Hello, is there anything we can help?

PPh Pasal 23 dan PPN atas Jasa Forwarding

PPh Pasal 23 dan PPN atas Jasa Forwarding

PPN

25 Apr, 2024 13:04 WIB

Perang di Timur Tegah terus mengalami ekskalasi. Para pihak saling melancarkan serangannya satu sama lain. Beberapa ekonom khawatir bahwa perang yang berlangsung di timur tengah tersebut akan memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian dunia. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa perang di semenanjung Arab tersebut menimbulkan ketidakpastian global dan peningkatan harga komoditas (CNN Indonesia, 2024). Peningkatan harga komoditas tersebut anara lain disebabkan karena kapal – kapal kargo harus memutar menghindari Terusan Suez yang berdampak terhadap kenaikan BBM dan biaya Kargo.

 

Melalui artikel ini, kita tidak akan membahas mengenai perang yang sedang berkecamuk. Namun, kita akan membahas mengenai aspek perpajakan perusahaa kargo, terutama PPh dan PPN.

 

Ketentuan perpajakan secara umum mendefinisikan jasa Freight Forwarding sebagai kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus sebagian atau semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, penghitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan da biaya – biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang sampai dengan barang diterima oleh pihak penerima.

 

Dari definisi tersebut kita dapat melihat bahwa jasa Freight Forwarding berbeda dengan jasa pelayaran maupun jasa penerbangan. Jasa Freight Forwarding menitikberatkan pelayanannya kepada jasa pengurusan transportasi baik melalui angkutan darat, laut maupun udara. Sedangkan jasa pelayaran maupun jasa penerbangan menitikberatkan layanannya kepada pengiriman barang dan angkutan melalui moda transportasi laut maupun udara.

 

Perbedaan definisi dan cakupan pada jasa Freight Forwarding dengan jasa pelayaran maupun penerbangan tersebut menyebabkan perbedaan pajak yang dikenakan. Ketentuan perpajakan mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing dikenakan PPh Pasal 15. Besarnya PPh Pasal 15 yang dikenakan terhadap perusahaan pelayaran dan penerbangan adalah sebagai berikut:

 

No

Jenis Industri

Objek PPh Pasal 15

Tarif PPh Pasal 15

1

Charter Penerbangan Dalam Negeri

Imbalan yang diterima dari charter penerbangan dalam negeri

1,8% dari Peredaran Bruto

2

Pelayaran Dalam Negeri

Penghasilan yang diperoleh dari pengangkutan orang atau barang termasuk penyewaan kapal baik dari Indonesia atau dari luar negeri untuk usaha pelayaran.

1,2% dari Peredaran Bruto

3

Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri

Penghasilan yang diterima dari usaha pengangkutan orang atau barang dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di indnesia atau uar negeri.

2,64% dari Peredaran Bruto

 

Di sisi lain, penghasilan atas jasa Freight Forwarding dikenakan PPh Pasal 23. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2015 mengenai jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Selanjutnya, PMK 141 tahun 2015 juga mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa freight forwarding dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto.

 

Selain Pajak Penghasilan,atas kegiatan usaha jasa pelayaran, penerbangan maupun jasa freight forwarder juga terhutang pajak pertambahan nilai. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 tahun 2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak antara lain mengatur bawa nilai lain untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. Dengan demikian, tariff efektif PPN atas jasa freight forwarder adalah sebesar 1,1% dari nilai penyerahan. Namun demikian, perlu diingat bahwa pajak masukan yang berhubungan dengan jasa freight forwarding tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

 

Demikian sekilas mengenai perbedaan Jasa Pelayaran dengan Jasa Freight Forwarding. Apabila Saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, silahkan menghubungi ideatax.

 

Baca juga: What Should You Know About Kawasan Berikat