Hello, is there anything we can help?

Tax Provision on Donation

Tax Provision on Donation

PPN

04 Dec, 2023 09:12 WIB

Jakarta, Ideatax -- Pada medio Juli 2021, publik Indonesia dikejutkan oleh sebuah laporan dari sebuah lembaga indenpenden yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara paling dermawan di dunia. Laporan itu sendiri dirilis oleh Charities Aid Foundation (CAF), sebuah lembaga filantropi yang terdaftar di Inggris. Dalam laporannya, CAF (2021) menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara dengan World Giving Indeks (WGI) tertinggi di dunia pada tahun 2020 yaitu sebesar 69%.

 

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, skor WGI Indonesia pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 38%. Dimana pada tahun 2019, skor WGI Indonesia adalah sebesar 50% atau menempati urutan ke sepuluh negara paling dermawan di Dunia. Dibandingkan negara tetangga sekalipun, nilai WGI Indonesia masih lebih unggul. Australia misalnya, mempunyai skor WGI sebesar 49% pada tahun 2020. Nilai ini sekaligus menempatkan negara kanguru tersebut sebagai negara paling dermawan nomor 5 di dunia. Demikian juga dengan New Zealand yang mempunyai skor WGI sebesar 47% atau menduduki peringkat ke tujuh negara paling dermawan pada tahun 2020.

Gambar 1: Negara Paling Dermawan di Dunia pada Tahun 2020


 

Sumber: Charities Aid Foundation, 2021

 

Sebagai gambaran, World Giving Index (WGI) merupakan indeks yang melakukan pemeringkatan terhadap perilaku kedermawanan masyarakat di dunia. Terdapat tiga aspek utama yang dinilai dalam WGI yaitu:

  1. Apakah masyarakat suatu negara mau membantu atau menyumbang terhadap orang asing yang tidak dikenal
  2. Apakah masyarakat mau mendonasikan uangnya untuk kegiatan sosial
  3. Apakah masyarakat suatu negara mau menjadi relawan sosial

 

Bukan tanpa alasan Indonesia menempati urutan pertama negara paling dermawan di dunia. Menurut Lembaga Filantropi Indonesia (2021) terdapat empat faktor yang membuat Indonesia menduduki posisi negara paling pemurah. Pertama, Indonesia dikenal sebagai negara yang religius. Kuatnya pengaruh ajaran agama dan tradisi lokal yang berkaitan dengan kedermawanan sosial membuat masyarakat Indonesia mudah untuk diajak melakukan kegiatan sosial. Kedua, dibandingkan dengan negara – negara lain, kondisi perekonomian di Indonesia relatif lebih baik meski mengalami kontraksi ekonomi akibat pandemi. BPS (2021) mencatat bahwa pada kuartal kedua tahun 2020 atau sesaat setelah pandemi Covid 19 masuk ke Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat terkontraksi sebesar -5.07%. Namun demikian, perlahan tapi pasti, pertumbuhan ekonomi berangsur membaik. Bahkan pada kuartal kedua tahun 2021, BPS (2021) melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah sebesar 7.05%. Ketiga, terjadi transformasi yang massive terhadap kegiatan filantropi. Filantropi yang sebelumnya bersifat konvensional berubah menjadi digital dengan kemunculan platform – platform baru. Keempat, adanya keterlibatan influencer dalam kegiatan filantropi yang membuat kegiatan filantropi menjadi semakin massive dewasa ini.

 

Ketentuan Pajak atas Donasi

Terkait dengan donasi atau sumbangan, ketentuan perpajakan mengaturnya secara khusus. Pasal 4 ayat (3) Undang – undang pajak penghasilan mengatur bahwa bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau Lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh Lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dikecualikan dari objek pajak.

 

Selanjutnya, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, l dan m juga diatur bahwa sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan fasilitas pendidikan dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

 

Namun demikian, ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang – undang PPh mengamanatkan bahwa sumbangan selain yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tersebut di atas tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

 

Secara teknis, pengaturan pajak atas sumbangan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010. Menurut ketentuan tersebut, terdapat lima jenis sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak:

  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.
  3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga Pendidikan.
  4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga. Kelima, Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

 

Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2010 pun secara jelas mengatur bahwa terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang memberikan sumbangan agar sumbangan yang diberikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya.
  2. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan.
  3. Pemberian sumbangan didukung oleh bukti yang sah.
  4. Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

 

Selanjutnya, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2010 juga mengatur bahwa Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya. Serta, sumbangan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

 

Di sisi lain, bagi penerima sumbangan wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran kepada direktur jenderal pajak. Bagi badan penanggulangan bencana yang menerima sumbangan, wajib menyampaikan laporan setiap tiga bulan sekali. Sedangkan bagi Lembaga penerima sumbangan lainnya, wajib melaporkan sumbangan selambatnya pada akhir tahun pajak diterimanya sumbangan.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka wajib pajak dapat melakukan pembebanan sumbangan kemanusiaan maupun sumbangan lainnya dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 93 tahun 2010. Namun demikian, untuk meningkatkan optimalisasi dan pengawasan pemberian sumbangan dalam ketentuan perpajakan, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat catatan pemerintah. Pertama, ketentuan Peraturan Pemerintah belum mengatur secara tegas terkait sanksi yang diberikan kepada wajib pajak pemberi maupun penerima sumbangan apabila tidak melaporkan sumbangan tersebut kepada direktur jenderal pajak. Kedua, ketentuan PP 93 tahun 2010 belum secara detil merinci mengenai bentuk dan tata cara pelaporan sumbangan. Ketiga, ketentuan yang ada belum secara tegas menyebutkan apakah sumbangan yang diberikan dapat diberikan kepada Lembaga di luar negeri.

 

Referensi
BPS. (2021, Maret 10). [Seri 2010] Laju Pertumbuhan PDB menurut Pengeluaran (Persen), 2020. Retrieved from Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/indicator/169/108/1/-seri-2010-laju-pertumbuhan-pdb-menurut-pengeluaran.html
Charities Aid Foundation. (2021). CAF World Giving Index 2021: A global pandemic special report. London: Charities Aid Foundation.
Donor Tracker. (2021, October 16). Japan ODA funding trends. Retrieved from Donor Tracker: https://donortracker.org/country/japan?gclid=CjwKCAjw_L6LBhBbEiwA4c46uohjlk1UFg5p3nJw-0BshfoxMWWtOn7Kz595D_InQ9AcN5xsVa1-fhoCdBkQAvD_BwE
Filantropi Indonesia. (2021, September 29). Indonesia Kembali Jadi Negara Paling Dermawan di Dunia. Retrieved from Filantropi Indonesia: https://filantropi.or.id/indonesia-kembali-jadi-negara-paling-dermawan-di-dunia/
Japan Embasy. (2021, October 21). Half Century of Partnership Official Development Assistance from Japan to Indonesia. Retrieved from Japan Official Development Assistance: https://www.id.emb-japan.go.jp/oda/en/datastat_01.htm
Lembaga Dana Kerjasama Pembangunan Internasional. (2021). LAPORAN KEUANGAN: BA 999.02 Pengelolaan Hibah kepada Pemerintah Asing/ Lembaga Asing TA 2020 (Audited). Jakarta: LDKPIP.