Hello, is there anything we can help?

Tax Rasio dan Tantangan Perpajakan Masa Depan

Tax Rasio dan Tantangan Perpajakan Masa Depan

PPN

13 May, 2024 15:05 WIB

Pemerintah telah menetapkan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Melalui dokumen yang menjadi dasar RAPBN tersebut, Pemerintah menetapkan apa saja yang ingin dicapai pada tahun 2025 mendatang, termasuk target penerimaan perpajakan.

 

Berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa target penerimaan perpajakan 2025 dipatok sebesar 11,2% hingga 12% dari Produk Domestk Bruto (PDB) 2025. Artinya, Pemerintah menargetkan tax ratio pada tahun 2025 sebesar 12% (Kontan, 2024). Padahal, target penerimaan perpajakan pada APBN 2024 adalah sebesar 10,12% dari PDB. Penetapan tax ratio sebesar 12% tersebut juga merupakan tax ratio tertinggi sepanjang sejarah sebagaimana table berikut:

 

No

Tahun

Tax Ratio

1

2019

9,8%

2

2020

8,3%

3

2021

9,1%

4

2022

10,4%

5

2023

10,32%

6

APBN 2024

10,12%

 

Berdasarkan table di atas, kita dapat melihat bahwa rata – rata tax ratio di Indonesia selama periode 2019 – 2024 berada di bawah 11%. Artinya, perlu usaha ekstra dari Pemerintah untuk menaikkan rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB sehingga mencapai 12% pada tahun 2025. Apabila tidak, maka usaha menaikkan tax ratio hanya akan menjadi bualan semata.

 

Memang, pada tahun 2021 Pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan. Melalui undang – undang omnibuslaw perpajakan tersebut Pemerintah mengatur banyak hal sebagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

 

Beberapa hal yang diatur dalam undang – undang yang terbit pada masa pandemi tersebut antara lain berupa kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025, perluasan objek pajak pertambahan nilai, pengenalan layer tarif pajak penghasilan sebesar 35% bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas lima miliar rupiah, pengenalan pajak atas natura serta implementasi pajak karbon sebagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

 

Selain itu, Pemerintah juga berencana menerapkan suatu system administrasi perpajakan yang baru pada 2025 mendatang. Melalui system yang diberi nama Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) tersebut, Pemerintah berhadap dapat mengumpulkan dan mengelola data secara terotomatisasi sehingga pada akhirnya dapat menggenerate penerimaan perpajakan.

 

Namun, apakah bermacam regulasi dan pembaruan administrasi tersebut cukup untuk menggenjot penerimaan perpajakan 2025? Sebagaimana diketahui bahwa beberapa ketentuan undang – undang HPP belum dapat diimplementasikan oleh karena belum tersedianya aturan turunan. Sebagai contoh, sampai dengan saat ini ketentuan mengenai pajak karbon belum dapat dilaksanakan karena ada beberapa regulasi yang belum dipenuhi oleh Pemerintah (CNBC, 2024).

 

Di sisi lain, DJP juga belum mengatur ketentuan teknis mengenai pelaporan pajak natura. Akibatnya, imlementasi pajak atas natura dan kenikmatan tidak dapat dilakukan secara optimal. Selain itu, belum lengkapnya ketentuan teknis tersebut menyebabkan pengawasan pajak atas natura menjadi sulit untuk dilaksanakan.

 

Selaras dengan regulasi, penerapan core tax system dalam PSIAP juga mengalami penundaan. Sistem administrasi perpajakan yang sedianya diterapkan pada 1 Januari 2024, diundur menjadi Juli 2024. Banyak factor yang menyebabkan penundaan implementasi PSIAP tersebut, salah satunya factor kondisi politik tanah air.

 

Selain itu, penerapan PSIAP pada Juli 2024, tidak dapat serta merta mengerek penerimaan pajak pada tahun 2025 untuk memenuhi target tax ratio sebesar 12%. Sehingga, menjadikan PSIAP sebagai ujung tombak upaya memenuhi tax ratio 2025 kiranya bukan merupakan kebijakan yang tepat.

 

Perlu adanya upaya yang lebih dari Pemerintah untuk mencapai tax ratio sebesar 12%  pada tahun 2025. Terlebih, penetapan tax ratio yang terlalu ambisius tersebut memicu agresifitas aparat fiskus. Pada akhirnya, semakin agresif otoritas perpajakan akan mengakibatkan semakin tinginya dispute antara wajib pajak dengan otoritas yang berwenang.

 

Salah satu cara untuk mengurangi tensi antara otoritas perpajakan dengan wajib pajak adalah dengan cara optimalisasi peran konsultan pajak. Di Jepang, Pemerintah memposisikan konsultan pajak sebagai mitra dalam mencapai kepatuhan pajak. Oleh sebab itu, sudah saatnya pemerintah memberikan ruang kepada konsultan sebagai jembatan penghubung antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan.