Hello, is there anything we can help?

Tax Allowance Pada Kawasan Ekonomi Khusus: Sudah Optimalkah?

Tax Allowance Pada Kawasan Ekonomi Khusus: Sudah Optimalkah?

PPN

16 Nov, 2023 09:11 WIB

Jakarta, Ideatax -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, melaporkan bahwa selama tahun 2022, pemerintah telah memberikan sejumlah tax allowance bagi pelaku usaha guna meningkatkan jumlah investasi dan kemudahan berusaha. Tax allowance yang diberikan tersebut antara lain berupa tax allowance dalam penanaman modal di bidang tertentu, tax allowance pada kawasan ekonomi khusus, tax allowance pada Kawasan industry, tax allowance untuk pemanfaatan energi terbarukan dan investment allowance untuk industry padat karya tertentu.


Secara harfiah, Cambridge Dictionary mendefinisikan tax allowance sebagai sejumlah uang yang diambil dari penghasilan wajib pajak sebelum kewajiban pajanya dihitung (Cambridge, 2023). Di sisi lain, OECD mendefinisikan tax allowance sebagai pengurangan atau pengecualian yang umumnya diberikan dalam penghitungan pajak (OECD, 2023).  


Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa salah satu jenis tax allowance adalah pemberian fasilitas di Kawasan ekonomi khusus (KEK). BKF menyampaikan bahwa sampai dengan Desember 2022, jumlah belanja perpajakan berupa tax allowance untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada tahun 2021 dan 2022 adalah sebesar 11 milliar rupiah (Badan Kebijakan Fiskal, 2023). Lebih lanjut, menurut BKF, Wajib Pajak baru mulai memanfaatkan tax allowance di KEK mulai tahun 2021 meskipun pemberian tax allowance tersebut sudah dimulai pada tahun 2016.


Dasar hukum
Dasar hukum pemberian tax allowance untuk Kawasan Ekonomi Khusus tersebut dapat kita jumpai pada Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Menurut Undang – undang yang terbit setelah revisi Undang – Undang KUP tersebut, mengatur bahwa Kawasan Ekonomi Khusus adalah Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan mempermudah izin tertentu. Terdapat tujuh zona dalam KEK yang meliputi: pengolahan ekspor, logistic, industry, pengembangan teknologi, pariwisata, energi dan ekonomi lain.


Selanjutnya, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2009 juga mengatur bahwa setiap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, tambahan fasilitas PPh juga dapat diberikan sesuai dengan karakteristik zona. Namun demikian, Undang – Undang 39 Tahun 2009 ini tidak merinci lebih lanjut mengenai jenis dan mekanisme pemberian fasilitas perpajakan bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di KEK.


Salah satu ketentuan teknis yang mengatur mengenai pemberian fasilitas perpajakan bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di KEK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2015 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020. Pasal 7 PP 96 tahun 2015 jo PP 12 tahun 2020 mengatur bahwa badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan. Kegiatan utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi focus KEK dan ditetapkan oleh dewan nasional.


Selanjutnya, dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah yang sama juga diatur bahwa badan usaha maupun pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama yang tidak memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atau melakukan penanaman modal pada kegiatan lainnya dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan sebagai berikut:

  1. Pengurangan penghasilan neto paling tinggi tiga puluh persen (30%) dari jumlah penanaman modal.
  2. Penyusutan dan amortisasi dipercepat.
  3. Pengenaan pajak penghasilan atas dividen sebesar sepuluh persen (10%) kecuali apabila tarif menurut tax treaty yang berlaku lebih rendah.
  4. Kompensasi kerugian yang lebih lam, tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun.


Namun demikian, agar tidak terjadi redundancy dalam pemberian fasilitas, ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2015 mengatur bahwa apabila pelaku usaha atau badan usaha telah memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 7, maka pelaku usaha atau badan usaha tersebut tidak berhak memperoleh fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 10. Vice versa, pelaku usaha yang telah memperoleh fasilitas pasal 10, tidak dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan pasal 7 peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2020.


Fasilitas pajak penghasilan lain yang ditawarkan oleh pemerintah atas investasi di KEK adalah terkait dengan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan. Pasal 13 PP 96 tahun 2015 mengatur bahwa badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan transaksi pengadaan tanah untuk KEK, penjualan tanah dan bangunan di KEK dan sewa tanah dan bangunan di KEK tidak dipungut Pajak Penghasilan atas penjualan atau sewa tanah dan bangunan.


Kesimpulan
Berkaca dari masih rendahnya tax expenditure berupa tax allowance di Kawasan ekonomi khusus, secara umum dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan tax allowance di Kawasan tersebut belum optimal. Belum optimalnya pemanfaatan fasilitas yang disediakan pemerintah di KEK tersebut salah satunya disebabkan oleh ketidak sesuaian persyaratan dan masa tax allowance dengan aplikasi online single submission (OSS), kurangnya pemahaman apparat di lapangan dan keterbatasan SDM (Kamalina, 2023). Bahkan, Dewan Nasional KEK melaporkan bahwa dari 20 lokasi KEK, baru tujuh KEK yang telah berjalan dengan optimal.


Oleh karena itu, guna meningkatkan optimalisasi belanja perpajakan pada KEK yang pada akhirnya meningkatkan nilai investasi pada dasarnya ada beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah selaku regulator. Pertama, pemerintah perlu menyesuaikan ketentuan pemberian fasilitas perpajakan dengan aplikasi teknis. Kedua, pemerintah perlu menyederhanakan persyaratan pemberian fasilitas perpajakan dalam KEK karena seringkali wajib pajak enggan mendapat fasilitas karena banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi. Ketiga, pemerintah perlu menyediakan SDM yang mumpuni dalam memberikan pelayanan di KEK. Hal ini dikarenakan tantangan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha di KEK mempunyai karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan pelaku usaha lain. Sehingga, agar tidak terjadi capital outflow dari KEK, maka petugas yang bertugas di KEK harus bisa menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.


Demikianlah pembahasan mengenai fasilitas pajak penghasilan atas investasi di Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam artikel berikutnya, kita akan membahas mengenai fasilitas pajak pertambahan nilai di Kawasan tersebut.


Referensi
Badan Kebijakan Fiskal. (2023). Laporan Belanja Perpajakan 2022. Jakarta: BKF.
Cambridge. (2023, October 28). Cambridge Dictionary. Retrieved from Cambridge DIctionary: https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/tax-allowance
Kamalina, A. R. (2023, April 21). Ternyata ini Penyebab Pengembangan KEK belum maksimal. Retrieved from Bisnis Indonesia: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230414/9/1647012/ternyata-ini-penyebab-pengembangan-kek-belum-maksimal
OECD. (2023, October 28). Glossary of Tax Terms. Retrieved from OECD: https://www.google.com/search?q=tax+allowance+definition+oecd&client=firefox-b-d&sca_esv=577395672&sxsrf=AM9HkKlNlOtaMniPXyYQZObd7Ov_aLMp3A%3A1698479188136&ei=VLw8ZaD5B8jt4-EP762r8Ao&ved=0ahUKEwig86qFoJiCAxXI9jgGHe_WCq4Q4dUDCA8&uact=5&oq=tax+allowance+def