Hello, is there anything we can help?

Segala yang Perlu Anda Ketahui tentang Status SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)

Segala yang Perlu Anda Ketahui tentang Status SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)

KUP

17 Apr, 2023 09:04 WIB

Ideatax, Jakarta -- Batas waktu pelaporan  SPT Tahunan PPh   202 22 baru saja berakhir. Berdasarkan laporan DJP, diketahui bahwa per 31 Maret 2023, terdapat 12.016.189 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan. Jumlah ini meningkat 3,13% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jika dirinci lebih lanjut, jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 11.682.478 Wajib Pajak dan Wajib Pajak Badan sebesar 333.710 Wajib Pajak.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan  benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah. Selain itu, wajib pajak harus menandatangani dan menyampaikan SPT ke kantor Direktorat Jenderal Pajak  (selanjutnya disebut DJP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan DJP.

Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pemberitahuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam peraturan tersebut,  disebutkan bahwa SPT sekurang-kurangnya memuat jenis pajak, nama wajib pajak, masa pajak dan tahun pajak, serta tanda tangan wajib pajak.

Terkait SPT Tahunan, PMK 243/PMK.03/2014 mengatur bahwa selain memuat informasi seperti di atas, SPT Tahunan harus memuat informasi mengenai jumlah peredaran usaha, jumlah penghasilan, jumlah penghasilan pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kurang bayar atau lebih bayar  pajak dan keterangan lainnya.

Meskipun PMK 243/PMK.03/2014 telah mengatur secara jelas penyampaian SPT, namun masih ada sebagian wajib pajak yang masih mengalami kesulitan dalam membedakan status besaran kurang atau lebih bayar pajak. Sebagian Wajib Pajak beranggapan bahwa jika mereka telah melakukan kurang bayar dalam SPT, maka statusnya akan berubah menjadi lebih bayar atau nihil. Hal ini dapat dipahami karena dalam UU KUP dan turunannya tidak ada definisi yang tegas mengenai  SPT Kurang Bayar,  SPT Lebih Bayar atau SPT Nihil.

SPT kurang bayar adalah SPT yang menyatakan jumlah pokok pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak sehingga terdapat jumlah kurang bayar pokok pajak. Sedangkan Surat Pemberitahuan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Pemberitahuan yang menyatakan jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran. Di sisi lain, SPT Nol adalah SPT yang menyatakan bahwa jumlah pokok pajak sama dengan jumlah kredit pajak.

Dari penjelasan ini setidaknya kita dapat melihat bahwa status kurang bayar, lebih bayar atau nihil adalah status yang menginformasikan perbedaan antara pajak terutang dan kredit pajak. Dengan demikian, status ini tidak berubah meskipun Wajib Pajak telah melakukan pembayaran. Padahal, status ini penting bagi wajib pajak dan DJP dalam memberikan informasi awal mengenai jumlah wajib pajak yang akan mengajukan pembayaran atau yang akan mengajukan restitusi.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait status kurang bayar, lebih bayar atau nihil. Hal ini diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ. 03/2019 sebagai berikut:

  • SPT dengan status nol atau kurang bayar dapat disampaikan melalui TPT atau layanan pajak di luar kantor selain tempat wajib pajak terdaftar;
  • SPT kurang bayar dianggap tidak lengkap apabila tidak disertai surat setoran pajak;
  • Dalam hal SPT menunjukkan status kurang bayar, wajib pajak harus mengisi nomor transaksi penerimaan negara sebagai bukti pembayaran.
  • Pengembalian pajak lebih bayar yang disampaikan setelah tiga tahun setelah akhir tahun pajak tidak dianggap sebagai pengembalian pajak.
  • SPT lebih bayar yang disebabkan oleh perbedaan perhitungan pajak pembulatan pada sistem informasi DJP tidak dianggap sebagai kelebihan pajak.
  • SPT lebih bayar yang disampaikan oleh PNS, TNI dan Polri yang hanya menerima penghasilan dari negara, tidak dianggap sebagai kelebihan pajak.

Demikian penjelasan singkat mengenai status SPT nihil, kurang bayar  dan lebih bayar. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Ideatax.

 

Peraturan terkait

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  • Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan PMK-9/PMK.03/2018;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ./2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pemrosesan Surat Pemberitahuan