Hello, is there anything we can help?

Seri Karbon: Aspek Pajak Karbon menurut UU HPP

Seri Karbon: Aspek Pajak Karbon menurut UU HPP

Carbon Series

18 Sep, 2023 10:09 WIB

Diberlakukannya pajak karbon adalah salah satu komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi CO2. Pada dasarnya pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan pada emisi CO2 dari berbagai aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) No. 7 Tahun 2021 di Indonesia memperkenalkan pajak karbon sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi emisi CO2. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 pasal 69 secara detail menjabarkan aspek – aspek pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak karbon. Berikut adalah beberapa aspek pajak karbon :

  1. Pengenaan : dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup;

  2. Arah pengenaan pajak karbon : memperhatikan peta jalan pasar karbon dan/atau peta jalan pajak karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya;

  3. Prinsip pajak karbon : prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha, dan masyrakat kecil;

  4. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan tarif paling rendah Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e);

  5. Pemanfaatan penerimaan negara dari Pajak Karbon dilakukan melalui mekanisme APBN. Dapat digunakan antara lain untuk pengendalian perubahan iklim, memberikan bantuan sosial kepada rumah tangga miskin yang terdampak pajak karbon, mensubsidi energi terbarukan, dan lain-lain;

  6. Wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon dapat diberikan pengurangan pajak karbon;

  7. Pemberlakuan pajak karbon : berlaku pada 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.

 

Sebagai perbandingan, tarif pajak karbon yang ditetapkan yakni Rp 30 per kilogram CO2e masih jauh lebih rendah dibandingkan tarif pajak karbon Singapura yang sekitar Rp 56,89 per kilogram CO2e, padahal jumlah emisi karbon yang dihasilkan Indonesia masih berada jauh di atas Singapura. Selain itu, pada pasal 13 ayat 5 UU HPP dijelaskan bahwa subjek pajak karbon hanya orang pribadi dan badan usaha yang membeli barang mengandung CO2 atau menghasilkan emisi karbon, yang menunjuk konsumen sebagai subjek pajak karbon. Sebagai contoh, jika perusahaan batubara menjual batubara ke industri lain akan dianggap sebagai pemungut pajak karbon dan bukan subjek pajak karbon.

 


Baca Juga: Seri Karbon: Mengenal Pajak Karbon di Indonesia


 

Diharapkan bahwa peraturan pajak karbon yang cenderung menargetkan konsumen mendapat perhatian dari pemerintah ke depannya.  Agar ke depannya pajak karbon menjadi salah satu alat kontrol dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan yang tidak hanya untuk mengubah perilaku konsumen tapi juga produsen yang menjadi penyumbang emisi CO2 yang tinggi.