Hello, is there anything we can help?

Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Atas THR

Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Atas THR

PPN

28 Mar, 2024 13:03 WIB

Jakarta, Ideatax -- Hari raya Iedul fitri 1446 H semakin mendekat. Pusat – pusat perbelanjaan semakin ramai oleh pembeli. Jalanan pun mulai ramai oleh pemudik yang hendak kembali ke kampung halamannya. Begituliah rutinitas menjelang hari raya terbesar umat muslim tersebut.

 

Jauh sebelum itu, Pemerintah telah menyiapkan ketentuan terkait tunjangan hari raya keagamaan. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, Pemerintah mengatur bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Lebih lanjut, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih baik untuk pekerja tetap maupun kontrak.

 

Namun demikian, perlu diingat bahwa di dalam tunjangan hari raya keagamaan, terdapat pajak penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan. Undang – undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa yang termasuk sebagai objek pajak penghasilan adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension atau imbalan lainnya.

 

Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi, pemerintah juga mengatur bahwa penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 21 antara lain meliputi bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur. Dari perspektif ini kita dapat melihat bahwa tunjangan hari raya pada dasarnya merupakan penghasilan yang terhutang pajak penghasilan.

 

Terkait dengan teknis pemotongan PPh atas THR, pada tahun 2024 terdapat perbedaan tata cara perhitungan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Mulai Januari 2024, pemotongan PPh pasal 21 menggunakan mekanisme tarif efektif rata – rata sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023. Sehingga, dengan mekanisme tersebut, penghasilan karyawan dipotong PPh sesuai dengan kategori dan layer penghasilan.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 mengatur bahwa terdapat tiga kategori yang dapat digunakan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagai berikut:

  • Tarif kategori A digunakan untuk melakukan penghitungan pajak penghasilan terhadap karyawan dengan status penghasilan tidak kena pajak tidak kawin (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1) dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
  • Tarif kategori B digunakan untuk melakukan penghitungan pajak penghasilan terhadap karyawan dengan status PTKP tidak kawin dengan jumlah tanggungan dua orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan tiga orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan satu orang (K/1) dan kawin dengan jumlah tanggungan dua orang (K/2).
  • Tarif kategori C digunakan untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 terhadap karyawan yang memiliki status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).

 

Untuk menghitung PPh atas gaji dan THR, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemberi kerja. Pertama, pemberi kerja perlu menjumlahkan penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai pada bulan tersebut. Kedua, pemberi kerja mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif rata – rata sesuai dengan kategori dan layer penghasilan bruto. Ketiga, pemberi kerja melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan THR yang diterima oleh karyawan. Keempat, pemberi kerja melaporkan pemotongan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan memberikan bukti potong kepada karyawan.

 

Sebagai contoh, pada bulan April 2024, PT ABC memberikan gaji sebesar Rp35.000.000 dan THR sebesar Rp 15.000.000 kepada Tn X. Tn X telah menikah dan memiliki dua orang anak. Berdasakan ilustrasi di atas maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT ABC adalah sebagai berikut:

 

 

Adapun detil mengenai tarif TER dapat dilihat pada lampiran artikel ini.