Hello, is there anything we can help?

Pemeriksaan Bukti Permulaan Pidana Pajak: Sebuah Pengantar

Pemeriksaan Bukti Permulaan Pidana Pajak: Sebuah Pengantar

PPN

15 Feb, 2024 17:02 WIB

Jakarta, Ideatax -- Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sebagian ketentuan mengenai pemeriksaan Bukti Permulaan bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945. Melalui Putusan MK nomor 83/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada Februari 2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) Undang – Undang Nomor 6 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, bertentangan dengan UUD 1945.

 

Untuk diketahui bahwa pasal 43A ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Oleh, Mahkamah Konstitusi, ketentuan ini diubah menjadi “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat Upaya paksa”.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa pemeriksaan bukti permulaan memiliki kedudukan yang sama dengan penyelidikan. Oleh sebab itu, MK berpendapat bahwa tidak boleh ada Upaya paksa dalam pemeriksaan bukper.  Lebih lanjut, MK berpendapat bahwa meskipun tujuan dari pemeriksaan bukti permulaan adalah untuk memaksa wajib pajak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya, sifat memaksa tersebut tidak boleh berdampak kepada terlanggarnya hak asasi seseorang. Namun, apa dan bagaimana sebenarnya pemeriksaan bukti permulaan? Melalui artikel ini kita akan sedikit membahas mengenai bukti permulaan tersebut.

 

Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan tindak pidana perpajakan didefinisikan sebagai perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana, antara lain meliputi:

  • tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  • menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
  • menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
  • memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
  • tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
  • tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
  • tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

 

Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis kegiatan intelejen atau kegiatan lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 177 tahun 2022 tentang bukti permulaan tindak pidana di. Bidang perpajakan. Hasil dari pengembangan dan analisis kegiatan intelejen atau kegiatan lain tersebut dituangkan dalam laporan pelaksanaan untuk ditelaah lebih lanjut.

 

Penelaahan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk menentukan tiga hal. Pertama, apabila terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan. Kedua, apabila tidak terdapat dugaan tindak pidana bidang perpajakan maka tidak dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan. Ketiga, apabila tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika maka akan ditindaklanjuti dengan penyidikan tanpa pemeriksaan bukti permulaan.

 

Pemeriksan bukti permulaan dapat dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Sedangkan pada pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup, tidak dilakukan pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan kepada orang pribadi atau badan yang sedang dilakukan bukti permulaan.

 

Baik pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka maupun tertutup dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak penyampaian pemberitahuan pemeriksaan atau sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan. Namun demikian, pemeriksa bukti permulaan dapat mengajukan perpanjangan waktu pemeriksaan apabila pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu dua belas bulan.

 

Dalam melakukan pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksa memiliki beberapa kewajiban, diantaranya diantaranya adalah: menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan pemeriksaan bukti permulaan, memperlihatkan kartu pengenal pemeriksaan bukti permulaan, memperlihatkan surat perintah bukti permulaan, mengembalikan bahan bukti yang diperoleh, merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui dalam pemeriksaan bukti permulaan, serta mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan bukti permulaan.

 

Selain itu, dalam pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksa juga berwenang untuk meminjam buku dan catatan yang menjadi dasar pembukuan wajib pajak, mengakses atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik, memasuki dan meeriksa tempat atau ruangan tertentu yang diduga digunakan untuk menyimpan buku dan catatan informasi, melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu, meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan, meminta keterangan pihak lain yang berkaitan, serta melakukan Tindakan lain yang diperlukan dalam pemeriksaan bukti permulaan.

 

Demikian sekilas mengenai bukti permulaan, pada artikel berikutnya kita akan berdiskusi lebih lanjut mengenai pemeriksaan bukti permulaan dan tindak pidana perpajakan.