Hello, is there anything we can help?

SKB PPh Pasal 15: Mungkinkah Diajukan?

SKB PPh Pasal 15: Mungkinkah Diajukan?

PPN

27 Nov, 2023 10:11 WIB

Jakarta, Ideatax -- Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa kuartal kedua tahun 2023, sektor transportasi mampu tumbuh sebesar 15,28% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (BPS, 2023). Pertumbuhan sebesar 15,28% tersebut utamanya didukung oleh pertumbuhan angkutan darat sebesar 19,40%, pertumbuhan sektor angkutan darat sebesar 10,41%, pertumbuhan sektor laut sebesar 18,26%, dan pertumbuhan sektor angkutan udara sebesar 32,88% (BPS, 2023).


Deputi Bidang Neraca dan Analisis BPS, Edy Mahmud, menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi di sektor transportasi dan pergudangan disebabkan karena peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara serta penyelenggaran berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional di Indonesia (Antara, 2023). 


Melihat tingginya pertumbuhan sektor transportasi dan pergudangan tersebut, bukan tidak mungkin sektor transportasi dapat menjadi leading sector di masa mendatang. Bahkan, beberapa media menyebutkan bahwa sektor transportasi dan logistic menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi di Indonesia (Setiawati, 2023).


Namun demikian, hal ini bukan berarti sektor transportasi dan logistic lepas dari risiko. Sejarah menunjukkan bahwa Ketika covid 19 melanda Indonesia dan negara – negara lain di dunia, sektor transportasi dan pariwisata menjadi salah satu sektor yang terpukul cukup keras. Hal ini disebabkan karena pembatasan sosial dan penurunan permintaan. Belum lagi risiko finansial seperti persaingan usaha, ketidakpastian global, risiko likuiditas dan manajemen perpajakan.


Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko yang dihadapi, pelaku usaha sektor transportasi harus memahami risiko – risiko yang mungkin timbul, salah satunya adalah manajemen perpajakan. Hal ini disebabkan karena jenis pajak yang dikenakan terhadap sektor usaha transportasi berbeda dengan jenis pajak yang dikenakan terhadap sektor usaha lainnya.


Secara umum, Wajib Pajak badan dikenakan pajak penghasilan sebesar 20% dari laba yang dihasilkan. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 17 Undang – Undang Pajak penghasilan. Namun hal ini tidak berlaku bagi sektor usaha transportasi seperti jasa angkutan darat, angkutan laut dan angkutan udara.
Ketentuan perpajakan mengatur bahwa Wajib Pajak yang bergerak di bidang industri pelayaran dan penerbangan diatur dalam Pasal 15 Undang – undang PPh. Pasal 15 Undang – undang PPh mengatur bahwa Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan. Termasuk didalamnya Charter penerbangan dalam negeri, Pelayaran dalam negeri serta pelayaran dan penerbangan luar negeri.

 

PPh Pasal 15 Atas Charter Penerbangan Dalam Negeri
PPh Pasal 15 atas charter penerbangan dalam negeri adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas kegiatan charter pesawat untuk penerbangan di dalam negeri. Yang menjadi objek dari jenis pajak ini adalah semua imbalan  atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak berdasarkan perjanjian charter pengangkutan orang dan atau barang dari satu bandar udara ke bandar udara lain di Indonesia atau dari bandar udara Indonesia ke bandar udara di luar negeri.


Sedangkan yang menjadi subjek PPh Pasal 15 atas penerbangan dalam negeri adalah wajib pajak yang mempunyai kegiatan usaha penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia serta memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.
Tarif efektif yang dikenakan untuk PPh Pasal 15 atas penerbangan dalam negeri adalah sebesar 1,8% dikalikan dengan peredaran bruto wajib pajak. Tarif efektif 1,8% tersebut berasal dari tarif pajak sebesar 30% dikalikan dengan norma penghitungan penghasilan sebesar 6%. Sehingga tarif efektif PPh Pasal 15 atas penerbangan dalam negeri adalah sebesar 1,8%.

 

PPh Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri
PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap kegiatan usaha pelayaran, termasuk penyewaan kapal dari satu pelabuhan ke Pelabuhan lain di Indonesia, dari satu Pelabuhan Indonesia ke Pelabuhan di luar negeri, dari satu Pelabuhan di luar negeri ke Pelabuhan di Indonesia dan dari satu Pelabuhan di luar negeri ke Pelabuhan di luar negeri.


Yang menjadi objek pajak penghasilan PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pelayaran atas usahanya baik yang berasal dari dalam negeri atau dari luar negeri.


Tarif efektif PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% dari penghasilan bruto. Tarif efektif tersebut berasal dari tarif PPh sebesar 30% dikalikan dengan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 4%. Sehingga diperoleh tarif efektif sebesar 1,2% (DJP, 2023).

 

PPh Pasal 15 atas Penerbangan dan Pelayaran Luar Negeri
PPh Pasal 15 atas penerbangan dan pelayaran luar negeri adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap kegiatan usaha atau pelayaran dari satu Pelabuhan/bandar udara ke Pelabuhan/bandar udara lain di Indonesia atau dari satu Pelabuhan/bandar udara di Indonesia ke Pelabuhan/bandar udara di luar negeri. Sehingga, PPh Pasal 15 atas penerbangan dan pelayaran Luar Negeri tidak dikenakan atas penerbangan atau pelayaran dari luar negeri ke Indonesia.


PPh Pasal 15 atas penerbangan dan pelayaran luar negeri dikenakan terhadap wajib pajak penerbangan dan pelayaran luar negeri. Adapun besarnya tarif yang dikenakan adalah sebesar 2,64% dari peredaran bruto. 

 

Tata cara pelaporan PPh Pasal 15
Terhadap pemotongan PPh Pasal 15, dilaporkan oleh wajib pajak pemotong dalam SPT Masa unifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019. Wajib Pajak yang melakukukan pemotongan wajib melaporkan SPT Masa Unifikasi paling lambat dua puluh hari setelah masa pajak berakhir. Selanjutnya, wajib pajak yang melakukan pemotongan berkewajiban menyerahkan bukti potong kepada wajib pajak yang dipotong.

 

Apakah PPh Pasal 15 dapat diajukan Surat Keterangan Bebas?
Ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain sebagaimana diubah dengan PER-21/PJ/2014, tidak secara jelas menyebutkan apakah PPh Pasal 15 dapat diajukan surat keterangan bebas pemotongan PPh. Bahkan, Pasal 7 ketentuan dimaksud mengatur bahwa hanya empat jenis pajak yang diatur dalam SKB: PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan PPh Pasal 22 Impor.


Namun demikian, dalam ketentuan lain kita dapat melihat bahwa Pelunasan PPh Pasal 15 diperlakukan sebagai pembayaran PPh Pasal 23. Hal ini dapat kita jumpai pada surat edaran direktur jenderal pajak nomor SE-35/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Dibidang Usaha Penerbangan Dalam Negeri (Seri Pph Umum - 40).


Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Pelunasan PPh Pasal 15 bagi Perusahaan penerbangan merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan. Oleh karena pelunasan PPh Pasal 15 dipersamakan dengan pembayaran PPh Pasal 23, maka pemotongan PPh Pasal 15 sudah sepatutnya dapat diajukan pembebasan apabila kondisi wajib pajak memenuhi ketentuan PER-1/PJ/2011 jo PER-21/PJ/2014.

 

Referensi
Antara. (2023, May 5). BPS catat sektor transportasi tumbuh 15,93 persen pada triwulan I 2023. Retrieved from Antara: https://www.antaranews.com/berita/3521937/bps-catat-sektor-transportasi-tumbuh-1593-persen-pada-triwulan-i-2023#:~:text=Pertumbuhan%20kedua%20sektor%20tersebut%20disebabkan,beberapa%20acara%20nasional%20dan%20internasional.
BPS. (2023, November 05). [Seri 2010] Laju Pertumbuhan PDB Seri 2010 (Persen), 2023. Retrieved from Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/indicator/11/104/1/-seri-2010-laju-pertumbuhan-pdb-seri-2010.html
DJP. (2023, Oktober 05). PPh Pasal 15. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://pajak.go.id/id/pph-pasal-15
Setiawati, S. (2023, Mei 05). Transportasi & Logistik Penopang Ekonomi RI, Cek Datanya. Retrieved from CNBC: https://www.cnbcindonesia.com/market/20230505135240-17-434784/transportasi-logistik-penopang-ekonomi-ri-cek-datanya