Hello, is there anything we can help?

Penyusutan Fiskal vs PSAK 16 & 19

Penyusutan Fiskal vs PSAK 16 & 19

PPh

04 Sep, 2023 15:09 WIB

Jakarta, Ideatax --  Baru saja Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. Melalui peraturan sapu jagad ini, Pemerintah mengganti tiga Peraturan sebelumnya sekaligus: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  96/PMK.03/2009.

 

Dalam konsideransnya disebutkan bahwa salah satu tujuan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk memberikan hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan serta selaras dengan program simplifikasi regulasi.

 

Secara umum terdapat dua metode penyusutan yang diakui dalam peraturan tersebut: metode garis lurus (straight line method) dan metode saldo menurun (double declining method). Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2023 mengatur bahwa penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama selama masa manfaat yang ditentukan atas suatu asset. Selanjutnya, dalam ayat (2) peraturan tersebut juga mengatur bahwa penyusutan atas pengeluaran harta berwujud selain bangunan dapat juga dilakukan dalam bagian – bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai buku dan pada akhir masa manfaat nilai buku disusutkan sekaligus, sebagaimana ditunjukkan oleh table berikut:

Secara sepintas, tidak terlihat perbedaan pengaturan antara PMK 72 tahun 2023 dengan ketentuan terdahulu. Namun demikian, apabila kita cermati lebih jauh maka akan dijumpai beberapa perubahan fundamental. Sebagai contoh, Pasal 6 ayat (2) PMK 72 mengatur bahwa apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, maka penyusutan dapat dilakukan dengan dua cara: dengan menggunakan masa manfaat sebesar 20 tahun, atau menggunakan masa manfaat sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Sebuah pengaturan yang tidak kita jumpai pada ketentuan sebelumnya.

 

Selanjutnya, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa bagi Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan bangunan permanen sebelum tahun 2022, dapat melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat bangunan yang sebenarnya dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada 30 April 2024.

 

Hal baru lainnya yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah terkait dengan penggantian asuransi. Pasal 8 PMK 72 tahun 2023 mengatur bahwa apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi maka jumlah nilai sisa buku fiscal dibebankan sebagai kerugian, dan jumlah harga jual atau penggantian asuransi yang diterima diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta.

 

Senada dengan pengaturan di bidang penyusutan, Pemerintah juga mengatur bahwa amortisasi harta tak berwujud untuk tujuan perpajakan dapat dilakukan dengan dua metode: straight line method atau double declining method, dengan syarat taat asas. Straigh line method dilakukan dengan cara membagi nilai buku asset dengan masa manfaat asset sehingga diperoleh beban amortisasi yang sama untuk tiap tahun. Sedangkan double declining method dilakukan dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir periode manfaat diamortisasi secara sekaligus. Adapun detil tarif dapat dilihat pada table berikut:

Dalam hal intangible asset mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, maka wajib pajak dapat melakukan amortisasi sesuai dengan tarif kelompok IV atau dengan menggunakan masa manfaat sesuai dengan masa manfaat sebenarnya dengan syarat dilakukan secara taat asas dan memberikan pemberitahuan kepada DJP.

 

PSAK 16 dan 19

Sebelum tahun 2007, ketentuan mengenai penyusutan diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) 17 tentang akuntansi penyusutan (Yuhaniar, 2019). Namun demikian, berdasarkan keterangan IAI (2023) diketahui bahwa semenjak tahun 2007, PSAK 17 dicabut dan ketentuan mengenai penyusutan menjadi bagian integral dari PSAK 16 (Aset tetap). Bahkan, ketentuan PSAK 17 yang mengatur mengenai amortisasi sudah dicabut semenjak tahun 2000 dan  digantikan oleh PSAK 19 (Aset Tak Berwujud).

 

Menurut PSAK 16, asset tetap adalah asset berwujud yang Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administrative dan diperkirakan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Terdapat enam poin yang diatur dalam PSAK 16 mengenai asset tetap, diantaranya adalah pengakuan asset, pengeluaran asset tetap, pengukuran asset tetap, penyusutan asset tetap, penghentian dan pelepasan asset tetap dan penyajian dan pengungkapan asset tetap (Handoko, 2022).

 

Terkait penyusutan, PSAK 16 mengatur bahwa terdapat tiga syarat agar suatu asset dapat disusutkan: asset diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi, asset memiliki masa manfaat yang terbatas dan asset ditahan suatu Perusahaan untuk digunakan dalam proses produksi atau memasok barang dan jasa. Masa manfaat suatu asset tetap merupakan pertimbangan professional yang diestimasikan berdasarkan pengalaman dengan jenis aktiva yang serupa. Atas aktiva yang menggunakan teknologi baru atau yang diginakan dalam produksi suatu jenis produk yang baru dan hanya sedikit pengalaman mengenai produk tersebut, estimasi masa manfaat mungkin lebih sulit ditentukan.

 

PSAK 16 mengatur bahwa terdapat penyusutan terdapat tiga metode penyusutan komersial yang dapat digunakan oleh entitas untuk melakukan penyusutan: metode garis lurus, metode saldo menurun dan metode unit produksi (Accounting Unsoed, 2023). Selanjutnya, PSAK juga mengatur bahwa aktiva tetap dimulai pada saat aktiva tersebut siap digunakan, yaitu pada saat asset tersebut berada pada lokasi dan kondisi yang diinginkan agar asset tetap siap digunakan (Siswati, 2016).

 

Di sisi lain, PSAK 19 mengatur bahwa asset tak berwujud merupakan asset non moneter yang teridentifikasi tanpa wujud fisik, tetapi dapat diidentifikasi dan dikendalikan oleh suatu entitas. Aset tidak berwujud harus diakui jika dan hanya jika terdapat kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset tersebut dan biaya perolehan dari asset tersebut dapat diukur secara andal.

 

Terdapat dua metode untuk pencatatan asset tak berwujud: metode biaya dan metode revaluasian. Metode biaya digunakan dengan cara biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi penurunan nilai. Sedangkan metode revaluasian digunakan dengan cara merevaluasi nilai asset tak berwujud secara periodic (Simorangkir, 2016).

 

Terkait dengan amortisasi, PSAK 19 mengatur bahwa apabila entitas dapat mengestimasi masa manfaat asset tak berwujud dengan andal sehingga asset tetap diestimasikan mempunyai masa manfaat terbatas, maka asset tak berwujud tersebut dapat diamortisasi. Namun demikian, apabila entitas tidak dapat mengestimasikan masa manfaat asset tak berwujud dengan andal sehingga tidak dapat ditentukan masa manfaat asset tersebut, maka atas intangible asset tersebut tidak dapat diamortisasi.

 

Feksibilitas PMK 72

Berdasarkan hal tersebut di atas paling tidak dapat diambil kesimpulan bahwa pengaturan sebagaimana termaktub dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2023 sudah semakin mengakomodir pengaturan PSAK 16 dan PSAK 19. Sebagai contoh, Pasal 3 PMK 72 mengatur bahwa secara umum penyusutan dimulai pada bulan dimulainya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud. Namun demikian, PMK 72 juga memberikan pengecualian yaitu untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, penyusutan dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan.

 

Fleksibilitas PMK 72 berikutnya juga dapat kita lihat pada pasal 6 yang mengatur bahwa apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi dua puluh tahun, maka wajib pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat selama dua puluh tahun atau sesuai masa manfaat yang sebenarnya.

 

Dengan adanya fleksibilitas ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi terhadap perkembangan dunia usaha, diharapkan perbedaan temporer yang timbul antara pembukuan komersial dan fiscal dapat terminimalisir.

 

References

Accounting Unsoed. (2023, Agust 13). Aacounting Standard Resume (PSAK 16). Retrieved from Accounting Unsoed: https://accountingunsoed.org/accounting-standard-resume-psak-16/

Handoko, B. L. (2022, April 1). Memahami PSAK 16 Tentang Penyajian Aset Tetap. Retrieved from Binus University: https://accounting.binus.ac.id/2022/04/11/memahami-psak-16-tentang-penyajian-aset-tetap/

IAI. (2017, Januari 1). SAK Efektif per 1 Januari 2017. Retrieved from Ikatan Akuntan Indonesia: http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/sak-efektif-3-sak-efektif-per-1-januari-2017

Siswati, S. (2016). REVALUASI ASET TETAP BERDASAR ASPEK AKUNTANSI PSAK 16 (REVISI 2011) DAN ASPEK PERPAJAKAN. LANTIP : JURNAL ILMU SOSIAL DAN EKONOMI UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA, 57-70.

Yuhaniar, L. L. (2019). ANALISIS PERHITUNGAN PENYUSUTAN ASET TETAP MENURUT PSAK 17 DAN UNDANG-UNDANG PAJAK SERTA DAMPAKNYA TERHADAP PENGHASILAN KENA PAJAK PADA PT.WANA ARTA MANUNGGAL. Jurnal Bina Akuntansi, 86-97.