Hello, is there anything we can help?

Pemadanan NIK - NPWP: Langkah Kecil Menuju Single Identity Number (SIN) Ecosystem

Pemadanan NIK - NPWP: Langkah Kecil Menuju Single Identity Number (SIN) Ecosystem

PPN

27 Dec, 2023 15:12 WIB

Jakarta, Ideatax -- Batas akhir pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan segera berakhir pada 30 Juni 2024 mendatang. Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi diminta untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP guna kemudahan administrasi perpajakan. Jika tidak, dikhawatirkan Wajib Pajak akan mengalami kesulitan dalam pelaporan dan pembayaran pajak di tahun – tahun berikutnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah antara lain diatur bahwa salah satu tujuan ditetapkannya penggunaan NIK sebagai sarana administrasi perpajakan adalah untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Sehingga, diharapkan terwujud nomor identitas Tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

 

Selanjutnya, dalam Pasal 2 PMK 112 tahun 2022 juga diatur bahwa NPWP lima belas digit (NPWP lama) dapat digunakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sarana administrasi perpajakan. Lalu, bagaimana Langkah yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP?

 

Untuk melakukan pemadanan NPWP dengan NIK, terdapat empat langkah mudah yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak.

  • Wajib Pajak perlu menyiapkan NPWP, KTP dan Kartu Keluarga sebelum membuka laman djp online.
  • Wajib Pajak membuka laman djponline dengan memasukkan NPWP lama terlebih dahulu beserta password yang telah tersimpan sebelumnya. Apabila Wajib Pajak lupa password DJP online, Wajib Pajak dapat melakukan reset password dengan memasukan NPWP, Alamat email, EFIN dan password yang baru.
  • Setelah akun DJP online Wajib Pajak terbuka, Wajib Pajak dapat menekan tab profil dan memeriksa kebenaran data yang terdapat pada system djp online. Setelah itu, Wajib Pajak dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan menekan tombol verifikasi sebagai berikut:

 

 

Apabila NIK yang dimasukkan telah benar, maka akan muncul tanda centang biru yang menunjukkan bahwa data NIK yang diinput telah valid dan sinkron dengan data dukcapil. Setelah itu, Wajib Pajak dapat menekat tombol ubah profil sebagai berikut:

 

 

 

  • Setelah NIK dinyatakan valid, Langkah keempat yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah memastikan data lainnya, data KLU dan data anggota keluarga yang terdapat pada djp online telah sesuai dengan data yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

Apabila terdapat ketidaksesuaian Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara online. Namun demikian, terdapat beberapa data yang tidak dapat diubah secara melalui DJP online, seperti data Alamat domisi. Adapun contoh pemutakhiran data lainnya adalah sebagai berikut:

 

 

Berdasarkan gambar di atas dapat kita lihat bahwa dengan menekan tombol tab data lainnya, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan pada nomor handphone dan Alamat email. Penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa Alamat email dan nomor handphone yang dicantumkan merupakan data yang benar. Hal ini dikarenakan token dan bukti penyampaian SPT dikirim melalui Alamat email atau nomor handphone sebagaimana dicantumkan dalam akun DJP Online.

 

Setelah memastikan bahwa data amalat email dan nomor handphone yang dicantumkan benar, Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak adalah memastikan bahwa data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang disampaikan merupakan data yang benar. Data KLU penting bagi Wajib Pajak karena KLU menentukan tarif dan mekanisme perpajakan. Sebagai contoh, Wajib Pajak yang memiliki KLU pekerjaan bebas akan memiliki tarif dan mekanisme perpajakan yang berbeda dengan KLU karyawan.

 

 

Selanjutnya, Wajib Pajak perlu memutakhirkan data anggota keluarga. Pemutakhiran data anggota keluarga dapat dilakukan dengan memilih tab anggota keluarga lalu klik tombol ubah di masing – masing anggota keluarga. Setelah klik tombol ubah, masukkan Nama, NIK, No KK, tempat tanggal lahir, status hubungan keluarga dan pekerjaan. Setelah semua data diisi, klik tombol validasi dan ubah data sebagai berikut.

 

 

Setelah melakukan validasi dan perubahan data, Wajib Pajak dapat melakukan login DJP online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Demikian panduan singkat mengenai pemadanan NPWP dengan NIK. Apabila saudara memerlukan asistensi lebih lanjut, dapat menghubungi Ideatax.