Hello, is there anything we can help?

Pengurangan Pajak untuk Pembangunan IKN

Pengurangan Pajak untuk Pembangunan IKN

PPh

27 Mar, 2023 09:03 WIB

Ideatax, Jakarta -- Baru-baru ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Izin Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Investasi bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.  Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa tujuan penerbitan  peraturan tersebut  adalah untuk memberikan kemudahan berusaha dan sarana penanaman usaha bagi pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi di ibukota Nusantara.  Dengan demikian, tujuan mewujudkan IKN sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak perekonomian Indonesia di masa depan dapat terwujud.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan resmi IKN, disebutkan bahwa proyek pembangunan IKN membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 triliun yang terdiri dari pembiayaan APBN sebesar 89,4 triliun, kerjasama pemerintah swasta sebesar Rp 253,4 triliun dan pembiayaan BUMN dan BUMD sebesar Rp 123,2 triliun dengan rincian sebagai berikut: (IKN, 2023)

Ada tiga kemudahan yang diberikan Pemerintah bagi pelaku usaha yang akan melakukan investasi dan atau kegiatan ekonomi di ibu kota baru.  Diantaranya antara lain: perizinan usaha, kemudahan berusaha dan fasilitas investasi.  Terkait dengan fasilitas perpajakan sendiri diatur dalam ketentuan fasilitas penanaman modal.

Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, mengatur ada sembilan fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan Pemerintah kepada pelaku usaha yang akan melakukan investasi atau kegiatan ekonomi di ibu kota negara.  Diantaranya adalah:

  1. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk wajib pajak dalam negeri,
  2. Fasilitas pajak penghasilan untuk kegiatan sektor keuangan di pusat keuangan,
  3. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor wilayah,
  4. Fasilitas pengurangan pendapatan kotor untuk pelaksanaan kegiatan PKL atau magang,
  5. Fasilitas pengurangan pendapatan kotor untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
  6. Fasilitas pengurangan pendapatan bruto atas sumbangan/atau biaya pembangunan fasilitas umum atau fasilitas sosial,
  7.  Fasilitas PPh Pasal 21 DTP bersifat final,
  8. Fasilitas pajak penghasilan 0% atas peredaran usaha tertentu, dan
  9.  Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan.

Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa Pemerintah memberikan berbagai macam insentif pajak untuk mendorong percepatan pembangunan ibu kota negara.  Apalagi, jika kita melihat pasal demi pasal.

Pasal 29 misalnya, mengatur bahwa Pemerintah memberikan pengurangan PPh Badan sebesar  100% dari jumlah PPh Badan yang terutang kepada wajib pajak yang berinvestasi di IKN dengan nilai Minimal investasi 10 miliar rupiah.    Artinya, perusahaan yang berinvestasi pada bidang tertentu di IKN tidak perlu membayar pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu.

Investasi di bidang tertentu yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan dalam investasi di IKN, meliputi: investasi pembangunan tenaga listrik, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, pembangunan dan pengoperasian bandar udara, pembangunan dan penyediaan air bersih, pembangunan dan pengoperasian fasilitas Kesehatan, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan serta fasilitas umum lainnya.

Selain pembangunan fasilitas umum, pembangunan dan pengoperasian infrastruktur sosial untuk kebangkitan ekonomi seperti mall, hotel, MICE (meeting, convention, and exhibition) dan SPBU juga diberikan fasilitas untuk menurunkan PPh badan hingga 100%.

Masa pemberian tax holiday juga sangat menarik. Pada investasi dalam pembangunan infrastruktur dan layanan umum diberikan pengurangan pajak penghasilan sebesar 100% selama 20 hingga 30 tahun.  Sementara itu, investasi dalam pengembangan sektor bisnis kebangkitan ekonomi diberikan pengurangan pajak penghasilan badan selama 10 hingga 20 tahun.  Di sisi lain, investasi di bidang lain diberikan fasilitas untuk mengurangi PPh badan selama 10 tahun.

Dilihat dari substansinya, pemberian fasilitas pengurangan PPh dapat dikategorikan sebagai tax holiday.   Menurut Nar (2019), tax holiday dapat didefinisikan sebagai penghapusan atau pengurangan pajak selama periode tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan investasi.

Di sisi lain, Mintz (1990) berpendapat bahwa efektivitas tax holiday atas investasi yang  diinvestasikan oleh investor tergantung pada berapa lama periode penyusutan aset yang diperbolehkan dalam investasi. Jika penyusutan aset dipercepat untuk tujuan perpajakan, maka tujuan tax holiday untuk menarik investor menjadi tidak efektif.  Terutama di akhir periode investasi. Di sisi lain, jika depresiasi ditangguhkan hingga  masa  tax holiday berakhir, maka hal ini akan sangat menarik di mata investor.

Dengan berbagai insentif pajak yang ditawarkan pemerintah, pemerintah berharap berbagai investor di seluruh dunia akan menginvestasikan dananya di calon ibu kota baru di Indonesia. Apalagi, Menteri koordinator BKPM mengatakan per Oktober 2022, nilai komitmen investasi di IKN telah mencapai USD 20 atau setara Rp 312 triliun.  (CNBC Indonesia, 2022)

 

Referensi

CNBC Indonesia. (2022, 15 Maret). Bahlil mengatakan, RI telah mengantongi ratusan triliun investasi IKN. Diambil dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221024112916-4-382035/bahlil-sebut-ri-sudah-kantongi-ratusan-triliun-investasi-ikn

IKN. (2023, 14 Maret). KSP: Pembangunan ibu kota baru membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 triliun, tidak semuanya ditanggung oleh APBN. Diambil dari Ibu Kota Nusantara: https://ikn.go.id/ksp-pembangunan-ibu-kota-baru-perlu-anggaran-rp-466-t-tak-semua-ditanggung-apbn

Mintz, JM (1990). Tax Holiday dan Investasi Perusahaan. Tinjauan Ekonomi Bank Dunia, 4(1), 81-102. DOI:https://doi.org/10.1093/wber/4.1.81

Nar, M. (2020). Tax Holiday sebagai Alat Kebijakan Insentif. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik, 6(1), 1-6. DOI:https://doi.org/10.22158/jepf.v6n1p1

 

 Peraturan Terkait

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Izin Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.