Hello, is there anything we can help?

Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Saham

Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Saham

PPN

29 Apr, 2024 16:04 WIB

Sejumlah indikator makroekonomi menunjukkan gejolak pada pertengahan April 2024. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika diikuti dengan peningkatan harga emas dan komoditas menjadi bukti nyata bahwa perekonomian global sedang mengalami turbulensi. Di sisi lain, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus mengalami pelemahan. Liputan 6 (2024), melaporkan bahwa laju IHSG berada di zona merah pada perdagangan saham Jumat 19 April 2024 lalu. Bahkan, Sekretaris BEI mengungkapkan bahwa pelemahan IHSG tersebut sudah dimulai semenjak sepekan terakhir (Okezone, 2024).

 

Namun demikian, tahukah anda bahwa dibalik transaksi saham di bursa efek terhutang Pajak Pertambahan Nilai? Melalui artikel ini kita akan membahas aspek PPN pada transaksi saham di bursa efek.

 

Secara umum data disampaikan bahwa uang, emas batangan dan surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Namun demikian, perlu diingat bahwa jasa yang berhubungan dengan transaksi penjualan saham tetap merupakan jasa yang terhutang PPN. Hal ini disebabkan karena dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang – undang PPN, jasa pialang bukan merpakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

 

Ketentuan teknis pengenaan PPN atas jasa pialang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang. Berdasarkan Surat Edaran tersebut antara lain diatur bahwa jasa pialang/broker adalah Jasa Kena Pajak dan atas penyerahan jasa pialang/broker terutang PPN. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa Pengusaha yang menyerahkan Jasa Kena Pajak harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

 

Selanjutnya, melalui surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 04/PJ.51/1991 Pemerintah mengatur mengenai ketentuan teknis Perantara Perdagangan Efek (Pialang/Broker) Sebagai PKP. Melalui ketetuan tersebut antara lain diatur bahwa Jasa Perantara Perdagangan Efek yang dilakukan oleh siapapun baik oleh Bank maupun Non Bank merupakan Jasa Kena Pajak. Sehingga, pengusaha yang memberikan jasa perdagangan efek wajib dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.

 

Terkait dengan Dasar Pengenaan Pajak, ketentuan tersebut mengatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak bagi Perantara Perdagangan Efek adalah seluruh komisi/provisi atau fee yang diterima atau seharusnya diterima oleh Perantara Perdagangan Efek baik dari penjual maupun dari pembeli. Namun demikian perlu diingat bahwa pajak masukan yang data dikreditkan oleh pengusaha perantara perdagangan efek adalah Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha selaku Perantara Perdagangan Efek.

 

Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 tentang Agen Perantara Perdagangan Efek antara lain diatur bahwa perantara perdagangan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Perantara perdagangan efek dapat mempunyai agen yang bertugas untuk mereferensikan calon nasabah perantara perdagangan efek. Agen perantara perdagangan efek dapat berbentuk lembaga maupun orang pribadi yang mendapat komisi berdasarkan kontrak kerja sama.

 

Sebagai contoh, Mr X mempunyai saham di PT XABCD sebanyak 500 lot. Mr X ingin menjual 100 lot kepemilikan sahamnya dengan harga Rp4.000 per lembar melalui pialang. Komisi broker yang disepakati adalah sebesar 0,3% dari nilai transaksi.

 

Berdasarkan hal tersebut, maka pialang (broker) akan menerbitka faktur pajak dengan PPN sebesar Rp66.000. Nilai PPN sebesar Rp66.000 tersebut diperoleh dengan mengalikan jumlah saham yang dijual sebesar 100 lot saham atau setara dengan 50.000 lembar saham dengan harga saham per lembar sebesar Rp4.000 dan proporsi komisi sebesar 0,3% dan tariff PPN sebesar 11%. Demikian penjelasan mengenai PPN atas jual beli saham. Apabila anda memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi ideatax.