Hello, is there anything we can help?

Petunjuk Teknis Percepatan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Petunjuk Teknis Percepatan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

PPN

14 Dec, 2023 10:12 WIB

Jakarta, Ideatax -- Dalam Laporan Tahunan 2021, DJP (2022) melaporkan bahwa terjadi peningkatan pengembalian pajak pada tahun 2021. Pada tahun 2021 misalnya, jumlah pengembalian pajak (restitusi) yang dilaporkan oleh DJP adalah sebesar Rp 196,10 trilliun. Padahal, pada tahun 2020, jumlah restitusi yang dilaporkan oleh DJP adalah sebesar Rp 171,99 trilliun. Dengan kata lain, terjadi peningkatan restutusi sebesar 14,02% pada tahun 2021.

 

Dasar hukum utama yang dijadikan dasar pemberian Pengembalian Pajak adalah Pasal 17 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU 7 tahun 2021. Dalam beleid tersebut, diatur bahwa setidaknya terdapat tiga jenis pengembalian pajak:

  1. Pengembalian pajak kriteria tertentu (Pasal 17C)
  2. Pengembalian pajak persyaratan tertentu (Pasal 17D) dan
  3. Pengembalian pajak selain kriteria dan persyaratan tertentu (17B)

 

Pengembalian pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 17C) adalah pengembalian pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, diantaranya: tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit oleh akuntan pajak dengan opini wajar tanpa pengecualian, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.


Sedangkan pengembalian pajak dengan persyaratan tertentu adalah pengembalian pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, diantaranya: Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu, Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu dan pengusaha kena pajak yang menyampaikan SPT. 


Di sisi lain, pengembalian selain Wajib Pajak kriteria tertentu dan persyaratan tertentu adalah pengembalian pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria tertentu dan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pasal 17C dan 17 D Undang – Undang KUP.
Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dan persyaratan tertentu sebagaimana di atas, berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak paling lama tiga bulan semenjak permohonan diterima untuk permohonan pengembalian atas pajak penghasilan dan paling lama satu bulan untuk permohonan pengembalian untuk pajak pertambahan nilai.

 

Aturan Turunan Pasal 17 UU KUP
Ketentuan Pasal 17 Undang – Undang KUP mengenai pengembalian pendahuluan tersebut selanjutnya diturunkan kedalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021. 


Dalam ketentuan tersebut tidak terdapat perubahan yang signifikan terkait Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 17C). Namun, terkait Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, ketentuan tersebut mengatur bahwa terdapat empat syarat Wajib Pajak yang hendak menyampaikan pengembalian pendahuluan dengan mekanisme persyaratan tertentu (Pasal 17D), diantaranya adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Percepatan Pengembalian: Suatu terobosan
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, serta dalam rangka mempercepat cashflow Wajib Pajak, maka pada tahun 2023 pemerintah memberikan terobosan berupa percepatan pengembalian pendahuluan. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-5/PJ./2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, pemerintah memangkas jangka waktu pengembalian pendahuluan atas Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D) menjadi lima belas hari kerja (Kemenkeu, 2023).

 

Ketentuan Teknis Pengembalian Pendahuluan
Baru – baru ini, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2023 tentang Penyempurnaan Atas Pelaksanaan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. 
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah antara lain mengatur bahwa terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan memberi tanda pada kotak 

  • Direstitusikan berdasarkan Pasal 17B UU KUP; atau 
  • Dikembalikan dengan SKPPKP berdasarkan Pasal 17D UU KUP diberikan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penerbitan SKPPKP setelah dilakukan penelitian.

 

Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengajukan restitusi dengan nilai restitusi paling banyak seratus juta rupiah yang sedang dilakukan pemeriksaan, dapat diberikan percepatan pengembalian pendahuluan dengan syarat SPHP belum disampaikan kepada Wajib Pajak.


Selanjutnya, ketentuan tersebut juga secara teknis mengatur mengenai penelitian yang dilakukan oleh DJP terkait dengan permohonan percepatan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pasal 17D. Terdapat tiga klaster penelitian yang dilakukan oleh DJP terkait dengan penelitian pendahuluan, yaitu:

  1. Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan pajak
  2. Penelitian terhadap bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon
  3. Penelitian terhadap validitas nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) atas pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.


Oleh sebab itu, agar permohonan pengembalian yang diajukan oleh Wajib Pajak diterima, pada dasarnya ada beberapa hal yang dapat dipersiapkan oleh Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak perlu memastikan bahwa penghasilan yang dicantumkan dalam SPT telah sesuai dengan dokumen pendukung
  2. Wajib Pajak perlu memastikan bahwa besarnya Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang digunakan dalam SPT harus sesuai dengan pemberitahuan NPPN yang telah di sampaikan sebelumnya
  3. Wajib Pajak perlu memastikan bahwa besarnya PTKP, zakat/sumbangan keagamaan dan tarif yang digunakan telah sesuai.

 

 

Ketentuan Terkait
-    Undang – undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
-    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021.
-    Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-5/PJ./2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
-    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2023 tentang Penyempurnaan Atas Pelaksanaan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

 

Referensi
DJP. (2022). Annual Report 2022. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Kemenkeu. (2023, Agustus 3). Menkeu: Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dari Setahun Jadi 15 Hari . Retrieved from Kemenkeu: https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pengembalian-Kelebihan-Pembayaran-Pajak