Hello, is there anything we can help?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Layanan Transportasi Umum

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Layanan Transportasi Umum

PPN

20 Apr, 2023 09:04 WIB

Ideatax, Jakarta -- Lebaran akan segera datang. Pasar, mal, dan berbagai pusat perbelanjaan mulai ramai dikunjungi orang. Seperti tahun sebelumnya, arus mudik dan pulang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ritual Idul Fitri di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk kelancaran arus mudik dan balik lebaran 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan prediksi puncak arus mudik Lebaran tahun 2023 akan terjadi pada 19-21 April 2023.  Bahkan, PT Jasa Marga menyebut jumlah kendaraan yang diprediksi melintasi tol (Bisnis.com 2023)Jakarta-Cikampek mencapai 138.000 kendaraan.  Jumlah ini naik 2% dari puncak arus mudik tahun 2022 dengan jumlah kendaraan yang melintas sebanyak 135.000 kendaraan. (Kompas, 2023)

Di balik persiapan arus mudik dan balik 2023, ada fakta menarik. Tahukah Anda bahwa transportasi umum di darat dan di air serta layanan transportasi udara domestik dibebaskan dari PPN? Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4A Ayat (3) Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang mengatur bahwa jasa angkutan umum di darat dan di perairan serta jasa angkutan udara domestik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pelayanan Angkutan Umum di Darat dan Angkutan Umum di Atas Air Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai,  mengatur bahwa jasa angkutan umum di darat yang memenuhi syarat n dari PPN meliputi jasa angkutan umum di jalan dan jasa angkutan umum kereta api.

Secara umum, jasa angkutan umum di jalan diartikan sebagai kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dikenakan biaya. Termasuk dalam definisi ini adalah layanan transportasi umum menggunakan bus, taksi, truk, mobil dan sebagainya.

Sedangkan jasa angkutan umum kereta api didefinisikan sebagai kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dikenakan biaya. Tidak termasuk dalam definisi jasa angkutan kereta api yang tidak dikenakan PPN adalah jasa angkutan kereta api sewaan atau carteran. Dengan demikian, kereta jarak jauh, kereta listrik, KRL dan monorel termasuk dalam definisi angkutan umum kereta api yang dibebaskan dari PPN.

Di sisi lain, jasa angkutan air yang dibebaskan PPN antara lain jasa angkutan umum di laut, jasa angkutan umum di sungai dan danau serta jasa angkutan umum penyeberangan. Secara definisi, jasa angkutan umum di laut adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal laut, dalam 1 (satu) kali perjalanan atau lebih dari 1 (satu) kali perjalanan, dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya, dengan dikenakan biaya. Misalnya, jasa angkutan laut dari pelabuhan Tanjong Priok Jakarta ke pelabuhan Tanjong Perak Surabaya tidak dikenakan PPN.

Selanjutnya, pelayanan angkutan umum di sungai dan danau adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, kanal banjir, atau kanal, dengan biaya tertentu.

Di sisi lain, jasa angkutan umum diartikan sebagai  kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal laut, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan kereta api yang dipisahkan oleh air, dengan dikenakan biaya. Misalnya, jasa penyeberangan dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakaheuni tidak dikenakan PPN.

Meskipun pada umumnya jasa angkutan umum di darat dan air tidak dikenakan PPN, namun jasa angkutan umum di darat dan air yang menggunakan kendaraan sewaan atau carteran dikenakan PPN. Selain itu, jasa pengiriman barang berupa pengiriman paket dan kargo juga merupakan jasa yang dikenakan PPN. Jadi, Anda perlu jeli dalam menentukan apakah suatu jasa dikenakan PPN atau tidak. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Ideatax.

 

Ketentuan terkait

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor PP No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Pelayanan Angkutan Umum di Darat dan Angkutan Umum di Atas Air Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai.

 

Referensi

Bisnis.com. (2023, 05 April). Ekonomi. Dari Bisnis.com: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230404/98/1643723/ini-prediksi-puncak-arus-mudik-lebaran-2023-awas-macet

Kompas. (2023, 05 April). Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Mudik 2023 Menurut Polri dan Jasa Marga. Dari Kompas: https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/04/183000565/catat-ini-prediksi-puncak-arus-mudik-2023-menurut-polri-dan-jasa-marga?page=al