Hello, is there anything we can help?

Surat Imbauan: Apa Bedanya dengan SP2DK?

Surat Imbauan: Apa Bedanya dengan SP2DK?

PPN

24 Jun, 2024 14:06 WIB

Dalam artikel sebelumnya, kita telah banyak membahas mengenai Surat Permintaan Penjelasan, Data dan Keterangan (SP2DK). Namun, selain SP2DK, ada produk lain yang diterbitkan oleh KPP yaitu surat imbauan. Lalu, apa perbedaan SP2DK dengan surat imbauan? Melalui artikel ini kita akan membahas mengenai surat imbauan yang diterbitkan oleh KPP beserta cara untuk menanggapinya.


Baca juga : Hati – hati dengan Tindak lanjut SP2DK, Enam Hal Yang Perlu Diketahui Tentang SP2DK, dan Mengenal Jenis – Jenis Data Pemicu Dalam SP2DK



Pada dasarnya istilah SP2DK maupun surat imbauan tidak dikenal dalam Undang – undang Perpajakan. Istilah ini baru muncul dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.


Dalam Surat Edaran tersebut antara lain diatur bahwa KPP berwenang untuk memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak. Salah satu bentuk dari pemberitahuan yang diberikan oleh KPP adalah melalui surat imbauan. Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa penerbitan surat imbauan dilakukan sebagai tindaklanjut kegiatan penelitian formal dan dalam rangka pembinaan dalam hal diketahui atau diperoleh informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang akan dimiliki oleh wajib pajak di masa mendatang. 


Terdapat empat jenis surat imbauan, diantaranya adalah: Surat Imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Surat Imbauan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, Surat Imbauan untuk melakukan pembetulan Laporan Pajak dan surat imbauan lainnya.


Surat Imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak diterbitkan oleh KPP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, namun wajib pajak tersebut belum melaporkan usahanya kepada KPP untuk dikukuhkan.    
Surat Imbauan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak diterbitkan karena beberapa sebab, diantaranya adalah:

 

  1. Wajib Pajak dihimbau untuk melakukan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Wajib pajak dihimbau untuk melakukan pembayaran atas kekurangan angsuran pajak dalam tahun berjalan sesuai dengan SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
  3. Wajib Pajak dihimbau untuk melakukan pembayaran atas kekurangan angsuran pajak dalam tahun berjalan karena SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dan Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran pajak dalam tahun berjalan lebih besar dari angsuran pajak dalam tahun berjalan sebelum pembetulan SPT.
  4. Wajib pajak dihimbau untuk melakukan peningkatan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk Masa Pajak yang tersisa dari Tahun Pajak berjalan karena Wajib Pajak mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan dan PPh yang akan terutang untuk Tahun Pajak berjalan diproyeksikan akan mengalami peningkatan dibandingkan Tahun Pajak sebelumnya.

Di sisi lain, surat imbauan untuk melakukan pembetulan Laporan Pajak diterbitkan oleh KPP karena terdapat kesalahan tulis maupun terdapat SPT yang tidak lengkap penulisannya dan wajib pajak belum memperbaikinya. Selain itu surat imbauan untuk melakukan pembetulan juga diterbitkan karena wajib pajak belum melengkapi atau melampiri keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan.


Perlu diketahui bahwa surat imbauan wajib ditanggapi oleh wajib pajak dalam jangka waktu segera. Hal ini disebabkan karena surat imbauan mempunyai konsekuensi apabila tidak segera ditanggapi.


Sebagai contoh, apabila surat imbauan terkait dengan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tidak mendapat tanggapan yang memadai dari wajib pajak, maka KPP dapat menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat perintah pemeriksaan. Di sisi lain, apabila surat imbauan terkait dengan pembayaran angsuran pajak tahun berjalan yang belum dipenuhi tidak segera ditanggapi oleh wajib pajak dalam waktu tujuh hari kerja surat surat imbauan tersebut diterbitkan, maka KPP dapat menerbitkan surat tagihan pajak.


Hal yang serupa juga berlaku untuk surat imbauan untuk melakukan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25. Artinya, apabila Wajib Pajak tidak segera melakukan peningkatan angsuran pajak dalam tahun berjalan mulai Masa Pajak paling awal dari Masa Pajak yang tersisa dari Tahun Pajak berjalan, maka KPP dapat menindaklanjutinya dengan penerbitan Surat Keputusan Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan.


Demikian penjelasan terkait dengan surat imbauan. Berdasarkan penjelasan tersebut, kita dapat mengetahui bahwa umumnya surat imbauan diterbitkan KPP karena empat sebab utama. Selain itu, surat imbauan juga diterbitkan karena terdapat persyaratan formal yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan. Hal ini berbeda dengan SP2DK yang lebih menitikberatkan pada pemenuhan kepatuhan material dan analisis laporan keuangan pada tahun – tahun sebelum tahun pajak berjalan.


Berikut adalah contoh dari surat imbauan, apabila saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, Ideatax siap membantu.