Hello, is there anything we can help?

Simplifikasi Pemotongan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata – Rata (TER)

Simplifikasi Pemotongan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata – Rata (TER)

PPN

04 Jan, 2024 13:01 WIB

Jakarta, Ideatax -- Tahun 2023 baru saja berakhir. Berbagai regulasi perpajakan telah diterbitkan oleh Pemerintah pada tahun 2023. Terakhir, Pemerintah menerbitkan peraturan mengenai tarif efektif rata – rata pemotongan PPh Pasal 21 di penghujung tahun 2023. 
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan pemerintah menerapkan tarif efektif rata – rata atas pemotongan PPh Pasal 21. Dalam konsideransnya disebutkan bahwa salah satu tujuan diterapkannya ketentuan tersebut adalah untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas prmotongan PPh Pasal 21, termasuk bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian dan pensiunannya. 


Secara umum, ketentuan tersebut mengatur bahwa terdapat dua jenis tarif pemotongan PPh Pasal 21. Pertama, tarif berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang – Undang Pajak Penghasilan. Kedua, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa terdapat dua jenis tarif efektif PPh Pasal 21: tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa tarif efektiftersebut telah memperhitungkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. 


Tarif efektif bulanan sebagaimana tersebut di atas, dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Terdapat tiga jenis kategori tarif efektif bulanan: kategori A, kategori B dan kategori C. Tarif efektif kategori A dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (K/1) atau kawin tanpa tanggungan (K/0).


Tarif efektif kategori B dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki status PTKP tidak kawin dengan dua orang tanggungan (TK/2), tidak kawin dengan tiga orang tanggunggan (TK/3), kawin dengan status 1 orang tanggungan (K/1) atau kawin dengan dua orang tanggungan (K/2). Sedangkan kategori C dikenakan terhadap wajib pajak dengan status PTKP kawin dengan tiga orang tanggungan (K/3).


Terkait dengan tata cara penghitungannya, PP 58 tahun 2023 menjelaskan bahwa PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif efektif rata – rata dengan penghasilan bruto. Pada bulan desember tahun pajak yang bersangkutan, penghasilan dari wajib pajak dihitung ulang dengan menggunakan mekanisme pasal 17 ayat (1) UU PPh dikurangi dengan pajak yang telah dipotong dengan mekanisme TER. Dalam hal terdapat kekurangan pemotongan, maka pemotong wajib melakukan pemotongan pada bulan Desember.


Sebagai contoh, Tuan A bekerja sebagai karyawan di PT XYZ. Tuan A memperoleh gaji sebesar Rp 10.000.000 per bulan dari PT XYZ. Tuan A juga mempunyai status PTKP menikah dan tidak mempunyai tanggungan (K/0). Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa Tuan A termasuk ke dalam kategori A dengan tarif efektif sebesar 2%. Sehingga, selama masa pajak Januari sampai dengan November, PT XYZ melakukan pemotongan PPh Pasal 21 tuan A sebesar Rp 200.000 yang diperoleh dengan mengalikan penghasilan bruto sebesar Rp10.000.000 dengan tarif efektif sebesar 2%. Pada bulan Desember tahun yang sama, PT XYZ melakukan penghitungan ulang pajak penghasilan tuan A dengan cara menghitung PPh Pasal 21 dengan mekanisme Pasal 17 dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong. Melanjutkan contoh tersebut di atas, apabila di Bulan Desember tuan A memperoleh penghasilan sebesar Rp 10.000.000 maka besarnya PPh Pasal 21 bulan Desember adalah sebagai berikut:

 

Penghasilan      
Gaji (Rp 10.000.000 x 12)           Rp 120.000.000     
       
Pengurangan      
Biaya jabatan (5% x Rp 120.000.000)      Rp 6.000.000      
Iuran Pensiun (Rp 100.000 x 12)  Rp 1.200.000  
Total pengurang     Rp 7.200.000
       
Penghasilan Neto Setahun      Rp 112.800.000        
PTKP     Rp 58.500.000    
PKP     Rp 54.300.000    
PPh 21 setahun     Rp 2.715.000
PPh 21 dipotong  (11 x Rp 10.000.000 x 2%)            Rp 2.200.000
PPh 21 Desember     Rp 515.000

 

Selain mengatur mengenai tarif efektif bulanan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 juga mengatur mengenai tarif efektif harian. Tarif efektif harian tersebut digunakan untuk pemotongan pph pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan berdasarkan jumlah hari bekerja. Cara penghitungan tarif efektif harian pada dasarnya sama dengan tarif efektif bulanan. Namun demikian, tarif efektif harian mempunyai layer tarif yang lebih sederhana daripada tarif efektif bulanan. Bagi Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari Rp450.000, maka tarif efektif harian yang berlaku adalah sebesar 0%. Sedangkan bagi wajib pajak pekerja lepas yang mempunyai penghasilan di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2.500.000, maka tarif efektif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah sebesar 0,5%.


Demikian sekilas mengenai tarif efektif rata – rata PPh Pasal 21. Dalam artikel berikutnya kita akan membahas mengenai implikasi penerapat tarif efektif rata – rata terhadap landscape PPh Pasal 21 di Indonesia.