Hello, is there anything we can help?

Solusi Cerdas Menghadapi Tantangan Perpajakan di Era Digital

Solusi Cerdas Menghadapi Tantangan Perpajakan di Era Digital

PPN

30 Nov, 2023 13:11 WIB

Jakarta, Ideatax -- Kemajuan teknologi dalam era digital yang pesat telah mengubah hampir setiap aspek kehidupan kita, termasuk sistem perpajakan. Digitalisasi perpajakan telah berjalan, namun masih ada sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar sistem ini dapat berfungsi secara optimal.

 

Perubahan tersebut telah menciptakan pergeseran besar dalam cara perusahaan dan individu berinteraksi dengan pajak, sehingga diperlukan solusi yang inovatif dan sesuai untuk menghadapinya.

 

Lalu, bagaimana solusi perpajakan yang tepat untuk mengatasi tantangan yang timbul di era digital ini? Mari kita lihat.

 

Solusi Hadapi Tantangan Perpajakan di Era Digital

Era digital telah membawa perubahan signifikan dalam dinamika perpajakan, menghadirkan tantangan-tantangan baru yang harus diatasi. Berikut terdapat berbagai solusi yang dapat digunakan untuk menghadapi tantangan perpajakan di era digital ini.

 

1. Regulasi Perpajakan yang Terbaru

Pemerintah telah berkomitmen untuk memodernisasi sistem perpajakan melalui berbagai solusi perpajakan secara digital yang tidak hanya berlaku untuk perusahaan digital. Regulasi perpajakan di era digital akan mempertimbangkan poin-poin penting dalam berbagai undang-undang perpajakan, seperti UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, serta UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Rencana regulasi tersebut tengah digarap dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang meliputi usaha peningkatan kegiatan ekonomi melalui sektor perpajakan. 

 

2. Mengatasi Penghindaran Pajak

Dalam rangka mengatasi penghindaran pajak, pemerintah akan mewajibkan sejumlah perusahaan digital untuk mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada otoritas pajak. Langkah ini akan membantu mengurangi praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.

 

3. Pengembangan Aplikasi Perpajakan

Pemerintah terus berupaya meningkatkan teknologi dengan mengembangkan berbagai program aplikasi perpajakan, seperti Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak (MP3), registrasi elektronik (e-reg), pelaporan SPT secara online (e-filing), Sistem Informasi Geografis (SIG), dan Sistem Informasi DJP (pengganti SIP). Ini akan membuat pelaporan pajak lebih mudah dan efisien bagi semua pihak.

 

4. Equalization Levy untuk Transaksi Cross-Border

Dalam menghadapi transaksi cross-border yang semakin kompleks, pemerintah dapat menerapkan solusi perpajkaan baru yang disesuaikan dengan ekosistem perpajakan di Indonesia, yang dikenal sebagai Equalization Levy. Levy ini akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi daring (online) antara Wajib Pajak asing dan Wajib Pajak dalam negeri. Ini akan membantu memastikan bahwa transaksi lintas batas juga dikenai pajak dengan adil.

 

5. Memanfaatkan Marketplace dalam Pendataan NPWP

Pemerintah dapat bekerja sama dengan platform marketplace untuk mengumpulkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik merchant. Hal ini dapat diwajibkan sebagai syarat untuk mendaftar di platform tersebut, dan juga dapat dilakukan pendataan ulang bagi pemilik merchant yang belum memiliki NPWP. Data ini akan membantu otoritas pajak dalam memetakan potensi pemajakan, yang selanjutnya dapat digunakan dalam merumuskan peraturan lebih lanjut.

 

Demikian pembahasan mengenai solusi perpajakan oleh pemerintah untuk mengatasi tantangan yang mungkin timbul di era digital. Semoga solusi-solusi ini dapat membawa kemudahan dan keadilan dalam sistem perpajakan.

 

Jika Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang perpajakan di era digital, kunjungi website kami di https://ideatax.id/. Jika Anda seorang pengusaha dan perusahaan Anda sedang bermasalah terkait dengan perpajakan, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami untuk mendapat solusinya.

 

Ayo bersama-sama memajukan sistem perpajakan untuk masa depan yang lebih baik!