Hello, is there anything we can help?

Pembentukan Dana Cadangan Piutang Tak Tertagih: Kini dan Nanti

Pembentukan Dana Cadangan Piutang Tak Tertagih: Kini dan Nanti

PPN

22 Feb, 2024 15:02 WIB

Jakarta, Ideatax -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa restrukturisasi kredit terkait Covid-19 akan berakhir Maret 2024 (CNBC, 2023). OJK memastikan bahwa tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit pasca membaiknya kondisi industry keuangan pasca covid 19. 
Hal ini ditempuh karena kondisi perekonomian sudah menunjukkan tren perbaikan. Menurut data OJK, jumlah restrukturisasi kredit terkait covid-19 mengalami penurunan pada kuartal keempat tahun 2023. Pada bulan Oktober 2023 misalnya, jumlah restrukturisasi kredit terkait covid-19 adalah sebesar 301,98 trilliun atau mengalami penurunan sebesar 15,83 trilliun dibandingkan bulan sebelumnya (Bisnis Indonesia, 2023). 


Penurunan juga terjadi pada jumlah debitur yang menerima restrukturisasi. Pada bulan Oktober 2023, jumlah nasabah yang yang menerima restrukturisasi terkait covid-19 adalah sebesar 1,22 juta nasabah atau mengalami penurunan sebesar 100.000 nasabah dibanding periode yang sama bulan sebelumnya.


Untuk diketahui bahwa restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Terdapat enam kebijakan restrukturisasi kredit dalam perbankan, meliputi: penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, serta konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara (OJK, 2024). Lebih lanjut, OJK (2024) menjelaskan bahwa untuk mengajukan restrukturisasi kredit, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi nasabah, diantaranya: debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit, dan debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.


Terkait tingginya risiko yang dihadapi industry perbankan dan pembiayaan, pada dasarnya Pemerintah telah mengakomodir dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangi Sebagai Biaya sebagaimana diubah PMK 219 tahun 2012. Melalui ketentuan tersebut, Pemerintah mengatur bahwa cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dapat dikurangkan dari peredaran bruto. 


Seiring dengan perkembangan prinsip – prinsip akuntansi dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan dana cadangan yang boleh dibebankan mengalami perubahan. Berawal dari perubahan PSAK 55 menjadi PSAK 71 yang semula menganut prinsip incurred loss menjadi konsep expected loss/forward looking, Pemerintah merasa perlu untuk mengubah PMK 81 tahun 2009.


Terkait dengan dasar hukum perubahan ini, di dalam Pasal 32C Undang – undang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang HPP, Pemerintah mengatur bahwa cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. 


Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tentang 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pemerintah juga mengatur bahwa ketentuan mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang memenuhi persyaratan tertentu diatur dalam Peraturan Menteri.


Berdasarkan hal tersebut di atas, untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan, serta untuk menyelaraskan ketentuan perpajakan dengan standar akuntansi keuangan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan untuk keperluan perpajakan, Pemerintah menggelar public hearing untuk mengubah PMK-81/PMK.03/2009 stdd. PMK-219/PMK.011/2012.


Terdapat beberapa perubahan dalam RPMK tersebut, diantaranya adalah terkait subjek pajak badan yang boleh melakukan pembebanan cadangan piutang. Dalam ketentuan yang saat ini berlaku, pembebanan cadangan piutang hanya dapat dilakukan oleh delapan subjek pajak badan, diantaranya adalah: Bank (bank umum komersial, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat, bank perkreditan rakyat syariah), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA), PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), Sewa Guna Usaha Hak Opsi (SGU), Perusahaan Pembiayaan Konsumen (PPK) dan PerusahaanAnjak Piutang (PAP).


Dalam RPMK terbaru, selain delapan jenis wajib pajak yang berhak mengajukan cadangan piutang tak tertagih diperluas dengan menambahkan perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, lembaga keuangan mikro dan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dengan syarat terdaftar dan mendapat izin dari OJK.


Selain itu, RPMK terkait cadangan piutang tidak tertagih juga memperjelas definisi objek piutang yang boleh dicadangkan. Dalam ketentuan yang saat ini berlaku, hanya terdapat frasa “piutang” dan “kredit” tanpa adanya definisi maupun penjelasan terkait ruang lingkup lebih lanjut. Dalam RPMK yang akan berlaku, ketentuan mengenai “piutang” dan “kredit” diperjelas dengan memberikan penekanan bahwa hanya kredit (pinjaman) dan/atau pembiayaan, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Bukan seluruh aset keuangan dalam neraca WP.


Perbedaan paling signifikan dalam RPMK pembentukan dana cadangan adalah terkait dengan rincian prosentase cadangan. Dalam ketentuan eksisting diatur bahwa presentase cadangan terbagi kedalam lima layer dengan besaran 1% sampai dengan 100%. Dalam ketentuan terbaru, presentase dana cadangan dibadi menjadi tiga layer dengan besaran 1,4% sampai dengan 71% sebagaimana berikut:

 

No

Existing Regulations

RPMK

Details of Reserve Percentage

Collectibility 1 (current): 1%

Collectibility 2 (in special attention): 5%

Collectibility 3 (less recent): 15%

Collectibility 4 (doubtful): 50%

Collectibility 5 (bad): 100%

Stage 1 (good): 1.4%

Stage 2 (less good): 23%

Stage 3 (bad): 71%

 

Terkait dengan pengakuan, RPMK terkait dengan pembentukan dana cadangan tidak tertagih menjelaskan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih diperhitungkan sebagai pengurang cadangan awal, bukan sebagai beban tersendiri. Lebih lanjut, RPMK juga mengatur bahwa pembayaran kembali piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama tahun pajak berjalan dan diterima kembali pada tahun pajak yang sama diperhitungkan sebagai penambah cadangan awal, bukan sebagai penghasilan.


Demikian penjelasan singkat terkait rancangan peraturan menteri keuangan terkait dengan cadangan piutang tak tertagih. Kita berharap agar RMK tersebut memberikan kemudahan dan fleksibilitias bagi wajib pajak, terutama wajib pajak perbankan dan pembiayaan, dalam menjalankan usahanya.

 

Referensi
Bisnis Indonesia. (2023, Desember 4). Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Maret 2024, OJK Tak Akan Perpanjang Lagi. Retrieved from Bisnis Indonesia: https://finansial.bisnis.com/read/20231204/90/1720864/restrukturisasi-kredit-covid-19-berakhir-maret-2024-ojk-tak-akan-perpanjang-lagi
CNBC. (2023, Desember 4). Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berhenti Maret 2024. Retrieved from CNBC: https://www.cnbcindonesia.com/market/20231204152055-17-494384/restrukturisasi-kredit-covid-19-berhenti-maret-2024
OJK. (2024, Feb 20). APA YANG DIMAKSUD DENGAN RESTRUKTURISASI KREDIT? Retrieved from OJK: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/321