Hello, is there anything we can help?

Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Investasi Asing

Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Investasi Asing

KUP

06 Apr, 2023 14:04 WIB

Jakarta, Ideatax -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berpendapat bahwa pada tahun 2019, ada 25.919 perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia (CNBC, 2020)  .  Lebih lanjut, berdasarkan data BKPM diketahui juga bahwa selama tahun 2018 hingga 2022 terdapat 148.441 proyek penanaman modal asing di Indonesia dengan nilai investasi sekitar 148,41 miliar USD.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan BKPM diketahui bahwa jumlah investasi terbesar berasal dari Singapura dengan jumlah realisasi proyek investasi sebesar 41.948 proyek. Di sisi lain, Jepang menempati negara kedua dengan jumlah proyek investasi terbesar di Indonesia dengan 23.662 proyek.

Dari sisi nilai investasi, Singapura masih menempati posisi pertama sebagai negara dengan nilai investasi terbesar di Indonesia dengan nilai investasi sebesar 48,13 miliar USD. Nilai investasi terbesar kedua ditempati oleh China dengan nilai investasi sebesar 23,35 miliar USD. Adapun rincian realisasi investasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Realisasi Investasi di Indonesia Tahun 2018 - 2022

Tidak

Negara

Proyek

Investasi US$. (ribu)

1

Singapura

41,948

48,153,093.40

2

Cina

10,642

23,349,867.20

3

Hong Kong, Tiongkok

8,403

18,561,848.70

4

Jepang

23,662

17,677,716.60

5

Malaysia

9,266

8,885,241.90

6

Amerika Serikat

4,691

8,520,119.60

7

Korea Selatan

16,250

8,454,869.10

8

Belanda

7,417

7,944,118.90

9

Kepulauan Virgin Britania Raya

4,500

2,889,885.40

10

Australia

5,066

2,013,860.90

11

Bermuda

60

1,751,457.30

12

Inggris

4,238

1,557,232.60

13

Thailand

1,262

1,510,827.30

14

Taiwan

2,916

1,399,245.70

15

Swiss

1,676

1,258,420.30

16

Jerman

3,047

991,149.10

17

Kanada

761

964,842.60

18

Kepulauan Cayman

890

868,425.20

19

Mauritius

829

849,488.50

20

Luxembourg

917

678. 481.30

 

Seluruh

148,441

158,280,192

(BKPM, 2023)

Dalam hal peraturan perpajakan, investasi asing langsung di Indonesia dalam bentuk proyek dan kerja sama tentu menghasilkan konsekuensi perpajakan. Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa subjek pajak terdiri dari dua kelompok utama: subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

 Proyek penanaman modal asing dapat dikenakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri tergantung pada substansi pendiriannya.  Jika proyek penanaman modal asing dilakukan dengan mendirikan badan usaha di Indonesia, maka badan usaha tersebut dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri.  Sebaliknya, jika proyek penanaman modal asing dilakukan melalui badan usaha yang tidak didirikan dan tidak berdomisili di Indonesia, maka proyek penanaman modal asing tersebut diklasifikasikan sebagai Bentuk Usaha Tetap (PTA).

Terkait tempat pendaftaran, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2020, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat pendaftaran Wajib Pajak Besar, Wajib Pajak Khusus dan Wajib Pajak Madya. Kriteria wajib pajak yang ditetapkan terdaftar di Kantor Wajib Pajak Khusus adalah sebagai berikut:

  • Bagi wajib pajak penanaman modal asing yang tidak listing di bursa efek dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan penggalian bukan logam, terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing Satu.
  • Bagi wajib pajak penanaman modal asing yang tidak mencatatkan bursa efek dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin, terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing Asing Dua.
  • Bagi wajib pajak penanaman modal asing yang tidak mencatatkan sahamnya di bursa efek dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan, terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing Asing Asing (TIGA).
  • Bagi wajib pajak penanaman modal asing yang tidak mencatatkan sahamnya di bursa efek dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan dan kayu, terdaftar di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Empat-(KPP Penanaman Modal Asing Asing Empat).
  • Bagi wajib pajak penanaman modal asing yang tidak mencatatkan sahamnya di bursa efek dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasa tertentu, terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing Asing Lima.
  • Bagi wajib pajak penanaman modal asing yang tidak mencatatkan sahamnya di bursa efek dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu, terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing Asing (KPP Penanaman Modal Asing Asing Enam).
  • Bagi Wajib Pajak yang mencatatkan sahamnya di bursa efek berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang pasar modal, terdaftar di KPP Masuk Bursa.
  • Bagi Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Istimewa Jakarta, Orang Asing yang bertempat tinggal di Daerah Istimewa Jakarta, bentuk usaha tetap yaitu PPMSE, Wajib Pajak Badan yang merupakan PPMSE Dalam Negeri, Pedagang Luar Negeri, Penyelenggara Jasa Luar Negeri, PPMSE Luar Negeri dan organisasi internasional milik Subjek Pajak Penghasilan, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Pribadi Asing (KPP Badan dan Orang Asing).

Lebih lanjut, Peraturan Direktur Jenderal juga mengatur bahwa bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria Wajib Pajak khusus namun belum menentukan tempat terdaftarnya, Mereka dapat mendaftarkan diri ke kantor Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat tinggalnya yang sebenarnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa untuk wajib pajak penanaman modal luar negeri telah ditetapkan tempat pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta Khusus. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak tertentu.

Terkait kewajiban perpajakannya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2020 jo PER-05/PJ/2021 mengatur bahwa Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Wajib Pajak Besar, Kantor Wajib Pajak Khusus dan Kantor Wajib Pajak Madya memiliki kewajiban Pajak Penghasilan, PPN dan Pajak Mewah, pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, pajak bumi bangunan dan bea meterai.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang tempat terdaftar untuk wajib pajak investasi asing dan wajib pajak lainnya, Anda dapat menghubungi Ideatax.

 

Peraturan Terkait

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus Jakarta,  dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021.

 

Referensi

BKPM. (2023). Peringkat Realisasi Investasi PMA menurut Negara dari 2018 hingga 2022. Jakarta: BKPM.

CNBC. (2020, Januari 28). Di RI ada 25.919 perusahaan asing, BKPM: dorong 2% untuk IPO. Diambil dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/market/20200128103948-17-133272/di-ri-ada-25919-perusahaan-asing-bkpm-dorong-2-untuk-ipo