Hello, is there anything we can help?

Pengadilan Pajak: Dulu, Kini dan Nanti

Pengadilan Pajak: Dulu, Kini dan Nanti

KUP

12 Jun, 2023 10:06 WIB

Jakarta, Ideatax -- Seiring dengan perkembangan bisnis dan teknologi informasi, konsep bentuk usaha tetap semakin dikenal dewasa ini. Namun, tahukah anda bahwa konsep bentuk usaha tetap telah dikenal lebih dari 130 tahun yang lalu.

Awalnya, konsep bentuk usaha tetap dikembangkan oleh kerajaan prusia untuk menghindari pemajakan pajak berganda antar kota di prusia. Selanjutnya, melalui perjanjian penghindaran pajak berganda antara Austria – Hungaria dan Prusia (Betriebsstatten) pada tahun 1899, konsep bentuk usaha tetap diperkenalkan secara internasional (Rao, 2023). Konsep ini pun kemudian berkembang pesat. Bahkan, pada tahun 1928, Liga Bangsa – Bangsa mengembangkan suatu model untuk mengatasi pemajakan berganda lintas batas dan mencegah adanya penghindaran pajak (Kobetsky, 2011).

PBB mendefinisikan bentuk usaha tetap sebagai a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on (UN, 2017). Definisi yang sama disampaikan oleh OECD dalam Articles of The Model Convention with Respect to Taxes On Income And On Capital (OECD, 2017).

Di sisi lain, ketentuan domestik Indonesia, mendefinisikan bentuk usaha tetap sebagai bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempatkedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Definisi ini dapat kita jumpai dalam Pasal 2 ayat (5) Undang – Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan definisi tersebut di atas, setidaknya terdapat enam kondisi yang harus terpenuhi untuk membentuk bentuk usaha tetap. Pertama, terdapat tempat usaha tetap (place of business test). Kedua, tempat usaha tersebut didirikan di suatu lokasi tertentu (location test). Ketiga, subjek pajak harus mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usaha tersebut (right use test). Keempat, penggunaan tempat usaha tersebut harus bersifat permanen atau dalam waktu yang melebihi periode waktu tertentu (permanent test). Kelima, kegiatan yang dilakukan melalui tempat usaha tersebut harus merupakan kegiatan usaha sebagaimana pengertian kegiatan usaha yang diatur dalam ketentuan domestic maupun tax treaty (business activity test).Keenam, bentuk usaha tersebut digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia kurang dari serratus delapan puluh tiga hari dalam satu tahun (time test). Apabila keenam kondisi tersebut di atas tidak terpenuhi, maka bentuk usaha tetap tidak terbentuk.

 

Place of Business Test

Suatu bentuk usaha tetap dianggap memenuhi place of business test apabila bentuk usaha tersebut menempati suatu tempat, fasilitas maupun instalasi untuk menjalankan usahanya tanpa memperhatikan apakah dipergunakan semata – mata untuk tujuan tersebut. Pasal 2 ayat (5) Undang – undang PPh memberikan definisi yang luas terkait dengan place of business, yang meliputi:

  • tempat kedudukan manajemen,
  • cabang perusahaan, kantor perwakilan,
  • Gedung kantor,
  • pabrik,
  • bengkel,
  • Gudang,
  • ruang untuk promosi dan penjualan,
  • pertambangan dan penggalian sumber daya alam,
  • wilayah pertambangan minyak bumi dan gas alam,
  • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan

Contoh dari place of business test ini terjadi ketika pada suatu saat sebuah perusahaan Belanda mengoperasikan pipa bawah tanah di Jerman untuk mengalirkan produk petroleum kepada pelanggannya. Meskipun seluruh aktifitas operasi pipa tersebut berada di negeri Belanda, namun keberadaan pipa bawah tanah menimbulkan bentuk usaha tetap di negeri Jerman (Darussalam & Ngantung, 2017).

 

Location test

Suatu kegiatan usaha dianggap memenuhi location test apabila kegiatan usaha tersebut menempati atau berada pada suatu titik geografis tertentu. Location test juga sering kali digunakan sebagai ukuran untuk menentukan negara mana yang berhak mengenakan pajak atas suatu kegiatan (Darussalam & Ngantung, 2017).

Pendapat semacam ini didukung oleh Klaus Vogel yang menyatakan bahwa terdapat hubungan yang kuat antara lokasi usaha dengan titik geografis tertentu dalam menentukan bentuk usaha tetap (Reimer & Rust, 2022).

Berdasarkan time test ini, maka sebuah kereta yang melakukan lintas batas antar negara tidak dapat menimbulkan bentuk usaha tetap karena tidak memiliki lokasi geografis tertentu. Namun demikian, tempat penjualan tiket kereta yang berada di lokasi geografis tertentu tentu saja dapat menimbulkan bentuk usaha tetap.

 

The Right Use Test

Right use test adalah pengujian untuk menentukan apakah suatu entitas mempunyai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan suatu tempat usaha tidak peduli apakah tempat tersebut dibeli atau disewa.. Sehingga, apabila sebuah kegiatan usaha menempati suatu lokasi tertentu dan mempunyai hak ntuk menggunakan lokasi tersebut, maka bentuk usaha tetap dapat terbentuk.

 

Permanent test

Suatu tempat usaha dianggap permanen apabila dipergunakan untuk menjalankan usaha yang sifatnya teratur bukan situasional (temporary). Selain itu, suatu tempat kegiatan dikatakan  bersifat permanen apabila tempat kegiatan tersebut dimaksudkan untuk kegiatan yang berlangsung secara terus menerus tanpa diketahui kapan berhenti (indefinitely continuing). Sebagai contoh, Sebuah Pengadilan di Antwerpen memutuskan bahwa sebuah restoran asing di belanda yang hanya buka Ketika pertunjukan bunga tiba dianggap memiliki bentuk usaha tetap karena memenuhi permanent test (Darussalam & Ngantung, 2017).

 

 

Business test

Sebagaimana disebutkan dimuka bahwa business activity test dimaksudkan untuk menguji apakah suatu kegiatan usaha yang dilakukan melalui tempat usaha tertentu merupakan kegiatan usaha/bisnis  sebagaimana diatur dalam ketentuan domestic maupun tax treaty.

OECD Tax Treaty model mengatur bahwa “the term business, include the performance of professional services and other activities of independent character”. Sehingga, bentuk usaha tetap tidak semata merupakan aktivitas bisnis yang dilakukan di suatu tempat lokasi geografis tertentu. Lebih dari itu, bentuk usaha tetap juga dapat terbentuk Ketika terdapat jasa professional yang dilakukan oleh entitas tertentu.

Ketentuan ini pada dasarnya sudah diakomodir oleh Undang – Undang Pajak Penghasilan kita. Pasal 2 ayat (5) huruf m Undang – undang PPh antara lain mengatur bahwa salah satu hal yang dapat membentuk bentuk usaha tetap adalah pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari enam puluh hari dalam jangka waktu dua belas bulan.

 

Time test

Sedangkan time test adalah serangkaian pengujian yang bertujuan untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha telah melakukan suatu kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu yang dipersyaratkan dalam pembentukan bentuk usaha tetap.

Dalam ketentuan domestic kita diatur bahwa apabila orang pribadi yang menjalankan usaha di Indonesia namun berada di Indonesia kurang dari seratus delapan puluh tiga hari dalam satu tahun dalam jangka waktu dua belas bulan, maka dianggap bahwa bentuk usaha tetap telah terwujud. Apabila orang pribadi tersebut berada di Indonesia lebih dari serratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu dua belas bulan maka orang pribadi tersebut otomatis berubah statusnya menjadi subjek pajak dalam negeri.

Selain itu, undang – undang pajak penghasilan juga mengatur bahwa apabila seorang pegawai dari entitas di luar juridiksi perpajakan Indonesia memberikan jasa di Indonesia dalam jangka waktu kurang dari enam puluh hari dalam dua belas bulan, maka dianggap bahwa bentuk usaha tetap telah terbentuk.

 

Pengecualian Bentuk Usaha Tetap

Berdasarkan hal tersebut di atas jelas bahwa untuk membentuk suatu bentuk usaha tetap, diperlukan beberapa kondisi yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Namun demikian, terdapat beberapa kondisi yang tidak menimbulkan bentuk usaha tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 OECD model sebagai berikut:

  • penggunaan fasilitas yang semata – mata ditujukan untuk menyimpan atau memamerkan barang dagangan subjek pajak luar negeri;
  • pengurusan suatu barang milik perusahaan yang semata – mata ditujukkan untuk disimpan, dipamerkan atau diserahkan;
  • pengurusan suatu barang milik perusahaan yang semata – mata ditujukan untuk proses lebih lanjut;
  • pengurusan suatu tempat usaha yang semata – mata ditujukan untuk melakukan kegiatan yang bersifat penunjang;
  • pengurusan suatu tempat usaha yang semata – mata ditujukan untuk melakukan pembelian barang dagangan atau mengumpulkan informasi.

 

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai pengujian bentuk usaha tetap. Apabila rekan – rekan memerlukan penjelasan lebih lanjut, ideatax siap membantu.

 

Referensi

Darussalam, & Ngantung, Y. W. (2017). Bentuk Usaha Tetap. In Darussalam, & D. Septriadi, Perjanjian Penghindaran Pajak Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (pp. 109-150). Jakarta: DDTC.

Kobetsky, M. (2011). History of tax treaties and the permanent establishment concept. In International Taxation of Permanent Establishments Principles and Policy (pp. 106-151). Cambridge: Cambridge University Press.

OECD. (2017). Articles of The Model Convention With Respect To Taxes On Income And On Capital . Paris: OECD .

Rao, S. (2023, July 02). Austria Prussia Tax Treaty. Retrieved from https://sites.google.com/view/austriaprussiataxtreaty1899

Reimer, E., & Rust, A. (2022). Klaus Vogel on Double Taxation Conventions. Singapore: Wolters Kluwer.

UN. (2017). United Nations Model Double Taxation Conventions. Washingtom DC: UN