Hello, is there anything we can help?
Jakarta, Ideatax -- DJP memperkenalkan Taxpayers Account Management (TAM) pada akhir Januari 2024 ini. Taxpayer account merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti Riwayat aktifitas pembayaran pajak, Riwayat aktifitas pelaporan SPT, hutang pajak maupun piutang pajak.
Istilah taxpayers account sendiri telah diperkenalkan sejak tahun 2015. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 46 tahun 2015, DJP telah menyusun cetak biru (blue print) teknologi informasi dan komunikasi DJP. Melalui ketentuan tersebut, DJP mengatur bahwa taxpayers account dibuat untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self-assessment.
Namun demikian, baru pada tahun 2024 aplikasi tersebut berhasil ter-realisasi melalui program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid ketiga.
Untuk mendapatkan layanan Taxpayers Account Management (TAM) ini, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mendaftarkan diri untuk memperoleh akun taxpayer’s portal. Setelah mendapatkan akun taxpayer’s portal, Wajib Pajak dapat mengakses data informasi perpajakan milik Wajib Pajak seperti nama, NPWP, Alamat, kontak telepon, KLU, daftar kode biling aktif, saldo buku besar Wajib Pajak, daftar kasus aktif hingga daftar fasilitas Wajib Pajak.
Selain itu, di dalam TAM juga terdapat fitur buku besar yang menyediakan informasi mengenai jumlah utang pajak yang harus dibayar dan kelebihan pembayaran pajak yang disajikan dalam bentuk debit dan kredit. Sisi debit memuat transaksi yang berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak seperti SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar. Sedangkan sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak seperti pembayaran pajak yang sudah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar dan penerbitan SKP lebih bayar.
Melalui TAM, Wajib Pajak juga dapat melihat daftar SP2DK, jadwal pelayanan maupun pemberitahuan lainnya terkait keberatan dan banding. Terlebih, TAM dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam melakukan pengaduan jika terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang DJP. Kedepan, Taxpayers Account Management (TAM) ini akan menggantikan fungsi DJP online yang selama ini menjadi portal Wajib Pajak.
Belum banyak negara yang menerapkan sistem Taxpayers Account Management dalam administrasi perpajakan. Jika berjalan dengan lancar, maka TAM akan memberikan nilai tambah dalam pelayanan administrasi perpajakan yang pada akhirnya akan berdampak terhadap kepatuhan Wajib Pajak.