Hello, is there anything we can help?

Senjakala Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha

Senjakala Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha

PPN

29 Jan, 2024 10:01 WIB

Jakrata, Ideatax -- Pada tahun 2009, seorang Professor dari Michigan University, Reuven Avi-Yonah, menulis sebuah jurnal hukum yang berjudul “The Rise and Fall of Arm’s Length: A Study in The Evolution of Us International Taxation”. Dalam jurnal tersebut, Yonah menuliskan bahwa Sejarah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle) di Amerika dimulai pada tahun 1988. Dimana pada saat itu, Departemen Perbendaharaan Amerika menerbitkan sebuah kajian dalam “White Paper” yang salah satunya berisi mengenai penerapan Arm’s Length Principle (ALP) dalam rangka menguji transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan Istimewa untuk tujuan perpajakan.

 

Dalam perkembangannya, pripsip ALP tersebut digunakan oleh Amerika dalam setiap perjanjian penghindaran pajak berganda nya (tax treaties). Bahkan, ALP diadopsi dalam US dan UN Tax Treaty Model. Namun demikian, seiring dengan perkembangan zaman, Yonah mengidentifikasi bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang selama ini diikuti. Pertama, seringkali sulit menemukan perusahaan yang sebanding baik dari segi fungsi, asset maupun risiko. Hal ini dikarenakan perkembangan teknologi memungkinkan perusahaan menjalankan kegiatannya secara unik dan berbeda dari perusahaan yang lainnya. Kedua, Perusahaan induk yang melakukan transfer property kepada anak usahanya, menghadapi risiko yang berbeda dengan pihak yang tidak berelasi. Pendapat lain menyatakan bahwa Arm’s Length Principle bisa saja terlalu komplek untuk diterapkan oleh karena perubahan model bisnis yang begitu cepat dan massive.

 

Rupanya, pemerintah Indonesia dengan cepat menyadari kelemahan prinpsip ALP. Oleh karena itu, di akhir tahun 2023 Pemerintah menerbitkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 tahun 2023 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa. Ketentuan ini sekaligus merubah dan memperbaharui beberapa ketentuan lainnya diantaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer Serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

 

Melalui ketentuan tersebut, Pemerintah mengatur bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah prinsip yang berlaku dalam praktik bisnis yang sehat yang diberlakukan sebagaimana transaksi independen. Terkait dengan hubungan Istimewa, ketentuan ini mengatur bahwa terdapat tiga sebab yang mengakibatkan adanya hubungan Istimewa:

  1. Hubungan Istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal.
  2. Hubungan Istimewa karena penguasaan.
  3. Hubungan Istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda.

 

Hubungan Istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal, dianggap ada karena wajib pajak mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung paling rendah 25%. Selain itu, hubungan Istimewa juga dianggap ada apabila terdapat penyertaan wajib pajak paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih.

 

Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur bahwa Hubungan Istimewa karena penguasaan terjadi, karena satu pihak mengasai pihak lain secara langsung maupun tidak langsung, dua pihak berada pada penguasaan yang sama, satu pihak penguasai pihak lain melalui penguasaan manajemen maupun teknologi, terdapat orang yang sama yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat atau berpartisipasi dalam pengambilan Keputusan manajerial, para yang secara komersial atau finansial diketahui menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama, serta satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan Istimewa dengan pihak lainnya. Sedangkan hubungan Istimewa karena hubungan keluarga dianggap terjadi dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus ke samping satu derajad.

 

Terdapat enam langkah utama yang harus dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka memastikan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha telah dilaksanakan.

  1. Mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan Istimewa.
  2. Melakukan analisis industri yang terkait dengan usaha yang dijalankan.
  3. Mengidentifikasi hubungan komersial antara wajib pajak dengan afiliasi.
  4. Melakukan analisis kesebandingan.
  5. Menentukan metode penentuan harga transfer.
  6. Menerapkan metode transfer pricing method.

 

Identifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa dilakukan dilakukan untuk mengidentifikasi apakah transaksi dipengaruhi hubungan Istimewa, siapa sajakah pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi hubungan Istimewa, serta bentuk hubungan Istimewa apa saja yang terjadi.

 

Sedangkan analisis industri dilakukan untuk mengidentifikasi faktor – faktor sebagai berikut:

  1. Jenis produk berupa barang dan jasa.
  2. Karakteristik industri dan pasar, segmentasi pasar, siklus, teknologi dan lain sebagainya.
  3. Pesaing dan tingkat persaingan usaha.
  4. Tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi wajib pajak.
  5. Keadaan ekonomi yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri.
  6. Regulasi yang mempengaruhi atau menentukan keberhasilan industri. Ketujuh, faktor – faktor lain.

Analisis kondisi transaksi dilakukan untuk mengetahui karakteristik ekonomi yang relevan seperti ketentuan kontraktual, fungsi yang dilakukan, asset yang digunakan, risiko yang ditanggung, karakteristik produk yang ditransaksikan, keadaan ekonomi serta strategi bisnis yang dijalankan.

 

Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam PMK 172 tahun 2023 dilakukan untuk memahami karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa, mengidentifikasi keberadaan transaksi independen, menentukan pihak yang diuji, mengidentifikasi perbedaan kondisi antara pihak yang diuji dengan pihak yang dipengaruhi hubungan Istimewa, melakukan penyesuaian yang akurat serta menentukan transaksi independen yang terjadi.

Dalam ketentuan sebelumnya, analisis transfer pricing di Indonesia hanya mengenal lima metode:

  1. Comparable Uncontrollable Method (CUM),
  2. Resale Price Method (RPM),
  3. Cost Plus Method (CPM),
  4. Profit Split Method (PSM) serta 
  5. Transactional Net Margin Method (TNMM)

Dalam ketentuan terbaru, terdapat delapan metode transfer pricing yang dikenal:

  1. Comparable Uncontrollable Method (CUM),
  2. Resale Price Method (RPM),
  3. Cost Plus Method (CPM),
  4. Profit Split Method (PSM) serta
  5. Transactional Net Margin Method (TNMM),
  6. Comparable Uncontrolled Transaction Method (CUTM),
  7. Tangible Asset and Intangible Asset Valuation serta
  8. Business Valuation.

Namun demikian, banyaknya metode transfer pricing yang dikenal dan digunakan oleh transaksi dapat memicu ketidakpastian dan perbedaan persepsi antara fiskus dengan wajib pajak. Oleh karena itu diperlukan pengaturan lebih lanjut untuk meminimalisir dispute dan perbedaan penafsiran antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan.

 

Secara sederhana, pengaturan transaksi kewajaran dan kelaziman usaha pada PMK 172 tahun 2023 dapat dilihat pada table berikut:

Pokok Pengaturan

Pengaturan Baru

Pengaturan Sebelumnya

Arm’s Length Principle

Tidak ada perbedaan penerapan arm’s length principle untuk transfer pricing domestic dengan transfer pricing cross border;

Sama

Penyesuaian Keterkaitan (corresponding adjustment) untuk TP domestic

Tidak diatur

Coresponding Adjustment untuk TP Domestic

SKP harus disetujui dan tidak dilakukan upaya hukum;

Diinisiasi oleh WP lawan transaksi;

Dilaksanakan melalui mekanisme: pembetulan SPT Tahunan, Pengungkapan Ketidakbenaran dan pembetulan SKP

Tidak diatur

Secondary Adjustment

Secondary Adjustment Timbul dalam hal terdapat SKP atau pembetulan SPT WP;

Secondary Adjustment dianggap tidak ada dalam hal WP melakukan pengembalian atau penambahan Dana dan/atau menyetujui SKP.

Tidak diatur

Pajak Pertambahan Nilai

Arms-Length Principle hanya berlaku untuk harga jual atau penggantian yang ditekan lebih rendah dari harga pasar wajar;

Tidak menjadi kredit pajak bagi lawan transaksi.

Tidak diatur

Transfer Pricing Documentation

TP Doc Wajib dipenuhi oleh wajib pajak paling lambat satu bulan sejak permintaan disampaikan dalam rangka pengawasan atau pemeriksaan.

Tidak diatur

Wajib Pajak wajib CbCR dengan threshold 11 triliun berdasarkan tahun pajak sebelum tahun pelaporan.

Threshold 11 triliun hanya berlaku untuk tahun pajak bersangkutan.

Mutual Agreement Procedures

Surat Ketetapan Kurang Bayar menjadi dasar penagihan dan pengembalian dalam MAP

SK MAP ditindaklanjuti dengan pembetulan Pasal 16 UU KUP

STP memperhitungkan jumlah pajak dalam SKPKB

Tidak diatur

Advance Pricing Agreement (APA)

PMK 172 tahun 2023 mengatur mengenai APA multilateral dengan beberapa jurisdiksi perpajakan;

PMK 172 tahun 2023 juga mengatur mengenai penghapusan sanksi STP untuk pemberlakuan mundur pelaksanaan APA.

Tidak diatur

 

Demikian artikel terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku di Indonesia. Meskipun prinsip tersebut tersebut telah diaplikasikan lebih dari tiga decade dan dipandang sebagai sebuah prinsip yang menjelang senjakala, namun otoritas perpajakan di Indonesia mampu memperbaharui prinsip tersebut dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan teknologi.

 

Ketentuan terkait

Undang – undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang – undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.