Hello, is there anything we can help?
Jakarta, Ideatax -- Badan Pusat Statistik (selanjutnya disebut BPS) mencatat terjadi peningkatan Produk Domestik Bruto (selanjutnya disebut PDB) dari kegiatan konstruksi selama triwulan I 2023. Pada kuartal I-2023, PDB untuk industri konstruksi sebesar Rp 285,48 triliun. Sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya, industri konstruksi hanya menyumbang 284,58 triliun terhadap PDB(BPS, 2023) (BPS, 2022). Artinya, terjadi peningkatan sekitar 1 triliun kegiatan konstruksi dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam Klasifikasi Standar Bidang Usaha Indonesia, BPS mendefinisikan kegiatan konstruksi menjadi tiga klasifikasi utama: konstruksi bangunan gedung, konstruksi bangunan sipil dan penyempitan khusus. Selanjutnya, BPS mengklasifikasikan Konstruksi Bangunan menjadi(Badan Pusat Statistik, 2020) kegiatan membangun, merawat, dan/atau membangun kembali bangunan yang digunakan untuk perumahan, seperti rumah tinggal, rumah tinggal termasuk renovasi bangunan rumah tinggal baik yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi (real estate) maupun tidak.
Pada umumnya, untuk setiap pengiriman jasa konstruksi dari pengembang ke konsumen akan dikenakan pajak PPN. Selain itu, pengembang juga wajib membuat faktur pajak dan melaporkan transaksinya dalam SPT PPN. Namun demikian, seringkali konsumen membangun sendiri atau merenovasi tempat tinggal mereka. Untuk kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh konsumen, apakah PPN terutang? Melalui artikel ini kita akan membahas lebih dalam mengenai aspek PPN dari kegiatan self-building.
Definisi
Pasal 16 C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan barang atau jasa, termasuk kegiatan pembangunan sendiri yang dilakukan bukan dalam kegiatan usaha oleh orang atau badan yang bangunannya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa kegiatan membangun gedung sendiri baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Kriteria
KetentuanPasal 16 C UU PPN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Self-Building sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2012.
Pasal 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2010 mengatur bahwa ada tiga kriteria untuk bangunan yang dikenakan PPN atas bangunan itu sendiri: konstruksi terutama terdiri dari kayu, beton, pasangan bata atau bahan sejenis, dan / atau baja, ditujukan untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, total UAS paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).
Ini berarti, kegiatan membangun sendiri tidak memenuhi salah satu kriteria yang disebutkan di atas, tidak akan dikenakan PPN atas pembangunan sendiri.
Tarif Pajak
Like yang lain pengiriman barang / jasa secara umum, tidak ada perbedaan tarif PPN untuk kegiatan pembangunan sendiri, yaitu 10%. Namun, untuk kegiatan pembangunan sendiri, dasar pengenaan pajak yang dikenakan adalah 20%. Rata-rata tarif efektif PPN untuk membangun sendiri adalah sebesar 2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun gedung.
PPN = 10%*20%*Biaya |
Dibandingkan ketentuan sebelumnya, tarif efektif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2012 sebesar 2% jauh lebih rendah. Namun, padaketentuan sebelumnya, ditetapkan bahwa tarif efektif PPN untuk membangun sendiri adalah 4%. Fakta ini membuktikan bahwa peraturan pemerintah cukup adaptif untuk menjawab kebutuhan wajib pajak.
Saat Hutang dan Pembayaran
Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2012 mengatur bahwa wajib pajak mulai membayar PPN atas pembangunan sendiri ketika proses konstruksi dimulai sampai pembangunan selesai.
Secara implikatif, selama ada pengeluaran untuk kegiatan pembangunan sendiri, wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PPN atas bangunan sendiri setiap bulan. Pembayaran PPN Kegiatan konstruksi sendiri dilakukan oleh wajib pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan bukti pembayaran pajak.
Secara administratif, pembayaran PPN atas kegiatan pembangunan sendiri dilakukan dengan dua mekanisme: pertama, jika bangunan dibangun di wilayah kerja Kantor Pajak tempat orang pribadi atau badan melakukan kegiatan bangunan itu sendiri terdaftar, kolom NPWP pada slip pembayaran pajak diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan konstruksi diri.
Atau, jika bangunan dibangun di luar wilayah kerja kantor pajak tempat orang pribadi atau badan melakukan pembangunan, kolom Id pajak pada slip pembayaran pajak diisi dengan "0" pada 9 digit pertama dan kode kantor pajak pada 3 digit berikutnya.
Misalnya, Pak Smith yang terdaftar di kantor Pajak Setiabudi membuat gedung pembangunan sendiri di Serpong. Oleh karena itu, kantor pajak terdaftar Mr. Smith berbeda dari kantor pajak tempat lokasi konstruksi berada, Mr. Smith menggunakan id pajak 00.000.000.0-411.000.
Setelah melakukan pembayaran PPN atas bangunannya sendiri, Bapak Smith memiliki kewajiban untuk melaporkan pembayaran tersebut kepada KPP Serpong paling lambat akhir bulan berikutnya.
Mekanisme pertama: XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX ID Pajak |
Mekanisme Kedua: 00.000.000,0-XXX. 000 Kode Kantor Pajak |
Hukuman
Pasal9 Peraturan Menteri Keuangan nomor 163 tahun 2012 mengatur bahwa wajib militer yang melakukan kegiatan pembangunan sendiri tetapi tidak membayar PPN atas kegiatan pembangunan sendiri dapat dilakukan pemeriksaan pajak dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kantor pajak juga berwenang menerbitkan NPWP berdasarkan jabatan, menerbitkan surat teguran dan menerbitkan surat banding untuk kegiatan pembangunan sendiri. Namun, Peraturan Menteri Keuangan nomor 163 tahun 2012 juga mengatur bahwa pajak masukan atas PPN bangunan sendiri tidak dapat dikreditkan.
Jika Anda membutuhkan informasi atau detail lebih lanjut, Ideatax siap membantu.
Referensi
Biro Pusat Statistik. (2020). Klasifikasi Standar Bidang Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Jakarta: CV. Nario Sari.
BPS. (2022, 12 Mei). [Seri 2010 ] Seri PDB 2010 (miliar rupiah), 2022. Diambil dari Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/indicator/11/65/2/-seri-2010-pdb-seri-2010.html
BPS. (2023, 18 Mei). [Seri 2010 ] Seri PDB 2010 (miliar rupiah), 2023. Diambil dari Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/indicator/11/65/1/-seri-2010-pdb-seri-2010.html
Kondisi terkait:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Pembangunan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2012.