Hello, is there anything we can help?

PPN atas Impor Produk Digital: Peluang dan Tantangan

PPN atas Impor Produk Digital: Peluang dan Tantangan

PPN

28 Jun, 2023 09:06 WIB

Jakarta, Ideatax -- Melalui Siaran Pers Nomor SP-22/2023 tanggal 7 Juni 2023, DJP melaporkan hingga Mei 2023, sudah ada 151 pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital impor. Selain itu, DJP juga melaporkan penerimaan pajak dari PPN atas produk digital impor hingga kuartal II-2023 sebesar Rp12,57 triliun, terdiri dari: Rp731 miliar PPN produk digital impor tahun buku 2020, Rp3,9 triliun PPN produk digital impor tahun buku 2021, Rp5,51 triliun PPN produk digital impor tahun buku 2022 dan 2,4 triliun PPN produk digital impor tahun buku 202 3 ( kuartal kedua 2023).

PPN atas produk digital impor merupakan pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui rangkaian perangkat dan prosedur elektronik. PPN atas produk digital impor bukanlah jenis pajak baru. PPN atas produk digital impor merupakan perluasan dari definisi PPN yang belum menyentuh transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

PPN atas produk digital impor pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Melalui peraturan darurat yang diterbitkan pada masa covid-19 ini , Pemerintah menetapkan bahwa salah satu kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka mengatasi wabah covid-19 adalah pengenaan pajak atas transaksi elektronik. Ada dua jenis pajak yang dikenakan pada transaksi elektronik: PPN dan Pajak Penghasilan.

Secara pertimbangan, disebutkan bahwa ada tiga tujuan pengenaan PPN atas produk digital impor. Pertama, menciptakan perlakuan perpajakan yang setara (level playing field) baik antara pelaku usaha konvensional & pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri &; luar negeri. Kedua, Memberikan kepastian hukum untuk memungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ketiga, mengoptimalkan penerimaan pajak.

PPN atas produk digital impor dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean melalui sistem perdagangan elektronik. PPN atas produk digital impor dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang asing, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Misalnya, pembeli dari Indonesia melakukan transaksi pembelian buku ke Amazon International. Amazon International tidak memiliki kantor perwakilan (bentuk usaha tetap)  di Indonesia dan Amazon International tidak terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. Di sisi lain, Amazon telah ditunjuk oleh  Pemerintah Indonesia sebagai pemungut PPN atas produk digital impor. Oleh karena itu, Amazon memiliki kewajiban untuk mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan transaksi pembelian buku kepada pemerintah Indonesia.

Penunjukan pemungut PPN PMSE

Untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital impor, pelaku usaha dari luar negeri harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain memenuhi nilai transaksi dan jumlah trafik melebihi jumlah tertentu dalam jangka waktu dua belas bulan. Ketentuan ini dapat kita temukan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Pemungut, Koleksi, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2022.

Besaran nilai transaksi dan lalu lintas yang menjadi threshold diatur oleh Direktur Jenderal Pajak nomor 12 tahun 2020. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12 Tahun 2020, diatur bahwa pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital impor adalah pelaku usaha yang memiliki nilai transaksi lebih dari 600 juta rupiah dalam satu tahun dan atau memiliki trafik melebihi 12 ribu dalam satu tahun.

Seperti yang telah dijelaskan di muka, per Mei 2023, terdapat 131 pelaku usaha yang ditetapkan sebagai pemungut PPN atas produk digital impor, antara lain sebagai berikut:

Tidak

Kolektor

 

Tidak

Kolektor

1

Amazon Web Services Inc

 

11

Alexa Internet

2

Google Asia Pasifik Pte. Ltd.

 

12

Mendengar Ltd

3

Google Irlandia Ltd

 

13

Apple Distribusi International Ltd

4

Google LLC

 

14

Tiktok Pte. Ltd.

5

Netflix Internasional Bv.,

 

15

Perusahaan Walt Disney (Asia Tenggara) Pte. Ltd.

6

Spotify AB

 

16

LinkedIn Singapura Pte. Ltd.

7

Facebook Irlandia Ltd

 

17

McAfee Irlandia Ltd

8

Pembayaran Facebook International Ltd.

 

18

Microsoft Irlandia Operasi Ltd

9

Facebook Teknologi Internasional Ltd

 

19

Mojang AB

10

Amazon.com Layanan LLC

 

20

Dll

 

Pemungut PPN atas produk digital impor seperti di atas diberikan nomor identitas sebagai sarana pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Nomor identitas bukan ID Pajak. namun, nomor identitas memiliki fungsi yang sama dengan ID Pajak.

Kriteria pembeli dikenakan PPN atas produk digital impor,

Seperti diketahui bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi domestik. Jadi, untuk dikenakan PPN atas produk digital impor, ada beberapa kriteria seperti di bawah ini:

  • Pembeli berlokasi di Indonesia. Maksudnya, memiliki alamat korespondensi di Indonesia atau memilih Indonesia sebagai alamat pendaftaran.
  • Pembeli menggunakan metode pembayaran debit, kredit dan lainnya yang tersedia di Indonesia;
  • Transaksi menggunakan protokol internet di Indonesia dan/atau menggunakan nomor telepon yang terdaftar di Indonesia.

Kewajiban Pemungut PPN atas Produk Digital Import

Pemungut PPN atas produk digital impor memiliki beberapa kewajiban diantaranya memungut, membuat bukti pemungutan PPN, melakukan pembayaran dan pelaporan penagihan kepada DJP.   Selanjutnya, pemungut PPN atas produk digital impor wajib memungut PPN sebesar 11% dari nilai uang yang dibayarkan pembeli dan/atau penerima jasa. PPN dipungut pada saat pembayaran oleh pembeli barang/jasa atau penerima jasa.

Pemungutan   PPN harus disetorkan oleh pemungut PPN atas produk digital ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya setelah pengumpulan. Setoran PPN atas produk digital impor dapat menggunakan rupiah, dolar AS atau mata uang lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Selain memiliki kewajiban menagih dan menyetorkan, pemungut PPN atas produk digital juga memiliki kewajiban untuk membuat bukti pengumpulan. Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 mengatur bahwa bukti pemungutan PPN atas produk digital impor dapat berupa faktur komersial, penagihan, kwitansi pesanan, atau dokumen sejenis lainnya, serta menyebutkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan telah dilakukan pembayaran. Bukti pengumpulan adalah dokumen tertentu yang posisinya disamakan dengan faktur pajak.

Setelah mengumpulkan, menyetor dan membuat bukti pemungutan, kewajiban terakhir pemungut PPN atas impor adalah melaporkan PPN yang telah dipungut kepada direktorat jenderal pajak. Laporan tersebut, sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai jumlah Pembeli Penerima Barang dan/atau Jasa, jumlah pembayaran sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; dan rincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut untuk setiap masa pajak.

Demikian penjelasan singkat mengenai PPN atas produk digital impor, jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi ideatax.

Peraturan terkait

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Pemungut, Koleksi, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2022.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12 Tahun 2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu bagi Pemungut dan Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik.