Hello, is there anything we can help?

Tax Outlook 2024: Sebuah Perspektif

Tax Outlook 2024: Sebuah Perspektif

PPN

19 Jan, 2024 10:01 WIB

Jakarta, Ideatax -- Undang – undang APBN 2024 telah ditetapkan. Melalui Undang – Undang Nomor 19 tahun 2023, Pemerintah menetapkan pokok pokok Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selama Tahun Anggaran 2024. Pemerintah menetapkan bahwa selama tahun 2024, jumlah pendapatan pemerintah adalah sebesar Rp2.802.294.316.629.000. Apabila dibreakdown lebih lanjut, maka pendapatan pemerintah tersebut terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.309.859.945.000.000 dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp492.003.764.981.000.


Penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309.859.945.000.000 terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp 2.234.959.385.000.000 dan pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 74.900.560.000.000. Penerimaan pajak dalam negeri terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.139.783.707.950,00, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 811.364.991.993.000,00, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp27.182.247.732.000,00, cukai sebesar Rp 246.079.440.000.000,00 dan pajak lainnya sebesar Rp10.548.997.325.000,00.


Apabila dibandingkan dengan APBN Perubahan tahun sebelumnya, maka penerimaan pajak dalam negeri mengalami peningkatan sebesar 9,26% dimana penerimaan pajak dalam negeri dalam APBNP 2023 ditetapkan sebesar 2.045,45 trilliun rupiah, dengan rincian sebagai berikut:

 

  APBNP 2023  APBN 2024 Increase

Domestic Tax Revenue

2,045,450.000.000.00

2,234,959,385.000.00

9.26%

Income Tax (PPh) Revenue

1,049,540.000.000.00

1,139,783,707,950.00

8.60%

Oil and Gas Income Tax Revenue

71,650.000.000.00

76,373,795,079.00

6.59%

Non-oil and gas income tax revenue

977,890.000.000.00

1,063,409,972,871.00

8.75%

Income Tax Article 21 Revenue

201,808,239,196.00

215,215,682,962.00

6.64%

Income Tax Article 22 Revenue

36,371,181,698.00

43,655,534,375.00

20.03%

Income Tax Article 22 on Import

71,116,671,628.00

74,506,112,138.00

4.77%

Income Tax Article 23 Revenue

57,636,618,439.00

64,141,184,231.00

11.29%

Income Tax Article 25129 Individual

12,170,074,740.00

12,792,761,224.00

5.12%

Income Tax Article 25129 Individual

401,012,228.008.00

428,594,874,661.00

6.88%

Income Tax Article 26 Revenue

85,026,360,870.00

86,249,818,970.00

1.44%

Final Income Tax Revenue

112,607,606,310.00

138,122,820,598.00

22.66%

Other non-oil and gas income tax revenue

141,019,111.00

131,123,712.00

-7.02%

Value Added Tax and Luxury Goods Sales Tax Revenue

731,040.000.000.00

811,364,991,993.00

10.99%

Domestic VAT Revenue

438,791,935,585.00

493,302,392,999.00

12.42%

Import VAT Revenue

256,141,436,576.00

282,931,087,632.00

10.46%

Domestic STLG Revenue

19,081,361,622.00

20,569,494,410.00

7.80%

Import STLG revenue

6,227,840,965.00

6,691,827,370.00

7.45%

Other VAT/STLG Revenue

10,797,425,252.00

7,870,189,582.00

-27.11%

Land and Building Tax Revenue

26,870.000.000.00

27,182,247,732.00

1.16%

PBB Plantation Revenue

4,188,313,910.00

3,048,624,898.00

-27.21%

Forestry PBB Revenue

895,422,597.00

704,600,634.00

-21.31%

PBB Mining Revenue

5,978,754,967.00

7,351,299,354.00

22.96%

PBB revenue of oil and gas

15,300,103,350.00

15,084,445,938.00

-1.41%

Geothermal PBB Revenue

410,891,995.00

897,404,749.00

118.40%

Other land and building tax revenue

96,513,181.00

95,872,159.00

-0.66%

 

Berdasarkan table di atas dapat dilihat bahwa dibandingkan dengan APBN perubahan tahun 2023, target penerimaan perpajakan tahun 2024 naik sebesar 9,26%. Bahkan, target pajak penghasilan hanya naik sebesar 8,06% dan PPN naik sebesar 10,99%. 
Sementara itu, di sisi lain, dalam APBN tahun 2024 pemerintah menggunakan asumsi makroekonomi berupa pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, inflasi sebesar 2,8%, tingkat suku bunga sebesar 6,7%, harga minyak sebesar USD82/barel, lifting minyak sebesar 635rpbh dan lifting gas sebesar 1.033rbsmph.


Apabila kedua fakta tersebut digabungkan, maka dapat dibayangkan bahwa pada tahun 2024, direktorat jenderal pajak akan dapat dengan mudah mencapai target penerimaan yang diamanahkan. Hal ini dikarenakan selisih kenaikan asumsi pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi dengan target penerimaan perpajakan tidak terlalu signifikan. Terlebih, tahun 2024 merupakan tahun pemilu dimana nilai transaksi barang dan jasa cenderung mengalami peningkatan.


Tahun 2024 juga akan diwarnai dengan implementasi penuh Core Tax Administration System (CTAS) sebagai bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpapajakan (PSIAP). Dimana penerapan CTAS tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak penerimaan melalui implementasi NIK menjadi NPWP, Penerapan Taxpayer Account Management (TAM), Automatic Exchange of Information dan proses bisnis lainnya.
Sehingga, berdasar asumsi-asumsi dan pendekatan – pendekatan di atas, kami berpendapat bahwa target penerimaan pajak tahun 2024 akan mudah dicapai oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas perpajakan.