Hello, is there anything we can help?

Pembahasan Lengkap Struktur dan Penggunaan Kode PPN dalam Negeri

Pembahasan Lengkap Struktur dan Penggunaan Kode PPN dalam Negeri

PPN

20 Jan, 2024 09:01 WIB

Jakarta, Ideatax -- Dalam dunia perpajakan, Kode Jenis Setoran (KJS) Pajak Pertambahan Nilai umumnya berisi rangkaian angka yang harus dicantumkan saat Wajib Pajak melakukan setoran PPN di dalam negeri. Penggunaan kode PPN dalam negeri bukan hanya mempermudah proses pembayaran, tetapi juga memungkinkan penerimaan pembayaran melalui berbagai metode, baik melalui pos maupun bank.

 

Seberapa familiar Anda dengan kode-kode PPN yang sering digunakan di Indonesia? Apakah Anda telah memahami secara mendalam tentang setiap kode tersebut dan bagaimana penggunaannya?

Struktur dan Penggunaan Kode PPN dalam Negeri

Jika Anda berencana untuk melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan kode PPN, penting untuk memahami daftar kode beserta fungsi masing-masingnya sebelumnya. Secara umum, terdapat 28 kode PPN dalam negeri yang digunakan dalam ranah perpajakan, berikut lengkap dengan penjelasan keterangannya untuk memudahkan proses pembayaran.

Daftar Penggunaan Kode PPN

 

Penggunaan Kode PPN

Kegunaan

411211-100

Kode bayar pajak yang tercantum dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tertulis) masa PPN. 

411211-101

Kode pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud.

411211-102

Kode digunakan untuk membayar PPN terutang dari penggunaan jasa kena pajak.

411211-103

Kode transaksi pembayaran PPN untuk membangun kegiatannya sendiri.

411211-104

Kode pembayaran PPN atas penyerahan aktiva guna diperjualbelikan.

411211-105

Pembayaran pajak penebusan stiker PPN dengan menyerahkan produk rekaman suara atau gambar.

411211-300

Membayar jumlah yang tercantum dalam STP PPN masih perlu dibayarkan.

411211-310

Digunakan untuk menyetorkan jumlah yang masih perlu dibayarkan dalam SKPKB PPN negeri.

411211-311

Kode PPN dalam Negeri digunakan dalam transaksi pembayaran atas pemanfaatan BKP tidak berwujud.

411211-312

Digunakan untuk membayar jumlah yang perlu dibayar, tercantum dalam SKPKB PPN guna pemanfaatan JKP luar daerah pabean.

411211-320

Digunakan untuk pembayaran jumlah sesuai SKPKBT PPN dalam negeri.

411211-390

Digunakan untuk membayar jumlah yang perlu dibayar tercantum dalam surat keputusan.

411211-500

Kode bayar kekurangan pajak yang perlu disetorkan sesuai dengan amanat UU pasal 8 ayat 3 dan ayat 5. 

411211-900

Kode setor PPN dalam negeri yang dipungut oleh bendahara.

411211-930

Kode pungutan PPN dalam negeri yang dilakukan oleh bendaharawan dana desa.


 

Penggunaan Kode PPN

Ketika menggunakan kode PPN, keakuratannya menjadi krusial untuk memastikan kode yang sesuai dengan tujuan penggunaan. Kode ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya, memungkinkan sistem elektronik DJP online untuk mengidentifikasi jenis setoran yang dilakukan. Oleh karena itu, perhatikan dengan seksama saat memasukkan kode PPN agar proses pembayaran perpajakan berjalan lancar dan efisien.

 

Cukup mudah, bukan?

 

Nah, kini bisa disimpulkan bahwa kode PPN dalam Negeri sangat bermanfaat dalam melakukan pembayaran pajak menggunakan sistem online. Dalam era digital ini, Kode PPN menjadi landasan yang kuat untuk menciptakan sistem perpajakan yang responsif, memungkinkan para wajib pajak untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan regulasi dan teknologi.


Apabila Anda menginginkan informasi yang lebih mendalam mengenai perpajakan, kunjungi website resmi kami di https://ideatax.id/. Di sana, Anda akan menemukan beragam sumber daya dan panduan yang komprehensif seputar dunia perpajakan, mulai dari pemahaman dasar hingga isu-isu terkini.