Hello, is there anything we can help?

Pembahasan Akhir, Self-Assessment dan Kepatuhan Pajak

Pembahasan Akhir, Self-Assessment dan Kepatuhan Pajak

KUP

25 Sep, 2023 16:09 WIB

Jakarta, Ideatax -- Sebagaimana diketahui bahwa, salah satu tahap yang harus dilalui dalam proses pemeriksaan pajak adalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Secara definisi, pembahasan akhir diterjemahkan sebagai pembahasan antara Wajih Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.

Pembahasan akhir merupakan proses yang krusial dalam pemeriksaan pajak. Disebut krusial karena tanpa adanya pembahasan akhir, maka seluruh hasil pemeriksaan dapat dibatalkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) hurud d Undang – undang KUP yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), atau  tanpa dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dengan Wajib Pajak. Ketentuan ini muncul untuk menjamin rasa keadilan bagi Wajib Pajak dan melindungi terpenuhinya hak – hak wajib pajak dalam pemeriksaan pajak.

Namun demikian, muncul sebagian anggapan bahwa pada saat pembahasan akhir merupakan terjadi negosiasi antara Wajib Pajak dengan Fiskus. Hal ini tidak lain dikarenakan dalam pembahasan akhir, Wajib Pajak dapat menentukan jumlah pajak yang disetujui maupun yang tidak disetujui sebagaimana tertuang dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 184 tahun 2015.

Nilai yang disetujui oleh Wajib Pajak ini yang kemudian menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran apabila Wajib Pajak mengajukan upaya hukum berupa keberatan. Hal ini  sebagaimana diatur dalam PMK 9 tahun 2013 tentang Tata Cara Keberatan yang menyatakan bahwa sebelum menyampaikan surat keberatan, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Besar-kecilnya nilai yang disetujui oleh Wajib Pajak ini nanti juga yang mempengaruhi besarnya sanksi administrasi yang harus dibayar oleh Wajib Pajak apabila keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian. Dimana, Pasal 25 Undang – undang HPP menyatakan bahwa dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau diterima Sebagian, maka terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administratif sebesar 30% dari jumlah berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Dari sini kita dapat melihat bahwa penentuan jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir mempunyai implikasi yang Panjang. Namun demikian, pemberian kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyatakan jumlah pajak yang terhutang menurut Wajib Pajak juga timbul untuk menjawab rasa keadilan dalam proses pemeriksaan.

Oleh sebab itu, meskipun dalam melakukan perhitungan jumlah pajak yang seharusnya terhutang merupakan hak wajib pajak dan berlaku system self assessment, namun demikian Wajib Pajak harus mengisinya dengan penuh rasa tanggung jawab. Pasal 12 ayat (1) undang – undang KUP mengatur bahwa setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tidak menggantungkan adanya surat ketetapan pajak. Dalam arti luas, ketentuan ini dapat dimaknai bahwa pemeriksaan pajak merupakan tahapan terakhir dalam pelaksanaan system self assessment sesuai dengan undang – undang KUP.

Tidak salah apabila ada yang berasumsi bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan merupakan momentum bagi Wajib Pajak untuk melakukan “negosiasi” dengan fiskus. Namun demikian perlu diingat bahwa kata negosiasi bersifat netral. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, negosiasi adalah adalah proses tawar-menawar dengan berunding, untuk mencapai kesepakatan bersama. Negosiasi adalah penyelesaian sengketa secara damai lewat perundingan di antara berbagai pihak yang bersengketa.

Dalam konteks pembahasan akhir hasil pemeriksaan, negosiasi mengacu kepada perundingan antara fiskus dan wajib pajak dalam menyampaikan argument terkait question of law maupun question of fact yang ditemukan dalam pemeriksaan pajak.

Sebaliknya, pembahasan akhir merupakan kesempatan yang diberikan oleh negara kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan pajak yang sebenarnya terhutang menurut perhitungan wajib Pajak, sehingga dalam jangka Panjang diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Iskandar et al (2016) yang menyatakan bahwa pemberian reward/hak dan penalty kepada Wajib Pajak selama proses pemeriksaan akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dibandingkan apabila hanya memberikan penalty kepada wajib pajak.

Sehingga, sudah selayaknya kita menempatkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagai amanat pelaksanaan system self assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terlebih, terdapat instansi internal maupun eksternal yang secara acak melakukan peer review atas pelaksanaan pemeriksaan pajak.

 

Peraturan terkait

  • Undang – undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 184 tahun 2015.

  • PMK 9 tahun 2013 Tentang Tata Cara Keberatan.