Hello, is there anything we can help?

Tax Planning Melalui Skema Golden Visa

Tax Planning Melalui Skema Golden Visa

PPN

05 Aug, 2024 16:08 WIB

Pemerintah secara resmi meluncurkan Golden Visa pada akhir Juli 2024 lalu. Menurut presiden Joko Widodo peluncuran Visa untuk super traveler tersebut bertujuan untuk menarik investasi asing baik perorangan maupun korporasi. Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat menjanjikan sebagai tujuan investasi. Hal ini disebabkan karena Indonesia memiliki berbagai sumber daya alam yang melimpah, pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga serta bonus demografi (Berita Satu, 2024).


Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, bahkan menyampaikan bahwa pemerintah hanya akan memberikan Golden Visa pada good quality traveler. Pemerintah akan menilai kontribusi good quality traveler penerima Golden Visa terhadap Indonesia dengan mempertimbangkan faktor keamanan negara (Detik Finance, 2024). Lalu, apa sebenarnya Golden Visa? Melalui artikel ini, kita akan membahas mengenai Golden Visa beserta aspek perpajakannya.
Merujuk pada website Direktorat Jenderal Imigrasi, dasar hukum pemberian Golden Visa adalah Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak atas pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.


Berdasarkan ketentuan tersebut antara lain diatur bahwa orang asing investor perorangan yang akan mendirikan usaha di indonesia dapat memperoleh izin tinggal selama lima tahun apabila berinvestasi sebesar USD2.500.000 (sekitar 38 miliar). Selain itu, orang asing tersebut dapat memperoleh izin tinggal di Indonesia selama 10 tahun apabila berinvestasi sebesar USD5.000.000 (sekitar Rp76 miliar).


Bagi investor korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia, dapat memperoleh izin tinggal selama lima tahun bagi direksi dan komisarisnya apabila berkomitmen untuk melakukan investasi minimal sebesar USD25.000.000 atau senilai Rp380 miliar. Untuk izin tinggal yang lebih lama, yakni sepuluh tahun, nilai investasi yang dipersyaratkan adalah sebesar USD50.000.000 atau sebesar Rp760 miliar rupiah (Kantor Imigrasi Sampit, 2024).


Namun demikian, ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Terhadap profesional yang berencana mengajukan Golden Visa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350.000 atau sekitar Rp.5,3 miliar dalam bentuk obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan apabila profesional berencana mengajukan visa untuk 10 (sepuluh) tahun, dana yang harus ditempatkan pada derivatif tersebut adalah sejumlah USD700.000 atau senilai sekitar Rp 10,6 miliar (Kantor Imigrasi Sampit, 2024).


Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan bahwa sampai dengan akhir Juli 2024, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah (Kantor Imigrasi Yogyakarta, 2024). Sebuah nilai yang cukup besar untuk menarik investasi di Indonesia. Namun demikian, untuk memaksimalkan Golden Visa yang digaungkan pemerintah, pada dasarnya pemerintah dapat meramunya dengan kebijakan perpajakan. Terlebih, pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri keuangan Nomor 28 tahun 2024 tentang fasilitas perpajakan dan kepabeanan di ibu kota nusantara.


Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengatur bahwa terdapat sembilan fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah di Ibu Kota Nusantara. Diantaranya adalah:

  1. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
  2. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
  3. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
  4. pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
  5. pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;
  6. pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
  7. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;
  8. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
  9. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

Khusus terkait dengan fasilitas pengurangan PPh Badan, ketentuan tersebut antara lain mengatur bahwa wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal paling sedikit 10 miliar rupiah, melakukan penanaman modal di bidang - bidang yang memiliki nilai strategis dalam percepatan pembangunan IKN atau melakukan penanaman modal infrastruktur di daerah mitra dapat memperoleh pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang terutang.
Bidang - bidang yang memiliki nilai strategis yang memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan di Ibu Kota Nusantara meliputi investasi pada:

  1. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
  2. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
  3. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
  4. pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
  5. pembangunan dan penyediaan air bersih;
  6. pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
  7. pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;
  8. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
  9. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
  10. pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;
  11. pembangunan dan pengelolaan air limbah;
  12. pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah;
  13. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);
  14. pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat;
  15. penyediaan transportasi umum;
  16. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
  17. pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga

Oleh sebab itu, bagi investor asing baik perorangan maupun korporasi yang ingin mendapatkan Golden Visa sekaligus fasilitas perpajakan, penanaman modal di bidang strategis di Ibu Kota Nusantara merupakan pilihan yang tepat. 

 

References

  • Berita Satu. (2024, Juli 28). Pemerintah Resmi Luncurkan Golden Visa. Berita Satu. https://www.beritasatu.com/network/suarakalbar/240404/pemerintah-resmi-luncurkan-golden-visa
  • Detik Finance. (2024, Juli 26). Luhut Kawal Perintah Jokowi Seleksi Ketat Penerima Golden Visa. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7459228/luhut-kawal-perintah-jokowi-seleksi-ketat-penerima-golden-visa
  • Kantor Imigrasi Yogyakarta. (2024, Juli 27). GOLDEN VISA RESMI DILUNCURKAN, PRESIDEN RI: PRIVILESE EMAS BAGI WARGA DUNIA BERKUALITAS. Ditjen Imigrasi. https://jogja.imigrasi.go.id/golden-visa-resmi-diluncurkan-presiden-ri-privilese-emas-bagi-warga-dunia-berkualitas/