Hello, is there anything we can help?

PPN atas Jasa Pendidikan

PPN atas Jasa Pendidikan

PPN

27 Jul, 2023 09:07 WIB

Jakarta, Ideatax -- Di Indonesia, bulan Juli dan Agustus identik dengan pergantian tahun ajaran. Bulan dimana tahun ajaran baru dimuai untuk Pendidikan dasar dan menengah. Mengutip dari berbagai sumber, perubahan tahun pelajaran baru di Indonesia yang dimulai pada bulan Juli terjadi pada tahun 1978. Sebelum tahun 1978, tahun ajaran di Indonesia dimulai pada bulan Januari dan berakhir pada bulan Desember setiap tahunnya. Namun, melalui Undang – undang Nomor 0211/U/1978, Menteri Pendidikan kala itu, Daoed Jusuf, mengganti tahun ajaran menjadi Juli – Juni tahun berikutnya.

 

Terdapat beberapa alasan yang mendasari perubahan tahun ajaran tersebut. Pertama, tahun ajaran yang dimulai pada bulan Januari dan berakhir di bulan Desember dianggap menyulitkan penyusunan anggaran Pendidikan. Kedua, umumnya tahun ajaran baru di luar negeri dimulai pada bulan Juli dan berakhir di bulan Juni tahun berikutnya. Sehingga, untuk menyesuaian tahun ajaran Indonesia dengan tahun ajaran baru di luar negeri, Pemerintah mengubah ketentuan mengenai tahun ajaran.

 

Seiring dengan berbagai pengaturan teknis di bidang Pendidikan, Pemerintah juga menyelaraskan ketentuan perpajakan untuk jasa Pendidikan. Melalui Pasal 4A Undang – undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pemerintah mengatur bahwa jasa Pendidikan merupakan salah satu jasa yang dikecualikan dari objek PPN. Namun demikian, dalam Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah tidak lagi memasukkan jasa Pendidikan sebagai negative list penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN melainkan dikategorikan sebagai BKP atau JKP strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

Pengaturan terdahulu

Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa dalam Undang – undang PPN terdahulu, jasa Pendidikan merupakan salah satu jasa yang penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN (negative list). Ketentuan ini selanjutnya dijabarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan beleid tersebut antara lain diatur bahwa terdapat dua kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai PPN. Pertama, jasa penyelenggaraan Pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan Pendidikan umum, Pendidikan kejuruan, Pendidikan luar biasa, Pendidikan kedinasan, Pendidikan keagamaan, Pendidikan akademik dan Pendidikan professional. Kedua, jasa Pendidikan luar sekolah yang meliputi jasa Pendidikan nonformal dan jasa Pendidikan informal.

 

Jasa Pendidikan sekolah atau biasa disebut sebagai jasa Pendidikan formal meliputi jasa Pendidikan anak usia dini (toddler), Pendidikan dasar, Pendidikan menengah dan Pendidikan tinggi. Sedangkan yang termasuk jasa Pendidikan nonformal adalah jasa Pendidikan kecakapan hidup Pendidikan kepemudaan, Pendidikan pemberdayaan perempuan, Pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja dan Pendidikan kesetaraan.

 

Di sisi lain, yang termasuk ke dalam definisi jasa Pendidikan informal meliputi jasa Pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

 

Untuk mendapatkan pengecualian dari pengenaan PPN, penyelenggara jasa Pendidikan harus memenuhi dua syarat utama. Pertama, penyelenggara jasa Pendidikan memperoleh izin Pendidikan dari instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berwenang. Kedua, penyelenggara jasa Pendidikan menyelenggarakan Pendidikan formal, informal maupun non formal pada setiap jenjang Pendidikan.

 

Meskipun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223 tahun 2014 telah secara rinci tentang Batasan jasa Pendidikan yang dikecualikan pajak pertambahan nilai, ketentuan ini juga mengatur mengenai jasa Pendidikan yang dikenai pajak pertambahan nilai, antara lain sebagai berikut:

  • Jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK-223/PMK.011/2014;

  • Jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang; atau

  • Jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

 

Pengaturan Saat ini

Dengan berlakunya Undang – Undang harmonisasi Peraturan Perpajakan, semenjak tahun 2021 penyerahan jasa Pendidikan tidak lagi merupakan penyerahan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, melainkan merupakan penyerahan barang strategis yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

 

Perubahan status jasa Pendidikan tersebut tentu saja membawa beberapa implikasi. Pertama, penyerahan jasa kena pajak merupakan objek PPN meskipun mendapat fasilitas pembebasan PPN. Kedua, atas penyerahan jasa Pendidikan, penyelenggara jasa Pendidikan wajib membuat faktur pajak atas setiap penyerahannya. Ketiga, penyelenggara jasa Pendidikan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

 

Ketentuan dalam Undang – undang hpp ini kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.

 

Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022 mengatur bahwa terdapat dua jenis jasa Pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN: Pendidikan sekolan dan Pendidikan luar sekolah. Pendidikan sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional yang meliputi pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar, Pendidikan menengah dan Pendidikan tinggi yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Di sisi lain, Pendidikan luar sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional yang meliputi Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan anak usia dini, Pendidikan kepemudaan, Pendidikan pemberdayaan perempuan, Pendidikan keaksaraan, Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, Pendidikan kesetaraan dan Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Demikian penjelasan mengenai PPN atas jasa Pendidikan. Dengan senang hati ideatax akan membantu apabila anda mengalami kesulitan.

 

Ketentuan terkait

  • Undang – undang Nomor 0211/U/1978

  • Undang – undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

  • Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.