjaman, adanya kewajiban untuk membayar Kembali pokok pinjaman, adanya pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman maupun imbal hasilnya. Selain itu, pinjaman yang memenuhi kaidah ALP juga disyaratkan agar pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk mendapatkan pinjaman dari kreditur independent dan memiliki kemampuan untuk membayar Kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman.


Penulis berpendapat bahwa karakteristik pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) PMK 172 tahun 2023 terlalu jauh mengatur proses bisnis pinjaman yang dilakukan oleh wajib pajak. Pasal 1754 Kitab Undang – undang Hukum Perdata mengatur bahwa pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.


Bahkan, ketentuan Pasal 1760 KUH Perdata mengatur bahwa jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman itu, pengadilan boleh memberikan sekadar kelonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan. Dari pasal ini dapat dilihat bahwa dalam transaksi pinjaman, waktu pengembalian pinjaman bukan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam perjanjian pinjam meminjam.


Secara umum, hukum perikatan termasuk didalamnya perjanjian hutang piutang menganut asas kebebasan berkontrak yang lazim disebut contractvrijheid atau partijautonomie. Asas kebebasan berkontrak tersebut mengatur bahwa subjek – subjek hukum diberikan suatu kebebasan untuk mengadakan atau melaksanakan kontrak maupun perjanjian sesuai kehendak dalam menentukan isi dan persyaratan berdasarkan persyaratan sepanjang tidak bertentangan dengan undang – undang, kesusilaan dan ketertiban umum.


Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa terdapat empat syarat sah suatu perjanjian, termasuk perjanjian hutang piutang, diantaranya adalah kesepakatan pihak yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang. Lebih lanjut, Pasal 1338 KUH perdata juga mengatur bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang – undang berlaku sebagai undang – undang bagi yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik Kembali selain dengan kesepakatan keduabelah pihak, atau karena alasan – alasan yang ditentukan oleh undang – undang.


Berdasarkan hal tersebut di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa agaknya ketentuan Pasal 13 PMK 172 tahun 2023 terlalu jauh mengatur mengenai pinjaman. Meskipun, syarat tersebut dimaksudkan untuk menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antar wajib pajak, namun demikian bukan berarti perjanjian pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan pasal 13 PMK 172 tidak wajar dan tidak lazim.


Bahkan, penerapan pasal 13 PMK 172 tahun 2023 dikhawatirkan akan memberikan kesulitan bagi wajib pajak dalam melakukan transaksi terutama dengan pihak luar negeri yang pada akhirnya akan memberikan dampak negative terhadap skor ease of doing business di Indonesia. Sebagai informasi, pada tahun 2023, peringkat ease of doing business Indonesia menduduki peringkat 73 dari 190 negara (PanRB 2023). Peringkat ini tidak banyak bergerak semenjak tahun 2019. Dimana pada tahun 2019 dan 2020, peringkat eodb Indonesia berada di posisi 73 dari 190 negara (PanRB 2021).


Oleh karena itu, untuk menyelaraskan aturan Arm’s Length Principle sekaligus meningkatkan indeks ease of doing business di Indonesia, pada dasarnya ada beberapa hal yang dilakukan oleh pemerintah, terutama dalam memberikan pengaturan terkait pinjaman. Pertama, pemerintah perlu mengatur ulang bahwa karakteristik pinjaman sebagaimana dimaksud dalam 13 ayat (4) PMK 172 tahun 2023 seyogyanya bersifat alternatif bukan limitative. Artinya, apabila wajib pajak sudah memenuhi beberapa dari delapan karakteristik pinjaman, maka pinjaman tersebut sudah dapat dikatakan memenuhi prinsip arm’s length principle. Kedua, Pemerintah perlu segera membuat aturan turunan dalam bentuk peraturan direktur jenderal pajak guna mengatur kriteria yang lebih detil mengenai pinjaman yang memenuhi Arm’s Length Principle. Ketiga, pemerintah juga perlu mengatur ketentuan transisi bagi perjanjian atau kontrak yang telah ditandatangani oleh wajib pajak.


Apabila ketiga hal tersebut dapat dipenuhi, tidak hanya membuat ketentuan ALP semakin mudah untuk diterapkan, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi public dalam mewujudkan kewajaran dan kelaziman usaha.

 

Referensi
PanRB. 2023. Gencarkan Peningkatan Investasi, Kementerian PANRB Susun Model Inovasi Pelayanan Publik . December 18. Accessed January 27, 2024. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/gencarkan-pengingkatan-investasi-kementerian-panrb-susun-model-inovasi-pelayanan-publik.
—. 2021. Menggenjot Peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia. April 6. Accessed January 27, 2024. https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/2670/menggenjot-peringkat-kemudahan-berusaha-di-indonesia.