Hello, is there anything we can help?

Tata Cara Pengajuan Tax Holiday

Tata Cara Pengajuan Tax Holiday

PPN

25 Dec, 2023 13:12 WIB

Jakarta, Ideatax --  BKPM (2023) melaporkan bahwa dalam lima tahun terakhir, Singapura telah menginvestasikan dananya di Indonesia sebesar 51,1 miliar USD dengan jumlah proyek sebesar 50.542. Nilai ini sekaligus menempatkan Singapura sebagai negara nomor wahid yang berinvestasi di Indonesia. Posisi kedua negara yang menanamkan investasinya di Indonesia ditempati oleh RRT dengan nilai investasi sebesar USD 26,56 miliar dan jumlah proyek sebanyak 14.687. Sedangkan posisi ketiga dan keempat diduduki oleh Hongkong dan Jepang dengan nilai realisasi investasi sebesar USD 21,76 miliar dan USD 15,98 miliar. Adapun negara – negara yang menginvestasikan dananya dapat dilihat pada table berikut:

 

 

Proyek

Investasi US$. Ribu

Singapore

50,542

51,101,341.3

Republic of China

14,687

26,561,107.3

Hong Kong, RoC

10,497

21,765,448.8

Japan

26,230

15,987,776.9

United States

6,030

9,749,565.1

Malaysia

10,450

9,520,527.3

South Korea

19,053

8,833,399.5

Dutch

9,061

7,857,574.0

British Virgin Islands

4,445

2,375,497.8

Bermuda

97

1,981,450.6

Australia

6,459

1,844,346.6

United Kingdom

5,291

1,576,462.2

Taiwan

3,157

1,326,276.9

Thailand

1,483

1,234,105.8

Swiss

2,044

1,127,575.3

Canada

1,012

993,609.3

French

5,920

835,791.6

Germany

3,842

828,551.2

Mauritius

810

779,206.6

Cayman Islands

1,097

672,217.3

 

Banyaknya investasi yang masuk ke Indonesia tidak lepas dari insentif fiscal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu ketentuan yang mengatur mengenai pemberian insentif fiscal bagi investor adalah peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.


Melalui beleid tertentu, pemerintah mengatur bahwa kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal pada bidang – bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan.
Setidaknya terdapat empat fasilitas pajak penghasilan yang diberikan oleh pemerintah terhadap investasi di bidang tertentu, diantaranya adalah:

  • Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai investasi asset tetap termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Pengurangan penghasilan neto tersebut dilakukan selama enam tahun. Sehingga, masing – masing tahun, investor yang menanamkan modalnya di sektor usaha tertentu mendapat pengurangan penghasilan neto sebesar 5%.
  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tetap maupun aktiva tidak berwujud lainnya yang diperoleh dalam rangka penanaman modal. Penyusutan dipercepat atas aktiva tetap kelompok pertama dilakukan dengan mengurangi masa manfaat menjadi dua tahun. Sedangkan penyusutan dipercepat atas aktiva kelompok kedua dilakukan dengan mengubah masa manfaat aktiva menjadi empat tahun. Penyusutan dipercepat untuk aktiva kelompok ketiga dilakukan dengan memperpendek masa manfaat menjadi delapan tahun. Selanjutnya, penyusutan aktiva tetap untuk asset kelompok keempat dilakukan dengan merubah masa manfaat menjadi sepuluh tahun.

 

Sama dengan penyusutan aktiva tetap, amortisasi dipercepat terhadap aktiva tidak berwujud kelompok satu dilakukan dengan mempersingkat masa manfaat aktiva tidak berwujud menjadi dua tahun. Amortisasi dipercepat atas aktiva kelompok kedua dilakukan dengan mengubah masa manfaat aktiva tidak berwujud menjadi empat tahun. Amortisasi dipercepat untuk aktiva kelompok ketiga dilakukan dengan memperpendek masa manfaat menjadi delapan tahun. Selanjutnya, amortisasi dipercepat untuk asset tidak berwujud kelompok keempat dilakukan dengan merubah masa manfaat menjadi sepuluh tahun

 

  • Penambahan jangka waktu kompensasi kerugian yang semula lima tahun menjadi paling lama sepuluh tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di bidang – bidang tertentu, maka akan mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama satu tahun.
    2. Bagi Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di bidang – bidang tertentu di Kawasan berikat, maka akan mendapatkan tambahan lagi jangka waktu kompensasi kerugian selama satu tahun.
    3. Bagi Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di bidang – bidang tertentu di bidang energi baru terbarukan, maka akan mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama satu tahun.
    4. Bagi Wajib Pajak yang dalam jangka waktu satu tahun mengeluarkan biaya infrastruktur sebesar sepuluh miliar rupiah, maka akan mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi selama satu tahun.
    5. Bagi Wajib Pajak yang yang menggunakan bahan baku atau komponen dalam negeri sebanyak 70%, maka berhak mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi selama satu tahun.
    6. Bagi Wajib Pajak yang mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan paling sedikit 5% dari modal yang ditanamkan, maka berhak mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama dua tahun.
    7. Bagi Wajib Pajak yang melakukan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan dalam satu tahun pajak, maka berhak mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi sebesar dua tahun.

 

Tata cara pengajuan insentif pajak

Untuk memperoleh insentif pajak sebagaimana tersebut di atas, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada direktorat jenderal pajak sebelum Wajib Pajak memulai berproduksi komersial. Permohonan tersebut diajukan secara online melalui Online single Submission (OSS) bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP bagi Wajib Pajak baru. Atau, paling lama dilakukan satu tahun setelah penerbitan usaha bagi perluasan investasi.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak sebelum mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas PPh di OSS, diantaranya:

  1. Laporan realisasi aktiva tetap beserta gambar dan letaknya.
  2. Surat Keterangan Fiscal Wajib Pajak.
  3. Dokumen – dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran dan atau dokumen yang berkaitan dengan laporan pemakaian hasil produksi sendiri.

Apabila permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan PP 78 tahun 2019, sistem OSS akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa investasi telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas pajak penghasilan. Apabila investasi tidak memenuhi ketentuan PP 78 tahun 2019, maka sistem OSS tidak mengirimkan pemberitahuan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang – Bidang  Usaha Tertentu dan atau Daerah – Daerah Tertentu.


Permohonan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap melalui sistem OSS, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. Selanjutnya, sistem OSS akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonannya diteruskan ke Menteri Keuangan.


Dalam hal sistem OSS tidak tersedia, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan fasilitas PPh dapat dilakukan secara offline dengan cara menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala BKPM.
Demikian sekilas mengenai tata cara permohonan tax allowance terkait dengan investasi di bidang usaha dan daerah tertentu. Dalam hal anda memerlukan asistensi lebih lanjut, Ideatax siap membantu.

 

Ketentuan terkait
-    Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang – Bidang  Usaha Tertentu dan atau Daerah – Daerah Tertentu.
-    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang – Bidang  Usaha Tertentu dan atau Daerah – Daerah Tertentu.