Hello, is there anything we can help?

Pinjaman Tanpa Bunga

Pinjaman Tanpa Bunga

PPh

19 Jul, 2024 17:07 WIB

Dalam proses bisnis perusahaan dan dunia usaha, praktek pinjam meminjam uang maupun modal merupakan hal yang wajar. Tujuan pinjaman pun beraneka ragam, seperti menambah modal perusahaan, memperlancar arus kas, sampai dengan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan itu sendiri. 


Dari sisi pemberi pinjaman, terdapat dua jenis pinjaman/kredit: pinjaman kepada bank dan pinjaman kepada pihak lainnya. Pinjaman yang dilakukan kepada bank diatur secara khusus dalam Undang - undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 10 tahun 1998. Dalam ketentuan tersebut, pinjaman atau kredit didefinisikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan memberi bunga. Jenis dan macam pinjaman yang diberikan oleh bank pun beraneka ragam, diantaranya adalah kredit tanpa agunan, kredit modal kerja, kredit usaha rakyat, kredit investasi, kredit modal ventura dan kredit modal bunga.


Berbeda dengan pinjaman kepada bank yang diatur secara khusus dalam undang - undang perbankan, pinjaman kepada pihak lain selain bank diatur dalam Buku 3 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPer) Mengenai Perikatan. Dalam beleid tersebut antara lain diatur bahwa perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. 


Secara umum, pinjaman dan atau perikatan akan menimbulkan kewajiban pembayaran bunga oleh debitur kepada kreditur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. 


Dalam ketentuan perpajakan, pengenaan bunga pinjaman dan denda tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 atas bunga dengan tarif sebesar 15%. Sebagai contoh, PT ABC meminjam kepada PT XYZ sebesar Rp 1,2 miliar rupiah dengan tingkat bunga wajar sebesar 10% dan tenor pinjaman selama 12 bulan. Terhadap pinjaman tersebut, PT ABC mempunyai tiga kewajiban. Pertama, PT ABC mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pokok pinjaman berdasarkan perikatan yang telah disepakati. Kedua, PT ABC mempunyai kewajiban untuk membayar bunga sebesar Rp10 juta rupiah. Bunga sebesar Rp10 juta tersebut diperoleh dengan mengalikan pokok pinjaman sebesar 1,2 miliar dengan suku bunga wajar sebesar 10% yang selanjutnya dibagi dengan tenor pinjaman selama 12 bulan. Ketiga, PT ABC memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bunga yang PT XYZ atau sebesar Rp1,5 juta. Sehingga, penghasilan bunga yang diperoleh oleh PT XYZ atas transaksi tersebut adalah sebesar Rp8,5 juta setiap bulannya.
Namun demikian, tidak jarang dalam dunia usaha pinjaman dilakukan tanpa adanya bunga pinjaman. Umumnya hal yang demikian dilakukan antar perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Sebagai contoh, induk perusahaan memberikan pinjaman kepada anak perusahaannya karena anak perusahaan sedang mengembangkan suatu bisnis baru.


Atas transaksi pinjaman tanpa bunga sebagaimana tersebut di atas, ketentuan perpajakan memberlakukan aturan khusus. Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan antara lain mengatur bahwa transaksi pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  4. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

 

Diperlukan dokumen dan atau data yang mendukung pemenuhan persyaratan pinjaman tanpa bunga sebagaimana tersebut di atas. Misalnya, untuk menunjukkan bahwa pinjaman berasal dari pemegang saham, Wajib Pajak perlu menyampaikan dokumen rekening koran yang menunjukkan arus uang pinjaman dari pemegang saham kepada Wajib Pajak. Selanjutnya, untuk membuktikan bahwa modal telah disetor sepenuhnya, Wajib Pajak dapat menyampaikan data Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Ham atau dokumen akta notaris.


Berdasarkan pengalaman penulis, untuk membuktikan bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam kondisi merugi, Wajib Pajak dapat menyampaikan dokumen berupa Laporan Laba rugi dan SPT Tahunan terbaru. Berikutnya, untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak penerima pinjaman dalam kondisi kesulitan keuangan, wajib pajak dapat menyampaikan dokumen berupa laporan keuangan, SPT Tahunan, SPT Masa maupun dokumen lainnya.

Perlu diingat bahwa persyaratan untuk mendapatkan pinjaman tanpa bunga disetujui tersebut bersifat kumulatif. Artinya semua persyaratan harus dipenuhi. Apabila terdapat satu persyaratan yang tidak dipenuhi, maka wajib pajak dianggap mengenakan bunga wajar terhadap pinjaman tersebut.


Tidak terdapat ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai pemberian tanpa bunga tersebut. Sehingga, apabila wajib pajak perlu memberikan pemberitahuan kepada kantor pelayanan pajak untuk menghindari pengenaan sanksi administratif berupa bunga apabila fiskus tidak sepakat mengenai pinjaman tanpa bunga yang akan diterapkan oleh wajib pajak. Namun demikian, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan IDEATAX untuk mendapatkan dukungan konsultasi dan litigasi terhadap permasalahan pinjaman tanpa bunga.