Hello, is there anything we can help?

Pelaporan Pajak Tahunan vs. Bulanan, Apa Perbedaannya?

Pelaporan Pajak Tahunan vs. Bulanan, Apa Perbedaannya?

PPN

30 Nov, 2023 11:11 WIB

Jakarta, Ideatax -- Apakah Anda masih bingung membedakan antara pelaporan pajak tahunan dan bulanan? Untuk mengelola keuangan dengan baik, pemahaman mendalam mengenai perbedaan keduanya sangatlah krusial. Dimana kedua jenis pelaporan ini dikenal dengan istilah Surat Pemberitahuan (SPT).

 

Surat Pemberitahuan (SPT) sendiri dikelompokkan menjadi dua berdasarkan jangka waktu pelaporan, yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. Untuk memahami perbedaan antara keduanya, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

 

Perbedaan Pelaporan Pajak Tahunan dan Bulanan

Perbedaan mendasar dari kedua jenis pelaporan adalah SPT Masa wajib dilaporkan pada rentang waktu tertentu (bulanan). Sementara, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, tepatnya pada akhir tahun pajak. Selain itu, terdapat juga perbedaan lainnya dari dua pelaporan pajak ini, yaitu:

 

1. Jenis Pajak

Berdasarkan jenisnya, SPT Tahunan hanya untuk wajib pajak pribadi dan badan. Sedangkan, SPT Masa meliputi PPh pasal 21, 22, 23, 25, 26, 15, PPh pasal 4 ayat 2, PPN, dan PPnBM yang dilaporkan bulanan.

 

2. Tujuan Pelaporan

SPT bulanan digunakan untuk melaporkan pajak atas pemotongan atau pemungutan PPh kepada pihak lain. Sedangkan, SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghasilan pribadi maupun badan, termasuk aset dan hutang serta pajak yang perlu disetorkan/pajak terutang pada akhir tahun.

 

3. Formulir SPT

Formulir SPT yang digunakan dalam pelaporan pajak tahunan dan bulanan berbeda. Untuk SPT tahunan orang pribadi, terdapat tiga formulir, yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS dan untuk SPT tahunan badan menggunakan formulir SPT 1771. Sedangkan, SPT bulanan memiliki format yang bervariasi sesuai jenis pajaknya.

 

4. Batas Pelaporan

SPT bulanan atau yang biasa disebut dengan SPT Masa harus dilaporkan setiap bulan pada tanggal 20 bulan berikutnya untuk SPT Masa PPh dan tanggal akhir bulan berikutnya untuk SPT Masa PPN, sementara SPT tahunan hanya dilaporkan sekali dalam setahun. Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT paling lambat tanggal 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan memiliki batas waktu hingga 30 April.

 

5. Sanksi Keterlambatan

Kemudian terdapat juga sanksi atau denda bagi wajib pajak jika terlambat melaporkan SPT. Berikut ketentuannya:

SPT Tahunan:

  • Perorangan: Denda Rp100.000.
  • Badan Usaha: Denda Rp1.000.000.
  • Telat Bayar: Tarif suku bunga berdasarkan PMK yang berlaku per bulan dari pajak belum dibayarkan.

SPT Bulanan:

  • Telat lapor SPT Masa PPN: Sanksi Rp500.000.
  • Telat lapor SPT Masa PPh: Sanksi Rp100.000.
  • Telat Bayar: Tarif suku bunga berdasarkan PMK berlaku per bulan dari pajak yang belum dibayarkan.

 

Demikianlah gambaran terkait perbedaan antara jenis pelaporan perpajakan bulanan dan tahunan. Dengan memahami perbedaan antara pelaporan pajak tahunan dan bulanan, Anda dapat mengelola kewajiban perpajakan dan keuangan pribadi ataupun bisnis dengan lebih baik. 

 

Apabila Anda masih merasa bingung dan memerlukan panduan dan konsultasi lebih lanjut mengenai pengisian atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), jangan ragu untuk menghubungi Ideatax. Tim kami siap memberikan bantuan dan informasi yang dibutuhkan agar proses perpajakan Anda berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Hubungi Ideatax sekarang untuk mendapatkan layanan terbaik dalam mengelola aspek perpajakan Anda.